4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Dasar Perpajakan Indonesia

Pajak adalah instrumen yang penting bagi negara maupun masyarakat sebagai wajib pajak. Sampai dengan saat ini, pajak merupakan salah astu sumber penerimaan negara untuk menopang keberlanjutan pembangunan suatu negara. Secara konsep, pajak adalah proses transfer pembayaran dari wajib pajak untuk mendukung pembiayaan dan pengeluaran pemerintah dalam pembangunan nasional. Sebagai wajib pajak ataupun calon wajib pajak, kita wajib memahami Dasar Perpajakan Indonesia, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, peraturan perpajakan, dan sejenisnya. Dengan mempunyai pemahaman yang bagus atas isu-isu pajak dan dampaknya terhadap proses pengambilan keputusan, maka urusan terkait perpajakan tidak akan menjadi hambatan dalam menjalankan kegiatan usaha atau bisnis sehari-hari.

Dasar Perpajakan Indonesia
Dasar Perpajakan Indonesia


Dasar Perpajakan Indonesia - Definisi Pajak & Kebijakan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat 1, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang teutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan perpajakan adalah salah satu bagian dari instrumen kebijakan fiskal. Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Pajak mempunyai peran sebagai instrumen untuk mengatur perekonomian  dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.

  1. Tujuan kebijakan perpajakan yakni menghimpun penerimaan, mendorong investasi dan menciptakan keadilan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang diambil  pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proposional. Beberapa usaha yang telah dilakukan dalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain, penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Contoh dari itu adalah Undang-Undang tentang PPh, PPN, dan PPnBM.
  2. Moderenisasi pemungutan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan dan pengawasan e-filing, e-registration, e-biling, dan e-faktur.
  3. Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak
  4. Sunset policy/kebijakan dalam pendorongan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Usaha-usaha lain dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak misalnya melalui media baik elektronik ataupun cetak
  6. Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan
  7. Reformasi dan moderenisasi administrasi perpajakan
  8. Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak
Kebijakan perpajakan merupakan salah satu bagian atau instrumen kebijakan fiskal. kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian negra melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan. Pajak mempunyai peran sebagai instrumen untuk mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Tujuan kebijakan perpajakan adalah menghimpun penerimaan, mendorong investasi, dan menciptakan keadilan. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan yang diambil oleh pemerintah harus dapat mengakomodir ketiga tujuan tersebut secara optimal dan proporsional.



Dasar Perpajakan Indonesia - Fungsi Pajak

Terdapata beberapa fungsi pajak diantaranya:

1. Fungsi anggaran (budgetair)
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fiskal (fiskal function), yakni suatu fungsi di mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut sebagai fungsi utama karena inilah yang secara historis pertama kali timbul. Dalam hal ini, pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang paling besar.

2. Sebagai alat pengatur (regulerend)
Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat diartikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan yang tertentu. Contoh dari itu adalah ketika pemerintah mempunyai keinginan melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan untuk barang-barang seperti pajak impor, bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.



Dasar Perpajakan Indonesia - Prinsip Perpajakan

Untuk memaksimalkan pemungutan pajak, terdapat empat prinsip yang harus dilaksanakan dalam melakukan pemungutan pajak.

1. Prinsip keadilan (equity)
Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kewajiban WP atau sebanding dengan tingkat penghasilanya.

2. Prinsip kepastian (certainty)
Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh WP dan memudahkan administrasi.

3. Prinsip kecocokan/kelayakan (convience)
Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Pemerintah harus memperhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan bersedia untuk membayar pajak.

4. Prinsip ekonomi (economy)
Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutanya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.


Demikian penjelasan dari akuntansi mandiri terkait dengan Dasar Perpajakan Indonesia. Semoga bermanfaat dan selamat belajar.

Posting Komentar

Posting Komentar