4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

Cara Pelaporan Reksadana Pada Coretax

Pada system coretax, Wajib Pajak harus menjalankan pelaporan yang lebih detail daripada system e-filing atau saat ini disebut sebagai sistem legacy. Poin penting yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai investasi berupa reksadana adalah informasi tentang NPWP setiap produk reksadana dan pemisahan antara pelaporan asset (harta) dan penghasilan. Setelah membahas tentang pelaporan pajak untuk saham dan obligasi, pada kesempatan ini akuntansimandiri akan membagikan tata cara pelaporan reksadana pada coretax. Yuk mari kita simak!

Lapor pajak reksadana
Image by pressfoto on Freepik

Data-data yang perlu disiapkan

Sebelum melakukan pelaporan reksadana pada coretax, anda harus mempersiapkan data-data berikut ini untuk menghindari kendala-kendala kecil saat pelaporan. Data-data yang perlu disiapkan yaitu:

  • Akses Coretax: Pastikan Wajib Pajak berhasil login menggunakan NIK/NPWP 16 digit serta mempunyai sertifikat elektronik/kode otorisasi untuk tanda tangan digital pada akhir pelaporan
  • Dokumen portofolio: Laporan bulanan atau laporan pajak dari platform investasi/sekuritas Wajib Pajak Per 31 Desember tahun pajak yang akan dilaporkan
  • Nomor Single Investor Identification untuk nomor akun
  • NPWP Produk Reksa Dana: kamu bisa cek disini atau disini, sistem Coretax memwajibkan untuk input NPWP atas nama produk reksadana (bukan NPWP Manajer Investasi)

Panduan pelaporan reksadana pada Coretax

Lampiran 1 - Coretax Reksadana

  • Kode Harta: Pilih kode 0307 (Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Termasuk Reksadana).
  • Nama Penerima Investasi: Diisi dengan nama produk reksa dana.
  • NPWP Penerima Investasi: Wajib diisi dengan NPWP Produk Reksa Dana yang dimiliki. Wajib Pajak harus meminta daftar ini atau melihat di laporan pajak yang disediakan Manajer Investasi/Platform (cek link diatas pada bagian data-data yang perlu disiapkan).
  • Nomor Akun: Diisi dengan nomor SID investor.
  • Harga Perolehan: Diisi dengan total nominal uang yang dikeluarkan saat membeli (modal pokok).
  • Tahun Perolehan: Diisi Tahun pembelian unit reksa dana.
  • Nilai Saat Ini/Nilai Pasar: Diisi dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau nilai pasar portofolio per tanggal 31 Desember tahun pajak pelaporan.
  • Keterangan: Dapat dikosongkan jika bukan harta yang dideklarasikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penting untuk diperhatikan bahwa reksadana harus dilaporkan setiap produk karena per produk mempunyai NPWP yang berbeda (bukan digabung). Reksadana dilaporkan pada Lampiran 1 (L-1) pada akhir tahun dan disampaikan pada bagian 3 header investasi dan sekuritas. Selain itu, pastikan untuk tidak memasukan NPWP platform aplikasi ataupun NPWP Manajer investasi pada kolom NPWP karena akan menimbulkan ketidaksesuaian data dan akan dikonfirmasi oleh DJP. Semoga panduan pelaporan pajak atas harta berupa reksadana pada sistem coretax ini bisa mempermudah pelaporan pajak kamu pada tahun ini ya.


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar