4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Peraturan PPh Usaha Jasa Konstruksi 2022

Per 21 Februari 2022, Pemerintah mulai mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Peraturan PPh Usaha Jasa Konstruksi 2022 ini merupakan pembaruan peraturan pelaksana UU PPh terkait dengan pengenaan PPh Pasal 4 ayat 2. Disebutkan pada Pasal 2 PP No. 09 Tahun 2022 bahwa "Usaha Jasa Konstruksi" dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Selain itu, terdapat pengelompokan dan tarif baru atas jenis usaha jasa konstruksi yang dikenakan PPh final. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan mengupas dan mencoba menterjemahkan perubahan peraturan PPh atas jasa konstruksi terbaru. Yuk simak pada bagian dibawah ini!

Peraturan PPh Usaha Jasa Konstruksi 2022

Pertaruran terbaru PPh jasa konstruksi

Pajak penghasilan jasa konstruksi terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini mulai diundangkan pada tanggal 21 Februari 2022 sehingga wajib pajak harus mengikuti ketentuan ini sejak mulai diundangkan.

Klasifikasi dan kegiatan usaha jasa konstruksi

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 09 Tahun 2022, Usaha jasa konstruksi mempunyai klasifikasi sebagai berikut:

a. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat umum

b. Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi yang bersifat spesialis

c. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum

d. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis

e. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi

Baca juga: Serba serbi pemeriksaan pajak

Usaha jasa konstruksi tersebut meliputi kegiatan yang memberikan layanan berupa:

a. Konsultansi konstruksi

merupakan layanan yang memberikan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi untuk bangunan.

b. pekerjaan konstruksi

merupakan layanan yang mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pengambunan kembali suatu bangunan.

c. pekerjaan konstruksi terintegrasi

merupakan layanan yang mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi termasuk penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Tabel tarif PPh 4 ayat (2) Jasa Konstruksi

Tarif PPh jasa konstruksi terbaru

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 09 Tahun 2022, usaha jasa konstruksi mempunyai tarif sebagai berikut:

  • 1,75% untuk pekerjaan konstruksi -> penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
  • 4% untuk pekerjaan konstruksi -> penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
  • 2,65% untuk pekerjaan konstruksi -> penyedia jasa selain yang dimaksud pada dua kriteria sebelumnya.
  • 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi -> penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha
  • 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi -> penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha
  • 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi -> penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan
  • 6% untuk jasa konsultansi konstruksi -> penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

Salinan dari PP 09/2022 dapat teman teman download pada link berikut ini -> Download Disini

Waktu penerapan PP 09/2022 jasa konstruksi

Pada dasarnya, setiap kontrak yang ditandatangani setelah diundangkan/berlakunya peraturan PP 09/2022 Jasa Konstruksi maka secara mutlak menggunakan tarif terbaru. Akan tetapi, bagaimana jika ada kontrak yang ditandatangani sebelum pemerintah ini diundangkan ? berikut ini adalah jawabannya.

Pembayaran kontrak atau bagian kontrak sebelum berlakunya PP 09/2021 Jasa Konstruksi maka pemotongan PPh final masih menggunakan tarif yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Demikian penjelasan dari kami tentang Peraturan PPh Usaha Jasa Konstruksi 2022. Semoga dapat dipahami dan dapat mencerahkan kita semua ya. Selamat belajar Peraturan PPh Usaha Jasa Konstruksi 2022.

Posting Komentar

Posting Komentar