S P2DK pajak atau <i> Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan</i> adalah surat resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan pelaporan SPT Wajib Pajak. SP2DK bukan surat pemeriksaan dan bukan tagihan pajak; ini adalah kesempatan klarifikasi sebelum persoalan meningkat ke tahap yang lebih serius. Pada artikel ini, akuntansi mandiri membahas tuntas: apa itu SP2DK, bedanya dengan SPHP dan SKP, mengapa DJP menerbitkannya, berapa bat…