Pada sistem coretax, Wajib Pajak harus Lapor Realisasi Investasi pada Aplikasi Coretax agar Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri tetap bebas pajak. Setiap dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi (OP) dalam negeri, Dividen luar negeri (bursa efek atau tidak) diterima OP dalam negeri atau badan dalam negeri, dan penghasilan lain luar negeri diterima OP dalam negeri atau badan dalam negeri harus dilaporkan pada coretax agar tetap bebas pajak. Pada bagian sebelumnya, akuntansi mandiri telah membahas tentang Cara Atasi Passphrase Coretax tidak valid, selanjutnya pada kesempatan ini kami akan membahas tentang Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax khususnya agar penghasilan tersebut tetap bebas pajak penghasilan (PPh).
| Image by rawpixel.com on Freepik |
Berlaku sejak 1 Januari 2025, berdasarkan Pasal 370 dan 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, syarat bebas pajak penghasilan untuk dividen ataupun penghasilan lain tidak hanya harus memenuhi:
Tetapi juga harus memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Badan tidak melakukan pelaporan realisasi investasi melalui coretax, tidak tepat Waktu, atau tidak berkala sampai tahun ketiga meskipun bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka Waktu investasi telah sesuai, maka:
WP OP Wajib melakukan setor sendiri PPh Final dengan tarif 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima/diperoleh selanjutnya, WP OP wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
PPh Terutang atas Dividen LN atau Penghasilan Lain dari LN dihitung berdasarkan ketentuan umum PPh Pasal 17 UU PPh -> Selanjutnya, Penghasilan yang dihitung tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak saat dividen atau penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.
Bila Wajib Pajak tidak memenuhi jangka Waktu lapor realisasi investasi sesuai ketentuan diatas, maka akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU KUP.
| Timeline Laporan Realisasi Investasi |
Silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini secara seksama karena harus dilakukan secara berurutan:
Masuk ke layanan Wajib Pajak -> Layanan Administrasi -> Buat Permohonan Layanan Administrasi
Pada menu sebelah kiri Jenis Pelayanan Wajib Pajak -> Klik AS.39 e-Pelaporan -> AS.39-01 LA.
Klik Sub-menu Alur Kasus
Isi semua yang bertanda bintang, dimulai dari kota/kabupaten
Klik tambah data untuk mengisi Laporan Dividen atau Penghasilan Lain yang diterima dan ingin dilaporkan
Isi reporting period (periode pelaporan) dengan angka:
1 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2024
2 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2023
3 untuk pelaporan dividen/ penghasilan lain yang diterima Tahun 2022
Pilih income type (jenis penghasilan), yang teridiri dari Dividen dari dalam atau luar negeri, peghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap/PE (permanent establishment), penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap.
Isi formulir sesuai dengan jenis penghasilan yang dipilih dengan panduan sebagai berikut:
Klik Simpan bila seluruh isian laporan dividen atau penghasilan lain telah sesuai
Klik tambah data untuk mengisi laporan investasi yang dilakukan sesuai ketentuan bentuk investasi
Isi reporting period (periode pelaporan) dengan angka:
1 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2024
2 untuk pelaporan dividen/penghasilan lain yang diterima Tahun 2023
3 untuk pelaporan dividen/ penghasilan lain yang diterima Tahun 2022
Pilih tanggal dilakukannya investasi yang dilakukan
Batas waktu investasi:
Akhir bulan ketiga -> Wajib Pajak Orang Pribadi
Akhir bulan keempat -> Wajib Pajak Badan
Setelah Tahun Pajak Berakhir diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan lain
Quote
Contoh: Tuan Munir mendapat dividen tanggal 28 Maret 2024 sebesar 20 juta. Sebesar 15 juta ingin diinvestasikan kembali. Maka batas waktu investasi kembali tersebut paling lambat harus dilakukan Tn Munir pada akhir bulan Maret tahun 2025.
Dividen sebesar 5 juta yang tidak diinvestasikan maka dikenai PPh Final dengan tarif 10% Wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dimulai dengan membuat eBupot -> Penyetoran sendiri -> Lapor SPT Masa Unifikasi -> Bayar kode Biling
Pilih bentuk investasi yang dilakukan
Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan -> isi besaran nilai investasi yang dilakukan -> klik simpan
Pastikan status Wajib Pajak adalah aktif, jika tidak maka klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Klik Create PDF -> Pilih klasifikasi surat, misalnya Biasa -> Klik Simpan
Klik Sign untuk melakukan penandatanganan laporan secara elektronik
Pilih penyedia penandatanganan yang dimiliki -> ketik passphrase -> klik simpan -> tunggu hingga nilai tertanda berubah menjadi 1 -> Klik Submit
Tunggu kurang lebih 5 detik saat proses loading dan pastikan tidak menutup jendela hingga selesai
Pelaporan realisasi investasi selesai bila di alur kasus terdapat notifikasi "Kasus Ditutup"
Cara pertama: melalui detail kasus menu kiri pada Dokumen -> Klik unduh
Cara kedua: Melalui menu portal saya -> dokumen saya -> Klik unduh
Pelaporan realisasi investasi melalui coretax memang cukup kompleks dan perlu beberapa langkah yang harus rekan-rekan ikuti. Namun demikian semoga dengan adanya Tata Cara Lapor Realisasi Investasi Coretax ini dapat membantu dan bisa membuat dividen dan pendapatan lain yang diterima oleh rekan-rekan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun badan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.