4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia adalah sistem self-assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Setiap Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk memahami mekanisme Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Jika wajib pajak tidak memahami secara betul aspek pembayaran dan penyetoran pajak, maka terdapat risiko terkena sanksi baik berupa denda ataupun sanksi bunga. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan mencoba mengulas tentang pembayaran dan penyetoran pajak secara singkat.

Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Mekanisme Pembayaran Pajak

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), mekanisme pembayaran pajak di Indonesia diklasifikasikan menjadi 4 jenis, diantaranya:

1. Membayar pajak yang terutang; membayar spajak sendiri yang terutang seperti:

Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25). Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 merupakan pembayaran PPh secara angsuran. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban Wajib pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan secara rutin

Pembayaran kekurangan PPh selama setahun (PPh Pasal 29). Yang dimaksud adalah pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada pajak-pajak yang telah dibayar sendiri (angsuran PPh Pasal 25) dan juga pajak-pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagai kredit pajak.

2. Membayar PPh melalui pemotongan adn pemungutan oleh pihak lain

Membayar PPh melalui pemotongan dan juga pemungutan yang dilakukan oleh Pihak lain seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26. Pihak lain yang dimaksud adalah pemberi penghasilan, pemberi kerja, atau pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.

3. Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa atau pihak ditunjuk pemerintah

Membayarkan PPN atas transaksi jual beli yang dilakukan kepada pihak penjual barang atau jasa atau pihak-pihak yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN dengan tarif sesuai dengan yang tertera pada UU PPN (11% s.d 12% tergantung waktu terjadinya transaksi) dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lain yang disepakati dalam kontrak.

4. Pembayaran pajak-pajak lain

Pembayaran PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan pembayaran bea materai.

Baca Juga:

Metode Pembayaran Pajak

Metode pembayaran pajak dapat dilakukan melalui online banking atau setor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, tata cara pembayaran PPh diantaranya sebagai berikut:

1. Online banking

Untuk menggunakan fasilitas online banking, Wajib Pajak berkewajiban terdaftar sebagai nasabah yang memiliki fasilitas online banking pada bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bank tersebut menyediakan layanan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Pada saat melakukan pembayaran, Wajib Pajak harus mengisi dulu data yang diperlukan pada aplikasi dari bank tersebut. Saat pembayaran sudah dilakukan, Wajib Pajak akan menerima nomor referensi sebagai tanda bukti pembayaran. Setelah itu data yang diisi beserta nomor referensi perlu dikirim kepada bank yang bersangkutan, agar Wajib pajak dapat menerima Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bank dan dapat dimanfaatkan sebagai laporan pajak.

2. Setor langsung melalui kantor pos atau bank persepsi

Wajib Pajak terlebih dahulu melengkapi lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) sebelum menyetor pajak pada lokasi yang diinginkan. Setelah menyetor pajak, lembaran SSP yang sudah diisi akan dicap oleh kantor pos atau bank persepsi, dan Wajib Pajak akan menerima NTPN dari tempat tersebut juga dengan bukti pembayaranya.

3. Fitur bayar pajak online di Aplikasi Online Pajak

Fitur pajak online pada aplikasi OnlinePajak juga dapat dilengkapi fitur hitung dan lapor pajak. Administrasi pajak akan menjadi lebih cepat dan mudah.

Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran Pajak wajib dipahami dan dimengerti oleh Wajib Pajak. Kesalahan dalam menjalankan administrasi perpajakan tentu akan menjadi hal yang kurang menyenangkan bagi Wajib Pajak. Sanksi karena dianggap tidak patuh dan mendatangkan konsekuensi keuangan akan menunggu pada saat selesai proses penelitian atau bahkan pemeriksaan. Semoga kita semua dapat memahami dan mengerti tentang Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

إرسال تعليق

إرسال تعليق