4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek

Mahasiswa akuntansi tentu harus bisa membedakan terkait Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek. Aset lancar merupakan dan tunai berupa uang kas dan simpanan di bank yang bebas penggunaanya, selain itu yang termasuk aset lancar yakni aset lain yang dalam setahun atau siklus usaha normal akan terkonversi menjadi dana tunai, dan persediaan atau jasa yang tersedia untuk dimanfaatkan dalam siklus usaha normal. Sedangkan liabilitas jangka pendek adalah liabilitas yang memasuki masa jatuh tempo kurang dari satu tahun atau 12 bulan. Lebih jelasnya, akuntansi mandiri akan membahas lebih detail sesuai PSAK pada artikel ini.

Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek
Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek

Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek - Klasifikasi Aset lancar menurut PSAK 1

Pada PSAK 1: tentang penyajian laporan keuangan, suatu aset diklasifikasikan menjadi aset lancar jika:

1. Entitas mengharapkan akan merealisasikan aset atau bermaksud untuk menjual atau menggunakannya dalam siklus operasi normal
Contoh: Piutang usaha yang diharapkan manajemen dapat diterima pembayaranya dalam jangka waktu kredit normal sesuai sifat industri entitas. Contoh lainya yakni persediaan, baik persediaan bahan baku, yang akan digunakan dalam proses produksi, maupun persediaan barang jadi yang siap untuk dijual dalam siklus operasi normal entitas. Selain itu, pengelompokan asset juga harus disesuaikan dengan nature dari penggunaanya. Kendaraan mobil dikategorikan sebagai aset lancar oleh dealer mobil karena merupakan persediaan yang akan dijual. Sedangkan bagi perusahaan manufaktur, mobil dikelompokan sebagai aset tetap karena digunakan sebagai pendukung kegiatan operasi.

2. Entitas memiliki aset untuk tujuan diperdagangkan
Kelompok ini untuk mengakomodasi aset yang dimiliki semata-mata dengan tujuan untuk diperdagangkan termasuk juga aset keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual (available for sale), walaupun aset tersebut belum tentu akan dijual dalam waktu kurang dari 12 bulan.

3. Entitas mengharapkan akan merealisasi aset dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan
Contoh: Piutang pada karyawan atas piutang pemegang saham yang oleh manajemen dapatditerima pembayaranya dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan.

4. Kas atau setara kas, kecuali yang dibatasi sehingga tidak akan dipertukarkan atau digunakan dalam menyelesaikan liabilitas sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan.
Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, jangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan. 

Aset yang tidak tergolong dalam kategori diatas, maka harus diklasifikasikan menjadi aset tidak lancar. Entitas diperkenankan mengunakan istilah selain aset tidak lancar sepanjang pengertian yang diberikan jelas dan dapat dimengerti.

Baca Juga: Pengertian Laporan Posisi Keuangan

Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek - Klasifikasi Liabilitas Jangka Pendek

Pada PSAK 1: tentang penyajian laporan keuangan, suatu liabilitas diklasifikasikan menjadi liabilitas jangka pendek jika:

1. Entitas memperkirakan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal
Beberapa liabilitas diharapkan menyelesaikan dalam siklus operasi normal entitas, yang merupakanbagian dari modal kerja, seperti utang usaha, beban akrual untuk biaya karyawan dan biaya operasional lainya, termasuk dalam kelompok liabilitas jangka pendek, walaupun jatuh tempo dari liabilitas lebih dari 12 bulan.

2. Entitas memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan
Contoh liabilitas keuangan dalam kelompok tersedia untuk dijual

3.  Liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan setelah periode pelaporan
Bisa saja terdapat liabilitas yang tidak diselesaikan dalam siklus operasi normal entitas, namun jatuh tempo untuk diselesaikan dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan, contoh utang bank jangka panjang yang akan jatuh tempo kurang dari 12 bulan, pajak penghasilan terutang, dan utang dividen.

4. Entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas sekurang-kurangnya dua belas bulan setelah pelaporan
Yang perlu diperhatikan adalah hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas. Manajemen perlu menganalisa, apakah pada tanggal laporan, entitas memilikihak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.

Adapun entitas yang tidak mengklasifikasikan liabilitas kedalam liabilitas jangka pendek maka otomatis akan diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.


Sekian penjelasan dari kami terkait Aset Lancar dan Liabilitas Jangka Pendek dan semoga bermanfaat

Posting Komentar

Posting Komentar