S etiap tahun, ribuan perusahaan di Indonesia menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan keyakinan sudah benar namun kemudian mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak berisi tagihan sanksi yang tidak mereka antisipasi. Ironisnya, sebagian besar sanksi itu bukan hasil pemeriksaan mendalam, melainkan akibat kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dicegah jauh-jauh hari. Sejak tahun pajak 2025, kompleksitas ini bertambah satu lapis: sistem perpajakan Indonesia resmi beralih ke <b> Coretax DJP</b> . Formatnya …
Silahkan hubungi kami untuk  melaporkan bug yang ada pada blog ini Name Email Valid email required Message Empty messages not accepted