S P2DK pajak atau <i> Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan</i> adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan pelaporan SPT Wajib Pajak. SP2DK bukan surat pemeriksaan dan bukan tagihan pajak; ini adalah kesempatan klarifikasi sebelum persoalan meningkat ke tahap yang lebih serius. Pada artikel ini, akuntansi mandiri membahas tuntas: apa itu SP2DK, bedanya dengan SPHP dan SKP, mengapa DJP menerbitkannya, berapa bat…
Silahkan hubungi kami untuk  melaporkan bug yang ada pada blog ini Name Email Valid email required Message Empty messages not accepted