4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 ("PP 58/2023") dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 ("PMK 168/2023"), perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ("PPh Pasal 21") atas Pegawai Tetap telah berubah dari tata cara penghitungan yang telah digunakan bertahun-tahun yang lalu. Salah satu perubahan yang baru adalah berlakunya Tarif Efektif Rata-Rata ("TER"). Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas tentang contoh Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap berdasarkan peraturan terbaru yakni PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tetap

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak

Tuan A bekerja pada PT Z. Tuan A berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan. Selama tahun 2024, Tuan A menerima atau memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Penghasilan Tuan A

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja ("JKK") dan premi Jaminan Kematian ("JKM") per bulan yang dibayar oleh PT Z untuk Tuan A adalah masing-masing sebesar 0,50% dan 0,30% dari komponen gaji Tuan A. iuran pensiun yang dibayarkan oleh PT Z untuk Tuan A adalah sebesar Rp 200.000,- per bulan sedangkan iuran pensiun yang dibayar sendiri oleh Tuan A melalui PT Z adalah sebesar Rp 100.000,- per bulan. Selama tahun 2024, Tuan A melakukan pembayaran zakat sebesar Rp 200.000,- per bulan melalui PT Z kepada Badan Amil Zakat yang disahkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak ("PTKP") Tuan A (K/0), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan A selama tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak penghasilan Pasal 21 terutang pada Bulan Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Pasal 21 terutang pada Bulan Desember

Catatan tambahan:

  1. Pada Masa Pajak Terakhir, yakni Bulan Desember 2024, PT Z harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rp 14,5 juta dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepada Tuan A Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir Bulan Januari 2025;
  2. Tuan A wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Z dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atas Tahun Pajak 2024;
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Z untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 64,7 juta merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atas Tahun Pajak 2024 untuk Tuan A;
  4. Excel file dari masing-masing tabel diatas dapat diunduh pada bagian berikut:

Demikian contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak. Pada halaman selanjutnya (2), kita akan bahas tentang contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya sebagai Subjek dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender, tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender, tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun

Tuan B mulai bekerja di PT Y pada tanggal 1 September 2024. Tuan B berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Tuan B menerima atau memperoleh gaji sebesar Rp 15.500.000,- per bulan dan membayar iuran pensiun melalui PT Y sebesar Rp 100.000,- per bulan.

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Tuna B (TK/0), maka besarnya pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan B selama tahun 2024 sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2024:

Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak Terakhir

Catatan tambahan:

  1. Pasal 21 Masa Pajak Terakhir, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025;
  2. Tuan B wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT Y dalam surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024;
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT Y untuk Masa Pajak September sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 280,000 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Tuan B;
  4. Lebih potong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 2,975,000 merupakan hak tuan B.
  5. Excel file dari masing-masing tabel diatas dapat diunduh pada bagian berikut:

Demikian contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Kewajiban Pajak Subjektifnya sebagai Subjek dalam negeri sudah ada sejak awal tahun kalender, tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun. Pada halaman selanjutnya (3), kita akan bahas tentang contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri setelah awal tahun pajak dan mulai bekerja pada awal tahun berjalan.

Tulis isi artikel di halaman satu.
Posting Komentar

Posting Komentar