4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Cara Menghitung PPh 21

Pajak penghasilan pasal 21 atau biasa kita kenal sebagai PPh 21 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan sharing tentang Cara Menghitung PPh 21 mulai dari metode perhitungan PPh 21, faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 21, sampai simulasi menghitung PPh 21 dengan berbagai jenis skema yang tersedia. Perhitungan PPh 21 ini menggunakan aturan tarif PPh 21 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) No. 7 Tahun 2021 yang berlaku sejak 1 Januari 2022.

Cara

Metode perhitungan gaji karyawan

Disetiap perusahaan mempunyai metode perhitungan PPh 21 tersendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh seluruh karyawannya. Terdapat 3 metode perhitungan PPh 21 yang lazim digunakan yakni:

1. Metode gross (gaji kotor tanpa tunjangan pajak)

Metode gross merupakan sebuah metode dimana pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Hal tersebut menunjukan bahwa gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

2. Metode gross-up (gaji bersih dengan tunjangan pajak)

Metode gross-up merupakan sebuah metode dimana karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikan terlebih dahulu) sesuai pajak yang dipotong.

3. Metode Net (gaji bersih dengan pajak ditanggung perusahaan)

Metode net merupakan sebuah metode dimana karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih karena PPh 21 terhutang ditanggung oleh perusahaan.


Faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 21

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 21 diantaranya:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP merupakan penghasilan wajib pajak yang dikecualikan atau tidak dikenai PPh 21. Fungsi dari PTKP merupakan komponen pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak. Status PTKP dari setiap wajib pajak dapat berbeda-beda karena ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan.

Berdasarkan aturan PTKP yang masih berlaku hingga saat ini (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 adalah:

  • Wajib pajak sendiri Rp 54.000.000
  • Wajib pajak kawain, ditambah Rp 4.500.000
  • Wajib pajak mempunyai tanggungan keluarga sedarah satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, ditambah Rp 4.500.000. Maksimal 3 orang tanggungan
  • Kondisi tertentu dimana penghasilan suami dan istri digabung, maka PTKP wajib pajak kawin ditambah Rp 54.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak

2. Tarif PPh 21

Berdasarkan tarif PPh 21 pada UU HPP, tarif pajak penghasilanmerupakan tarif progresif sebagai berikut:

  • Lapisan pertama - sampai dengan Rp 60.000.000 tarif 5%
  • Lapisan kedua - Di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 tarif 15%
  • Lapisan ketiga - Di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 tarif 25%
  • Lapisan keempat - Di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 tarif 30%
  • Lapisan kelima - Di atas Rp 5.000.000.000 tarif 35%
Perbedaan dari tarif sebelumnya terletak pada lapisan pertama yakni tarif 5% berlaku dengan batas penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000. Namun, sejak berlakunya UU HPP maka batas tersebut dinaikan sampai penghasilan Rp 60.000.000.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan salah satu faktor utama dalam perhitungan PPh 21. Jika karyawan tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif pajak 120% dari tarif yang berlaku, oleh karena itu mereka harus membayar 20% lebih besar dibandingkan karyawan yang mempunyai NPWP.

Selain itu, pekerja asing (WNA) yang mempunyai NPWP maka ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri dan dikenakan PPh 21, sedangkan untuk ekspatriat yang tidak mempunyai NPWP dan juga bekerja kurang dari 183 hari maka dikenakan perhitungan PPh 26. jangan sampai salah ya!

Cara menghitung PPh 21 - Karyawan Tetap

Perhitungan PPh 21 karyawan tetap dapat kamu hitung dengan memperhatikan beberapa hal penting dibawah ini:

1. Menghitung penghasilan bruto

Penghasilan bruto merupakan jumlah semua pendapatan yang diperoleh oleh karyawan baik yang sifatnya teratur ataupun tidak teratur. Sebagai contoh yakni gaji, tunjangan, lembur karyawan, bonus, dan juga tunjangan hari raya.

Penghasilan bruto = gaji + tunjangan + lembur + THR + pendapatan lain-lain

2. Menghitung biaya jabatan

Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan setiap pegawai tetap tanpa memandang adanya jabatan atau tidak (berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 16 Tahun 2016). Besar biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan syarat paling banyak Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu sebulan.

Biaya jabatan = 5% x penghasilan bruto

3. Penghasilan neto

Penghasilan neto merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun atau jaminan hari tua yang dibayarkan oleh karyawan (jika ada). Pada saat menghitung PPh 21, penghasilan neto harus disetahunkan atau dikalikan 12. Penghasilan neto bukanlah penghasilan yang langsung dikenakan pajak, akan tetapi harus dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lebih dulu.

Penghasilan neto = penghasilan bruto - (biaya jabatan + iuran pensiun/hari tua)

4. Penghasilan kena pajak (PKP)

Penghasilan neto yang telah dikurangi PTKP maka menghasilkan PKP yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak untuk karyawan tetap. PKP mempunyai 6 lapis tarif dimana semakin tinggi nilai PKP maka tarif pajak yang dikenakan juga semakin besar

Penghasilan kena pajak = penghasilan neto - PTKP

Demikian penjelasan dari kami tentang cara perhitungan PPh 21 secara sederhana. Memang betul bahwa ada perhitungan PPh 21 untuk pegawai, bukan pegawai berkesinambungan, dan bukan pegawai tidak berkesinambungan. Untuk bagian tersebut akan dijelaskan pada artikel selanjutnya. Semoga bermanfaat dan selamat belajar Cara Menghitung PPh 21.



Posting Komentar

Posting Komentar