Kontijensi adalah suatu aset atau kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada pada kendali entitas. Kontijensi ada dua jenis yakni aset kontijensi dan liabilitas kontijensi. Sedangkan imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Pada laporan posisi keuangan, imbalan kerja termasuk kedalam liabilitas dan terdiri dari beberapa jenis. Setelah membahas tentang provisi akuntansi, pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan membahas Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja pada bagian dibawah ini.
Liabilitas kontijensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan leberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, namun tidak diakui karena terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibanya atau jumlah kewajiban tersebut tidak bisa diukur secara andal.
Entitas tidak mengakui liabilitas kontijensi, tetapi diungkapkan kecuali terdapat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.
Sebaliknya, Aset kontijensi merupakan aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Perusahaan juga tidak mengakui aset kontijensi, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomi akan diperoleh.
Contoh dari kontijensi ini diantaranya hadiah, donasi, atau kemungkinan menang/kalah dalam perkara litigasi.
Imbalan kerja merupakan seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Pada dasarnya imbalan kerja terdiri dari:
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek adalah liabilitas imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasa. Cakupan imbalan kerja jangka pendek diantaranya:
Liabilitas imbalan pascakerja adalah kewajiban imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja mencakup:
Program dari imbalan pascakerja dapat dikalsifikasikan menjadi program iuran pasti atau program manfaat pasti
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainya adalah liabilitas imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah pekerja memberikan jasanya. Cakupan imbalan kerja jangka panjang diantaranya:
Liabilitas pesangon pemutusan kerja adalah liabilitas imbalan kerja yang terutang karena adanya:
Demikian pembahasan kami atas Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja. Semoga bermanfaat dan bisa menambah khasanah ilmu kita dalam materi kontijensi dan imbalan kerja. Untuk lebih lengkapnya kerjakan juga latihan soalnya ya! selamat belajar Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja.