4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Kupas Tuntas Provisi Akuntansi

Berdasarkan PSAK 57, provisi merupakan liabilitas yang waktu serta jumlahnya belum pasti. Bisa dikatakan juga provisi merupakan liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti juga uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut. Perusahaan mengakui suatu provisi sebagai liabilitas berdasarkan tiga kondisi tertentu. Pada kesempatan kali ini, akuntansi mandiri akan membahas Kupas Tuntas Provisi Akuntansi pada bagian dibawah ini.

Kupas Tuntas Provisi Akuntansi

Kupas Tuntas Provisi Akuntansi - Tiga Kondisi Provisi Diakui Sebagai Liabilitas

Perusahaan mengakui provisi sebagai suatu liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut ini:

  1. Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu
  2. Kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan adanya arus keluar sumberdaya yang mengandung manfaat ekonomi
  3. Estimasi yang andal terkait dengan jumlah kewajiban tersebuh dapat dibuat
Adapun definisi dari kewajiban hukum dan kewajiban konstruktif sesuai yang disebutkan diatas adalah sebagai berikut:
  1. Kewajiban hukum adalah kewajiban yang timbul dari suatu kontrak, peraturan perundang-undangan, atau pelaksanaan produk hukum lainya
  2. Kewajiban konstruktif adalah kewajiban yang timbul dari tindakan entitas berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi, atau penyataan baru yang cukup spesifik, entitas telah memberikan adanya indikasi kepada pihak lain bahwa entitas akan menerima tanggung jawab tertentu dan akhirnya entitas telah menciptakan perkiraan yang valid kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggungjawab tersebut.
Jumlah yang diakui sebagai liabilitas merupakan hasil estimasi terkait dengan pengeluaran yang diperlukan dalam hal penyelesaian kewajiban saat ini pada akhir periode pelaporan.


Kupas Tuntas Provisi Akuntansi - Contoh Kasus Provisi Akuntansi

PT. Ulil Albab menjual produk elektronik dengan memberikan garansi dalam jangka waktu 1 tahun. Berdasarkan data secara historis, 15% mengalami kerusakan ringan, 5% mengalami kerusakan berat, sedangkan sisanya normal. Biaya perbaikan untuk kerusakan ringan sebesar Rp 1 Juta sedangkan untuk kerusakan berat sebesar Rp 3 juta. Maka berapa provisi yang dicatat oleh perusahaan ?


Jawab

Nilai yang diharapkan untuk biaya perbaikan adalah: (15% x Rp 1.000.000) + (5% x Rp 3.000.000) = Rp 300.000


Adapun contoh setiap kasus adalah sebagai berikut:


1. Perkara Pengadilan / litigasi

Apabila penyebab dari perkara pengadilan timbul sebelumatau pada tanggal pelaporan keuangan (dan memenuhi kriteria harus diakui sebagai provisi), maka perusahaaan harus mengakui adanya liabilitas. Adapun jurnal yang dibuat perusahaan adalah:


Dr. Kerugian perkara pengadilan     xxx

Cr. Kewajiban perkara pengadilan      xxx


2. Garansi

Perusahaan sering menawarkan garansi atas produk yang mereka jual. Garansi yang diberikan belum tentu digunakan oleh customer. Apabila digunakan, nilainya juga belum diketahui. Aakan tetapi, ada kemungkinan besar perusahaan mengeluarkan sejumlah sumberdaya atas biaya garansi dan berdasarkan data pengalaman masa lalu, perusahaan dapat mengestimasi biaya garansi tersebut.

Misalnya, PT. Indahvision pada tahun 2020 menjual 1000 unit televisi dengan harga Rp 4.000.000/unit. Masing-masing produk mempunyai garansi 2 tahun. Berdasarkan data tahun lalu, biaya garansi per unit rata-rata adalah 2% dari harga jual. Sepanjang tahun 2020 biaya garansi terhitung Rp 10.000.000. Maka jurnal akuntansi yang dicatat adalah:


Pada saat pengakuan penjualan:

Dr. Kas            Rp 4.000.000.000

Cr. Penjualan      Rp 4.000.000.000

Estimasi biaya garansi adalah Rp 4.000.000.000 x 2% = Rp 80.000.000


Biaya garansi yang terealisasi di 2018:

Dr. Beban garansi                                   Rp 10.000.000

Cr. Kas/persediaan (sesuai kebijakan)         Rp 10.000.000


Provisi atas biaya garansi yang belum teralisasi atas penjualan tahun 2018:

Dr. Beban garansi             Rp 70.000.000

Cr. Kewajiban Garansi              Rp 70.000.000


3.Kewajiban sehubungan dengan lingkungan

Perusahaan mengakui suatu liabilitas ketika terdapat kewajiban yang terkait dengan adanya pelepasan aset. Contohnya adalah biaya untuk reklamasi bekas tambang dan pembongkaran fasilitas produksi. Adapun contoh kasusnya adalah sebagai berikut:


PT. Tanah Emas melakukan pembongkaran fasilitas tambang. Fasilitas itu dibangun pada1 Januari 2018. Pembongkaran fasilitas dilaksanakan di akhir umur tambang yakni pada akhir tahun ke-5. Estimasi biaya pembongkaran adalah Rp 3.000.000.000. Berdasarkan tingkat bunga 10%, nilai kini dari biaya itu adalah Rp 1.862.760. Maka jurnal yang perlu dicatat adalah:


Jurnal untuk mengakui enviromental liability (1 Januari 2018):

Dr. Aset                           Rp 1.862.760.000

Cr. Kewajiban lingkungan     Rp 1.862.760.000


Jurnal depresiasi aset (31 Des 2018 s.d 2022) senilai Rp 1.862.760.000/5 tahun = Rp 372.552.000

Dr. Beban penyusutan          Rp 372.552.000      

Cr. Akumulasi penyusutan          Rp 372.552.000


Jurnal pengakuan beban bunga (amortisasi diskon) pada saat 31 Des 2018 s.d 2022 sebesar 10% x Rp 1.862.760.000 = Rp 186.276.000. Diamortisasi tiap akhir tahun sehingga akan terus bertambah menjadi Rp 1.000.000.000 di akhir tahun ke lima

Dr. Beban bunga                   Rp 186.276.000

Cr. Kewajiban lingkungan        Rp 186.276.000


4. Entitas terlibat kontrak yang memberatkan

Jika peursahaan terikat pada suatu kontrak yang memberatkan, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukurdan diakui sebagai provisi degan nilai yang lebih rendah antara:

  • Biaya untuk memenuhi kontrak
  • Pinalti apabila gagal memenuhi kontrak

5. Restrukturisasi

Berdasarkan PSAK 57, kewajiban konstruktif untuk melakukan restrukturisasi dapat muncul hanya jika memenuhi syarat berikut ini:

  • Entitas mempunyai rencana formal yang rinci dan detail untuk restrukturisasi dengan mengidentifikasi usaha atau bagian usaha yang terlibat seperti: lokasi utama yang terpengaruh, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja, pengeluaran yang akan terjadi, dan waktu implementasi rencana tersebut
  • Entitas membentuk perkiraan yang valid kepada pihak-pihak yang terkena dampak restrukturisasi bahwa entitas akan melaksanakan restrukturisasi dengan memulai implementasi rencana tersebut atau mengumumkan pokok pokok rencana



Provisi sehubungan restrukturisasi hanya mencakup pada pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, artinya harus benar-benar dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi dan tidak terkait dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung. Contohnya adalah: biaya pemberhentian karyawan yang terkait langsung dengan restrukturisasi, biaya penghentian kontrak atau kontrak yang memberatkan. Sedangkan provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf tetap yang dikaryakan, biaya pemindahan aset dan operasi, pemasaran, atau investasi dalam sistem dan jaringan distribusi yang baru.

Sekian penjelasan dari kami tentang Kupas Tuntas Provisi Akuntansi, semoga bermanfaat dan selamat belajar Kupas Tuntas Provisi Akuntansi.

0

Posting Komentar