4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax

Cara lapor realisasi investasi Coretax agar dividen & penghasilan luar negeri tetap bebas pajak. Panduan lengkap dan mudah dipahami!

Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax

Cara lapor realisasi investasi Coretax agar dividen & penghasilan luar negeri tetap bebas pajak. Panduan lengkap dan mudah dipahami!

Pada sistem coretax, Wajib Pajak harus Lapor Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax agar Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri tetap bebas pajak. Setiap dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi (OP) dalam negeri, Dividen luar negeri (bursa efek atau tidak) diterima OP dalam negeri atau badan dalam negeri, dan penghasilan lain luar negeri diterima OP dalam negeri atau badan dalam negeri harus dilaporkan pada coretax agar tetap bebas pajak. Pada bagian sebelumnya, akuntansi mandiri telah membahas tentang Cara Atasi Passphrase Coretax tidak valid, selanjutnya pada kesempatan ini kami akan membahas tentang Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax khususnya agar penghasilan tersebut tetap bebas pajak penghasilan (PPh).

Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax
Image by rawpixel.com on Freepik

Ketentuan Laporan Realisasi Investasi

Berlaku sejak 1 Januari 2025, berdasarkan Pasal 370 dan 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, syarat bebas pajak penghasilan untuk dividen ataupun penghasilan lain tidak hanya harus memenuhi:

  • Bentuk investasi;
  • Tata Cara Investasi, dan
  • Jangka Waktu investasi dan Holding investasi

Tetapi juga harus memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Disampaikan secara elektronik via Portal Wajib Pajak (Coretax);
  • Secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau akhir bulan keempat (April) untuk Wajib Pajak Badan setelah Tahun Pajak berakhir;
  • Laporan realisasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan.

Wajib Pajak Tidak Lapor Realisasi Investasi

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan tidak melakukan pelaporan realisasi investasi melalui coretax, tidak tepat Waktu, atau tidak berkala sampai tahun ketiga meskipun bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka Waktu investasi telah sesuai, maka:

Dividen dalam negeri (DN) diterima Orang Pribadi DN

WP OP Wajib melakukan setor sendiri PPh Final dengan tarif 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima/diperoleh selanjutnya, WP OP wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi

Dividen Luar Negeri (LN) (Bursa Efek atau Tidak) diterima OP DN atau Badan DN dan Penghasilan lain LN diterima OP DN atau Badan DN 

PPh Terutang atas Dividen LN atau Penghasilan Lain dari LN dihitung berdasarkan ketentuan umum PPh Pasal 17 UU PPh -> Selanjutnya, Penghasilan yang dihitung tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak saat dividen atau penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

Bila Wajib Pajak tidak memenuhi jangka Waktu lapor realisasi investasi sesuai ketentuan diatas, maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU KUP.

Saluran Laporan Realisasi Investasi Masa Transisi

Timeline Laporan Realisasi Investasi
Timeline Laporan Realisasi Investasi

Tata Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax

Silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini secara seksama karena harus dilakukan secara berurutan:

Buat Permohonan Layanan Administrasi

Masuk ke layanan Wajib Pajak -> Layanan Administrasi -> Buat Permohonan Layanan Administrasi

Pada menu sebelah kiri Jenis Pelayanan Wajib Pajak -> Klik AS.39 e-Pelaporan -> AS.39-01 LA.

Klik Sub-menu Alur Kasus

Isi semua yang bertanda bintang, dimulai dari kota/kabupaten

Pengisian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain

Klik tambah data untuk mengisi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain yang diterima dan ingin dilaporkan

Isi reporting period (periode pelaporan) dengan angka:

1 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2024

2 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2023

3 untuk pelaporan dividen/ penghasilan lain yang diterima Tahun 2022

Pilih income type (jenis penghasilan), yang teridiri dari Dividen dari dalam atau luar negeri, peghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap/PE (permanent establishment), penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Isi formulir sesuai dengan jenis penghasilan yang dipilih dengan panduan sebagai berikut:

Klik Simpan bila seluruh isian laporan dividen atau penghasilan lain telah sesuai

Pengisian Laporan Investasi

Klik tambah data untuk mengisi laporan investasi yang dilakukan sesuai ketentuan bentuk investasi

Isi reporting period (periode pelaporan) dengan angka:

1 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2024

2 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2023

3 untuk pelaporan dividen/ penghasilan lain yang diterima Tahun 2022

Pilih tanggal dilakukannya investasi yang dilakukan

Batas waktu investasi:

Akhir bulan ketiga -> Wajib Pajak Orang Pribadi

Akhir bulan keempat -> Wajib Pajak Badan

Setelah Tahun Pajak Berakhir diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain

Quote

Contoh: Tuan Munir mendapat dividen tanggal 28 Maret 2024 sebesar 20 juta. Sebesar 15 juta ingin diinvestasikan kembali. Maka batas waktu investasi kembali tersebut paling lambat harus dilakukan Tn Munir pada akhir bulan Maret tahun 2025.

Dividen sebesar 5 juta yang tidak diinvestasikan maka dikenai PPh Final dengan tarif 10% Wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dimulai dengan membuat eBupot -> Penyetoran sendiri -> Lapor SPT Masa Unifikasi -> Bayar kode Biling

Pilih bentuk investasi yang dilakukan

Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan -> isi besaran nilai investasi yang dilakukan -> klik simpan

Pastikan status Wajib Pajak adalah aktif, jika tidak maka klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Klik Create PDF -> Pilih klasifikasi surat, misalnya Biasa -> Klik Simpan

Klik Sign untuk melakukan penandatanganan laporan secara elektronik

Pilih penyedia penandatanganan yang dimiliki -> ketik passphrase -> klik simpan -> tunggu hingga nilai tertanda berubah menjadi 1 -> Klik Submit

Tunggu kurang lebih 5 detik saat proses loading dan pastikan tidak menutup jendela hingga selesai

Pelaporan realisasi investasi selesai bila di alur kasus terdapat notifikasi "Kasus Ditutup"

Unduh Arsip Laporan Realisasi Investasi

Cara pertama: melalui detail kasus menu kiri pada Dokumen -> Klik unduh

Cara kedua: Melalui menu portal saya -> dokumen saya -> Klik unduh


Pelaporan realisasi investasi melalui coretax memang cukup kompleks dan perlu beberapa langkah yang harus rekan-rekan ikuti. Namun demikian semoga dengan adanya Tata Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax ini dapat membantu dan bisa membuat dividen dan pendapatan lain yang diterima oleh rekan-rekan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar