S etiap penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan ("PPh") melalui sistem administrasi perpajakan Coretax , Wajib Pajak diminta untuk memberikan tanda tangan elektronik. Terdapat 2 (dua) jenis tanda tangan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yaitu Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP. Proses pemberian tanda tangan berada di bagian paling akhir setelah Wajib Pajak selesai mengisi SPT Tahunan PPh dan tinggal menyisakan klik "Bayar dan Lapor". Dalam beberapa kasus, terda…