4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Di Indonesia berlaku pemotongan dan pemungutan pajak dimana keduanya mempunyai treatment yang berbeda. Banyak Wajib Pajak  baru yang terkadang sulit membedakan cara pemotongan atau pemungutan pajak. Di Indonesia, jenis pemotongan atau pemungutan pajak diantaranya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPh Pasal 15. Pemotongan atau pemungutan terhadap setiap jenis pajak diatas disebut sebagai withholding tax system. Selain beberapa jenis pajak yang telah disebutkan sebelumnya, sistem perpajakan di Indonesia juga melakukan pemungutan PPN (Pajak Pertambahan nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas tentang Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Yuk mari baca bersama.

Pemotongan dan Pemungutan Pajak

PPh Pasal 21

PPh 21 dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang telah dilakukan. Contohnya adalah pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai/karyawan yang dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan yang ditunjuk oleh Undang Undang Perpajakan sebagai pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada baik karyawan maupun bukan karyawanya. Wajib Pajak orang pribadi dapat ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang terdapat dasar penunjukan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) tempat Wajib pajak orang pribadi tersebut terdaftar

PPh Pasal 22

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh beberapa pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (misalnya penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong barang sangat mewah. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas:

  • Pembelian barang oleh instansi pemerintah
  • Kegiatan impor baang
  • Produksi barang-barang tertentu seperti produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif
  • Pembelian bahan-bahan keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul
  • Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah. Wajib Pajak bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau juga dapat sekaligus menjadi pihak yang dipungut PPh Pasal 22

Baca Juga:

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dipotong oleh pihak yang memberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran dalam bentuk dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak badan dalam negeri, dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT). Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Sebaliknya, jika Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotongan PPh Pasal 23, maka terhadap penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pemotong.

PPh Pasal 26

Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran dalam bentuk dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghasil lain yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan diberikan tanggungjawab untuk memotong PPh Pasal 26 atau sesuai dengan ketentuan Tax Treaty atau P3B.

PPh Pasal 4 ayat (2)

Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan sehubungan dengan pembayaran objek pajak tertentu diantaranya sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihak hak atas tanah dan/atau bangunan dan juga lainya. PPh final adalah pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak yang menerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan PPh pada SPT Tahunan. Wajib Pajak ditunjuk oleh memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2).

Sebaliknya, jika Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan memberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Akan tetapi, jika Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut, contohnya dalam transaksi sewa atau penjualan properti tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:

PPh Pasal 15

Pemotongan PPh Pasal 15 dilakukan oleh pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus. Wajib pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna dan serah. Wajib Pajak badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak orang pribadi tidak ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 15. 

Demikian sebaliknya, jika Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 15 oleh pemotong. Namun, jika Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15.

PPN dan PPnBM

Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk (contoh Bendahara Pemerintah) atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. PKP ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang mempunyai peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak orang pribadi ataupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib melakukan pemungutan PPN dan juga PPnBM (jika barang yang diserahkan merupakan barang mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya.


Demikian penjelasan kami terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Semoga bermanfaat dan selamat membaca!

إرسال تعليق

إرسال تعليق