4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak

Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak mempunyai Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak yang diatur secara formal pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan membahas tentang tata cara pemungutan pajak, jenis, dan hukum pajak secara detail.


Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak
Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak

Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak - Tata Cara Pemungutan Pajak

Tata cara pemungutan pajak sendiri atas stelsel pajak, asas pemungutan, dan sistem pemungutan pajak.

1. Stelsel pajak
Stelsel pajak terdiri dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  • Stelsel nyata/riil : Pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutan baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan sebenarnya diketahui. Kelebihan dari stelsel nyata adalah pajak yang dikenakan lebih realistis, sedangkan kelemahan pajak baru dikarenakan pada akhir periode.
  • Stelsel anggapan : Pengenalan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang telah diatur oleh undang-undang. Kelebihan dari stelsel anggapan yakni pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan pajak yang dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya
  • Stelsel campuran : Pada awal tahun, besaran pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pembayaran didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.


2. Asas pemungutan pajak

Dalam pelaksanaan pemungutan pajak tertentu dibutuhkan atas asas atau acuan yang menjadi dasar maupun pertimbangan dalam pemungutan pajak itu sendiri. Asas-asas tersebut diantaranya: asas yuridis, asas ekonomis, asas umum dan merata, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan, asas waktu, asas rentabilitas, dan asas resiprositas.

  • Asas yuridis, pajak yang dibuat oleh pemerintah dan harus ditetapkan berdasarkan undang-undang, dalam penetapanya pun berdasarkan musyawarah dengan perwakilan masyarakat yang tentu pemungutan ini dapat diterima oleh seluruh masyarakat, sehingga sifat pemungutannya legal dan terpercaya.
  • Asas ekonomis, dalam hal ini pelaksanaan pemungutan pajak harus dapat dibayar dari penghasilan rakyat dan tidak boleh menghalangi usahanya dalam menuju kebahagiaan rakyat, pajak tidak boleh menghalang-halangi lancarnya usaha perdagangan dan industri atau produksi, pajak tidak boleh bertentangan atau merugian kepentingan umum (bantuan terhadap bencana alam menurut saluran-saluran tertentu yang dilakukan oleh orang atau badan dapat dianggap sebagai pengeluaran yang dapat dipergunakan atau mengurangi penghasilanya dalam rangka menghitung penghasilan bersih.
  • Asas umum dan merata, umum artinya asas ini menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dikenakan kepada orang-orang yang memenuhi syarat (finansial ataupun administrasi) tanpa pandang bulu dan artinya tekanan beban pajaknya  sama (sesuai dengan kemampuan dari wajib pajak masing-masing)
  • Asas domisili, pajak dipungut berdasarkan tempat tinggal atau kenegaraan yang dimiliki, sehingga WNI yang penghasilanya dari negara lain pun tetap dipungut
  • Asas sumber, pajak dipungut melihat dari mana sumber penghasilan tersebut diperoleh, jika WNA memperoleh sumber penghasilan dalam negeri maka WNA tersebut dikenakan pajak.
  • Asas kebangsaan, pajak dipungut kepada WNI di mana saja mereka memperoleh penghasilan dan pajak dipungut kepada setiap orang yang melakukan pekerjaan di dalam negeri termasuk WNA
  • Asas waktu, asas ini mensyaratkan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan pada wajib pajak dalam keadaan mampu membayar pajak. Misalnya, pemungutan pajak pada saat pegawai mendapat gaji
  • Asas resiprositas, asas ini menyatakan bahwa negara memberikan kebebasan subjektif dengan syarat timbal balik. Contohnya adalah duta besar suatu negara yang berada di Indonesia dapat dibebaskan membayar pajak tertentu dengan syarat bahwa negara dari duta besar tersebut juga membebaskan duta besar Indonesia di negara sahabat tersebut.


3. Sistem pemungutan pajak

a.
Official assesment system
Sistem pemungutan yang mempunyai wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besar pajak yang terutang oleh wajib pajak. Dalam sistem ini pihak fiskus masih cukup dominan untuk menghitung dan menetapkan utang pajak. Sistem ini umumnya diterapkan terhadap masyarakat luas dimana masyarakat luas selaku subjek pajak atau wajib pajak dipandang belum mampu disertai tanggung jawab untuk menghitung dan menetapkan pajak. Contoh dari ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ciri-ciri official assesment sistem adalah:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus, yaitu yang ditunjuk dalam pengelolaan pajak
  • Wajib pajak sebagai pihak yang terutang bersifat pasif, yakni hanya menyerahkan laporan saja tanpa menghitung penghasilan dalam satu tahunya
  • Utang pajak akan timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus


b. Self assesment system
Sistem pemungutan pajak dimana pihak yang terutang atau wajib pajak menentukan sendiri jumlah yang terutang. Namun jika terjadi kekeliruan maka wajib pajak tersebut akan mendapatkan sanksi yang telah ditentukan. Contoh dari sistem ini adalah sistem masyarakat wajib pajak tersebut yang bersifat pasif dan menunggu dikeluarkanya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Besaran utang pajak seseorang baru dikeluarkan, misalnya PPN, PPh, dan PPnBM.

c. Witholding system
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga, tapi yang dimaksudkan disini bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak terutang oleh wajib pajak melainkan pihak pemberi kerja.



Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak - Jenis Pajak

1. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan tidak langsung.

a. Pajak langsung (direct tax)
Pajak langsung adalah pajak yang dikarenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung dari wajib pajak adalah PPh dan PBB.

b. Pajak tidak langsung (indirect tax)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung yakni PPN dan PPnBM. Pada PPN dan PPnBM yang memungut PPN adalah perusahaan yang menanggung adalah konsumen.


2. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungut
Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara (pemerintah pusat/pajak pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).

a. Pajak negara (pajak pusat)
Pajak negara adalah pajak yang pemungutanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk kedalam pajak negara adalah PPh, PPN, dan PPnBM

b. Pajak daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I ataupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh dari pajak daerah antara lain PBB, BPHTB, pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak hotel, dan pajak hiburan.


3. Jenis pajak berdasarkan sifatnya

a. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya adalah PPh dan PBB

b. Pajak objektif
Pajak objektif merupakan pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contohnya adalah pajak penjualan dan cukai



Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak - Hukum Pajak

Hukum pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah dalam hal ini fiskus selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. terdapat dua macam hukum pajak yaitu:

  1.  Hukum pajak materil, yaitu norma-norma yang menerangkan antar lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh dari ini adalah Undang-undang Pajak Penghasilan
  2. Hukum pajak formil, memuat bentuk/atata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan (carar melaksanakan hukum pajak materil) Hukum ini memuat:
    • Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penerapan suatu utang pajak
    • Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak
    • Kewajiban wajib pajak misal menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding. Contohnya dalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Pada PPh dan PPN, hukum pajak formil dan materil benar-benar terpisah. Hukum pajak formil untuk kedua jenis pajak tersebut merupakan UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Artinya, kewajiban dan hak WP dalam urusan PPh dan PPN dapat kita temukan pada UU KUP.

Berebda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dengan hukum pajak materil PPN. HUkum pajak materil PPh adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.


Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak - Teori Pajak

Teori yang memisahkan hak negara yang memungut pajak diantaranya:

1. Teori asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentinganya. Misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun pada kenyataanya menyatakan hal tersebut dengan premi tidak tepat

2. Teori kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat.

3. Teori gaya pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungut pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.

4. Teori asas daya beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitik beratkan pada fungsi mengatur.

Demikian yang dapat kami sampaikan tentang Tata Cara Pemungutan, Jenis, dan Hukum Pajak. Semoga bermanfaat dan mencerahkan pemahaman kita semua terkait tentang pajak.
Posting Komentar

Posting Komentar