Saat pertama kali membuka Coretax, banyak wajib pajak badan langsung bingung: kenapa daftar nominatif biaya iklan, promosi, dan natura ternyata menyatu dalam satu lampiran yang sama? Ternyata masih banyak yang salah memahami struktur ini dan konsekuensinya tidak main-main. Salah input atau lampiran tidak lengkap bisa berujung koreksi fiskal positif: biaya tidak diakui DJP, Penghasilan Kena Pajak naik, pajak terutang ikut membengkak.
Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri melalui artikel ini hadir sebagai panduan terbaru untuk cara mengisi daftar nominatif Coretax PPh Badan, khusus mencakup biaya iklan, promosi, dan natura termasuk panduan lengkap memanfaatkan fitur impor XML agar prosesnya lebih efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diterima oleh pemeriksa pajak.
![]() |
| Image by pvproductions on Freepik |
Daftar nominatif adalah lampiran wajib dalam SPT Tahunan PPh Badan yang berfungsi membuktikan bahwa pengeluaran tertentu benar-benar dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disingkat biaya 3M. Tanpa lampiran ini, DJP tidak punya dasar untuk mengakui biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, meskipun kuitansi dan bukti transfer tersedia lengkap.
Dasar hukum masing-masing kategori berbeda:
| Jenis Biaya | Dasar Hukum |
|---|---|
| Biaya iklan dan promosi (iklan media, pameran, sponsorship) | PMK 02/PMK.03/2010 |
| Biaya natura/kenikmatan karyawan | PMK 66/2023, Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh |
| Biaya entertainment/jamuan pihak ketiga | Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh |
Artikel ini fokus pada dua kategori pertama yakni biaya iklan/promosi dan natura/kenikmatan yang dalam format Coretax keduanya masuk ke Lampiran 11A Bagian I.
Mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax tidak lagi lewat DJP Online versi lama. Format SPT di era Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025.
Perubahan paling signifikan untuk daftar nominatif pajak badan: di sistem lama, lampiran diunggah sebagai file PDF terpisah. Di Coretax, daftar nominatif sudah built-in menjadi satu kesatuan dengan formulir SPT dan bisa diisi langsung (key-in) atau diimpor via file XML.
Struktur Lampiran 11A yang perlu diketahui:
| Bagian Lampiran | Isi |
|---|---|
| Lampiran 11A Bagian I | Daftar Nominatif Biaya Iklan/Promosi + Natura/Kenikmatan (satu lampiran, dibedakan dropdown Jenis Biaya) |
| Lampiran 11A Bagian II | Daftar Nominatif Biaya Entertainment |
| Lampiran 11A Bagian IV | Rincian Aset/Fasilitas terkait Natura/Kenikmatan |
Poin yang paling sering terlewat: biaya iklan, promosi, dan natura ada di satu lampiran yang sama (Bagian I), hanya dibedakan lewat pilihan dropdown "Jenis Biaya". Ini sumber kebingungan yang paling umum.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahunan adalah 30 April Tahun berikutnya setelah periode pelaporan. Keterlambatan dikenai denda Rp 1.000.000 ditambah sanksi bunga fluktuatif.
Sebelum masuk ke cara pengisian daftar nominatif di Coretax DJP, penting memahami perbedaan keduanya karena kolom yang diisi berbeda.
Berdasarkan PMK 02/PMK.03/2010, jenis biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
Syarat utama: biaya dikeluarkan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dilakukan secara wajar, dan belum dibebankan ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP). Tanpa daftar nominatif, seluruh biaya iklan dan promosi akan dikoreksi fiskal oleh DJP.
Sejak UU HPP No. 7/2021 mengubah UU PPh, biaya natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dapat dibebankan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh, asalkan memenuhi syarat 3M dan dilaporkan lewat daftar nominatif. Ketentuannya diperinci dalam PMK 66/2023, yang mulai berlaku efektif Tahun Pajak 2023.
Contoh natura yang bisa dibebankan: fasilitas kendaraan dinas, perumahan dinas, makanan di tempat kerja, dan fasilitas olahraga di lokasi kerja.
Catatan penting: Natura yang merupakan objek PPh wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. Kolom PPh Dipotong dan Nomor Bukti Potong di Lampiran 11A Bagian I hanya diisi untuk jenis ini. Natura nonobjek PPh tetap wajib dilaporkan, tapi dua kolom tersebut dikosongkan.
Langkah 1 - Aktifkan Lampiran di Formulir Induk
Lampiran 11A Bagian I tidak muncul secara otomatis. Buka Formulir Induk SPT, masuk ke Bagian H (Pernyataan Transaksi), lalu jawab "Ya" pada angka 21.f. Setelah itu, lampiran akan muncul otomatis di daftar lampiran SPT.
Ini langkah yang paling sering terlewat. Banyak yang panik mengira sistemnya error padahal lampiran memang tidak akan tampil sebelum pertanyaan ini dijawab.
Langkah 2 - Pilih Metode Input: Key-In atau Impor XML
Coretax menyediakan dua pilihan metode pengisian:
| Kondisi | Rekomendasi |
|---|---|
| Transaksi promosi/iklan < 20 entri | Key-in manual lebih cepat dan mudah |
| Karyawan penerima natura > 50 orang | Impor XML jauh lebih efisien |
| Data sudah tersimpan rapi di sistem akuntansi | Ekspor ke Excel dulu, konversi ke XML |
| Pertama kali pakai fitur ini | Coba key-in 1–2 entri dulu untuk memahami kolom, baru impor sisanya |
Untuk key-in: klik "+Tambah", isi formulir, simpan per entri. Untuk impor XML: ikuti panduan lengkap di bagian selanjutnya.
Langkah 3 - Isi Kolom untuk Biaya Iklan dan Promosi
| Kolom | Panduan Pengisian |
|---|---|
| Nomor Identitas | NPWP (badan), NIK (orang pribadi), atau TIN (luar negeri) dari penerima |
| Nama Penerima | Nama media, agensi, penyelenggara pameran, atau penerima sponsorship |
| Tanggal | Tanggal biaya diakui (accrual) atau dibayar—mana yang lebih dahulu |
| Jenis Biaya (dropdown) | Pilih sesuai: Biaya Periklanan / Biaya Pameran / Biaya Pengenalan Produk / Biaya Sponsorship |
| Nilai (Rp) | Nominal biaya yang dikeluarkan |
| Keterangan | Untuk sponsorship: wajib cantumkan nomor dan tanggal kontrak/perjanjian secara lengkap |
Langkah 4 - Isi Kolom untuk Biaya Natura dan Kenikmatan
Masih di Lampiran 11A Bagian I yang sama. bedanya hanya pada pilihan Jenis Biaya di dropdown:
| Kolom | Panduan Pengisian |
|---|---|
| Nomor Identitas | NIK karyawan penerima natura |
| Nama Penerima | Nama lengkap karyawan |
| Tanggal | Tanggal pembebanan biaya natura |
| Jenis Biaya (dropdown) | Pilih: "Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan" |
| Nilai (Rp) | Nilai natura yang diberikan |
| Keterangan | Wajib isi tiga hal sekaligus: (1) bentuk natura/kenikmatan; (2) akun biaya yang digunakan; (3) status objek atau nonobjek PPh. Contoh: "Kenikmatan fasilitas kendaraan dinas - biaya sewa - objek PPh" |
| PPh yang Dipotong | Hanya diisi jika natura merupakan objek PPh |
| Nomor Bukti Potong | Hanya diisi jika natura merupakan objek PPh |
Langkah 5 - Isi Lampiran 11A Bagian IV untuk Aset Fasilitas
Bagi pemberi kerja yang memberikan kenikmatan berupa aset fisik seperti kendaraan, perumahan, sarana olahraga. PER-11/PJ/2025 mewajibkan pengisian Lampiran 11A Bagian IV yang merinci daftar aset beserta nilai penyusutannya. Lampiran ini terpisah dari daftar penyusutan umum di Lampiran 9, dan khusus hanya memuat aset yang berkaitan langsung dengan fasilitas karyawan.
Langkah 6 - Verifikasi Sebelum Submit
Untuk perusahaan dengan banyak transaksi promosi atau ratusan karyawan penerima natura, impor XML adalah solusi yang jauh lebih praktis. Sebelumnya, format impor untuk daftar nominatif menggunakan PDF. Di Coretax, seluruhnya beralih ke format XML. Prosesnya terdiri dari empat tahap.
Tahap 1 - Unduh Template dan Converter Terbaru
Unduh file di laman resmi DJP: pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
File tersedia dalam format .zip. Per April 2026, DJP telah merilis versi terbaru template dan converter oleh karena itu pastikan untuk selalu menggunakan versi terbaru agar struktur XML sesuai validasi Coretax. Setelah diunduh, ekstrak file ZIP. Jangan pisahkan file pendukung dari foldernya saat ekstraksi ini penyebab paling umum converter gagal berjalan.
Tahap 2 Isi Data di File Excel Converter
Buka file Excel converter untuk Lampiran 11A. File ini terdiri dari beberapa sheet:
Yang wajib diperhatikan saat mengisi Excel:
Tahap 3 - Konversi Excel ke XML
Ada dua cara yang bisa dipilih:
Cara A - Via Menu Developer Microsoft Excel: Aktifkan menu Developer melalui: File → Options → Customize Ribbon → centang Developer → OK. Setelah data terisi, klik Developer → Export, beri nama file, pilih lokasi simpan, klik Export. Pastikan file Excel sudah ditutup sebelum menekan tombol Export.
Cara B - Via Aplikasi Converter DJP (Lebih Mudah): Buka aplikasi KonverterXML_SPTBadan dari folder hasil ekstrak. Jika muncul notifikasi Windows Defender, klik More info → Run Anyway. Pilih file Excel yang sudah diisi, tentukan jenis lampiran, jalankan konversi. File XML tersimpan otomatis di folder yang ditentukan.
Tahap 4 - Upload XML ke Coretax
Di Lampiran 11A Bagian I Coretax, ikuti langkah berikut:
Jika muncul error, sistem menampilkan pesan yang bisa diekspor. Perbaiki data di Excel sesuai pesan error, konversi ulang, lalu upload kembali.
Batas kapasitas upload: DJP menyarankan maksimal 50.000 baris per batch. Untuk data yang lebih besar, bagi ke beberapa file dan upload secara bertahap.
Hindari kesalahan fatal berikut ini yang paling sering muncul dan berpotensi membuat daftar nominatif bermasalah saat pemeriksaan:
Mengabaikan lampiran ini bukan sekadar risiko administrasi, ada konsekuensi finansial yang nyata:
Koreksi Fiskal Positif. Seluruh biaya iklan, promosi, dan natura tanpa daftar nominatif dapat dikoreksi DJP dan tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak otomatis naik.
Sanksi Bunga Kekurangan Bayar. Jika koreksi menghasilkan PPh kurang bayar, sanksi bunga dihitung berdasarkan tarif SBN plus uplift sesuai UU HPP No. 7/2021 bukan lagi flat 2% per bulan. Besaran bersifat fluktuatif mengikuti kondisi pasar obligasi pemerintah.
Risiko Pemeriksaan Lebih Dalam. Biaya material yang tidak dilampiri daftar nominatif menjadi red flag yang dapat memicu pemeriksaan pajak, termasuk permintaan dokumen pendukung hingga 5 tahun ke belakang.
Cara mengisi daftar nominatif Coretax untuk PPh Badan memang butuh ketelitian lebih dibanding sistem lama tapi strukturnya sebenarnya lebih rapi dan terstandarisasi. Kunci suksesnya ada di tiga hal: aktifkan lampiran lebih dulu di Formulir Induk Bagian H angka 21.f, pilih Jenis Biaya yang tepat di dropdown, dan isi kolom Keterangan secara lengkap terutama untuk natura.
Untuk perusahaan dengan volume transaksi besar, jangan ragu memanfaatkan fitur impor XML. Siapkan data sejak jauh hari, lakukan rekonsiliasi sebelum submit, dan pastikan selalu menggunakan template terbaru dari DJP
{ "@context": "https://schema.org", "@graph": [ { "@type": "Article", "headline": "Cara Mengisi Daftar Nominatif Coretax PPh Badan: Iklan, Promosi, & Natura", "description": "Panduan mengisi daftar nominatif biaya promosi dan natura di Coretax sesuai PER-11/PJ/2025. Dilengkapi format impor dan validasi data terbaru.", "image": "https://www.akuntansimandiri.com/2026/04/cara-mengisi-daftar-nominatif-coretax-pph-badan-iklan-promosi-natura.html/image-thumbnail.jpg", "author": { "@type": "Person", "name": "Admin Akuntansi Mandiri", "url": "https://www.akuntansimandiri.com/" }, "publisher": { "@type": "Organization", "name": "Akuntansi Mandiri" }, "datePublished": "2026-04-20", "mainEntityOfPage": { "@type": "WebPage", "@id": "https://www.akuntansimandiri.com/2026/04/cara-mengisi-daftar-nominatif-coretax-pph-badan-iklan-promosi-natura.html" } }, { "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Di mana letak daftar nominatif biaya promosi di Coretax?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Daftar nominatif biaya promosi dapat diisi pada Lampiran 11A-I di sistem Coretax setelah Anda mengaktifkan opsi biaya promosi di Formulir Induk." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah NIK wajib diisi dalam daftar nominatif natura?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ya, identitas penerima berupa NIK atau NPWP wajib dicantumkan dalam daftar nominatif natura/kenikmatan sebagai syarat biaya dapat dikurangkan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa saja syarat biaya promosi agar deductible di Coretax?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Biaya harus berkaitan langsung dengan 3M, memiliki daftar nominatif lengkap, dan mencantumkan nomor kontrak jika ada perjanjian tertulis." } } ] } ] }