B ayangkan situasi ini: direktur keuangan Anda masuk ruangan dengan wajah pucat memegang selembar <strong> Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak</strong> . SPT PPh Badan yang telah anda sampaikan pada sistem pajak Coretax dan perusahaan Anda dipilih untuk diperiksa. Tim akuntan internal panik. Dokumen bertahun-tahun tersebar di berbagai folder. Tidak ada yang tahu persis apa yang akan ditanyakan pemeriksa. Ini bukan cerita fiksi. Setiap tahun, ribuan Wajib Pajak Badan di Indonesia menghadapi situasi persis seperti …
Silahkan hubungi kami untuk  melaporkan bug yang ada pada blog ini Name Email Valid email required Message Empty messages not accepted