4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Lanjutan

Pada pembahasan sebelumnya, telah dibahas tentang definisi, klasifikasi, pengakuan dan pengukuran aset properti investasi disertai dengan penjelasan tentang kapan menggunakan metode nilai wajar dan kapan menggunakan metode biaya. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan menjelaskan tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Lanjutan yang menyangkut jika terjadi transfer properti investasi dan jika terjadi penghentian pengakuan properti investasi.  

Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Lanjutan


Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Lanjutan - Transfer Properti Investasi

Pengalihan ke atau dari properti investasi dilakukan jika dan hanya jika terdapat perubahan penggunaan yang harus dibuktikan dengan:

  1. Dimulainya dari penggunaan oleh pemilik, pengalihan status dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri untuk menunjang operasional kegiatan entitas
  2. Dimulainya pengembangan untuk dijual, pengalihan status dari properti investasi menjadi persediaan 
  3. Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, pengalihan dari properti yang dimiliki sendiri ke properti investasi
  4. Dimulainya sewa operasi kepada pihak lainya, dialihkan dari persediaan menjadi properti investasi
Apabila entitas menggunakan model biaya untuk pengukuran properti investasinya dan akan mengalihkan properti investasi tadi menjadi aset yang digunakan sendiri (aset tetap) atau persediaan, maka nilai tercatatnya tidak berubah. Hal tersebut akan berbeda jika entitas menggunakan nilai wajar sebagai dasar mencatat properti investasi tersebut yang kemudian digunakan sendiri atau dijadikan persediaan sehingga pengakuanya mengacu pada PSAK 16 dan PSAK 14, yakni biaya perolehan bawaan (deemed cost) digunakan sebagai nilai wajar pada saat dimulainya tanggal penggunaan.

Apabila properti yang digunakan sendiri oleh pemilik berubah menjadi properti investasi dan akan dicatat menggunakan nilai wajar, entitas menerapkan PSAK 16 sampai dengan tanggal berakhirnya penggunaanya. Entitas memperlakukan perbedaan antara jumlah tercatat berdasarkan PSAK 16 dan nilai wajar dengan cara yang sama sebagaimana revaluasi berdasarkan PSAK 16. Penurunan yang tercatat dalam properti investasi akan diakui dalam laba rugi, namun jika terdapat surplus revaluasi yang terkait dengan properti tersebut, kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan mengurangi surplus revaluasi di ekuitas. 






Perlakuan atas timbulnya kenaikan jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik rugi penurunan nilai yang telah diakui sebelumnya dalam aset properti investasi tersebut, maka kenaikan diakui dalam laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba rugi tidak melebihi jumlah yang diperhitungkan untuk mengembalikan nilai ke jumlah tercatat (setelah penyusutan) jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai.Sisa dari kenaikan yang ada diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan surplus revaluasi di ekuitas. Selanjutnya, pada saat properti investasi di lepas, surplus revaluasi di ekuitas dapat ditransfer ke saldo laba. Transfer dari surplus revaluasi ke saldo laba tidak melalui laba rugi.





Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Lanjutan - Penghentian Pengakuan Properti Investasi

Properti investasi dihentikan pengakuanya pada saat dilepas atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak lagi memiliki manfaat ekonomi di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan.

Contoh soal dari penghentian properti investasi

PT. Kobra mempunyai properti investasi semenjak 1 Januari 2015 dengan biaya perolehan Rp 500.000.000 dan mempunyai masa manfaat 10 tahun. Perusahaan menggunakan metode garis lurus (straight line method) untuk penyusutan dan perusahaan menggunakan model biaya. Pada tanggal 31 Desember 2018, PT Kobra menjual properti tersebut dengan harga Rp 340.000.000. Maka jurnal yang harus dibuat oleh PT. Kobra pada tanggal 31 Desember 2018 adalah..



Klik Banner ini: Buka Rekening Bitcoin Gratis

Investasi Sekarang



Jawaban:

Nilai tercatat 31 Desember 2018 : Rp 500.000.000 - Rp 200.000.000 = Rp 300.000.000

Nilai 200 juta berasal dari Rp 500.000.000 / 10 tahun = Rp 50.000.000, karena 1 Januari 2015 sampai dengan akhir 31 Desember 2018 adalah 4 tahun, maka Rp 50.000.000 x 4 tahun = Rp 200.000.000


Jurnal Akuntansi Penghentian Properti Investasi


31 Des 2018


Dr. Kas Rp 340.000.000
Cr. Properti Investasi Rp 300.000.000
Cr. Keuntungan Penjualan Aset Rp 40.000.000

 

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat mencerahkan rekan-rekan dalam belajar Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Lanjutan.

0

Posting Komentar