Obligasi atau SBN merupakan salah satu instrument investasi yang diminati oleh investor. Penghasilan yang diterima oleh investor dari obligasi berasal dari kupon atau bunga obligasi dan terutang Pajak Penghasilan Final. Wajib Pajak Orang Pribadi ("WP OP") yang memegang investasi dalam bentuk obligasi atau SBN dan menerima penghasilan dari kupon/bunga obligasi Per 31 Desember maka wajib melaporkan harta investasi dan penghasilan tersebut pada saat melakukan pelaporan SPT WP OP. Tata cara pelaporan obligasi berbeda dengan tata cara pelaporan saham pada coretax.Pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan berbagi informasi tentang cara pelaporan obligasi pada coretax.
| Image by DilokaStudio on Freepik |
Setiap pemegang obligasi atau SBN per 31 Desember mempunyai kewajiban untuk melaporkan nilai obligasi pada bagian harta tepatnya pada klasifikasi investasi/sekuritas dengan tampilan menu berikut dan lakukan panduan ini:
Bunga atau kupon yang diterima investor dari obligasi dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan yang sifatnya final dengan tarif 10%. Atas utang pajak tersebut dipotong oleh pemotong pajak sehingga investor tidak perlu untuk membayar tambahan pajak. Akan tetapi, investor mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari bunga/kupon obligasi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Melalui system coretax, kamu dapat melaporkan penghasilan tersebut ada menu berikut dan lakukan panduan ini:
Secara umum, terdapat 2 (dua) hal utama yang harus dilaporkan oleh pemilik obligasi atau SBN yaitu nilai kepemilikan asset/harta obligasi pada akhir tahun pajak dan penghasilan dari kupon atau bunga yang diterima selama tahun pajak yang dilaporkan. Pada coretax, kamu dapat melaporkan harta tersebut pada Lampiran 1 (L-1) bagian A dan melaporkan penghasilan dari bunga/kupon obligasi pada Lampiran 2 (L-2) bagian A. Walaupun atas penghasilan tersebut telah dipotong pajak penghasilan final, kamu masih mempunyai kewajiban untuk melaporkan tersebut pada SPT Tahunan. Semoga dengan mengikuti cara pelaporan obligasi pada coretax ini bisa mempermudah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.