4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Serba Serbi Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan menghimpun samapai dengan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilakukan secara objek dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pada kesempatan artikel Serba Serbi Pemeriksaan Pajak, tim akuntansi mandiri akan membahas tentang tujuan pemeriksaan, jenis-jenis pemeriksaan pajak, hak wajib pajak selama proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan hal-hal lain sampai dengan terbitnya hasil pemeriksaan. Yuk mari kita pelajari dan pahami bersama!

Serba Serbi Pemeriksaan Pajak

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Melakukan pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti:

  • SPT lebih bayar,termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
  • SPT rugi
  • SPT terlambat, yakni melampaui jatuh tempo dan waktu Surat Teguran disampaikan
  • Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindiksikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidam dipenuhi

2. Tujuan lain, seperti:

  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Penghapusan NPWP
  • Pengukuhan ataupun pencabutan PKP
  • Wajib Pajak yang mengajukan keberatan
  • Pencocokan data dan/atau alat keterangan
  • Penentuan Wajib Pajak yang berlokasi di daerah terpencil
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya PPN
  • Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas pajak
  • Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda


Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak

Pemeriksan pajak terdiri dari dua jenis dimana masing-masing mempunyai kewajiban yang berbeda, diantaranya:

1. Pemeriksaan lapangan

Pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor Wajib Pajak, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk:

  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lainya yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas dari Wajib Pajak atau objek yang terhutang pajak
  • Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk dapat mengakses data yang dikelola secara elektronik
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen daasr pembukuan, maupun dokumen yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas Wajib Pajak
  • Memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, seperti memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak untuk membuka atau melihat barang bergerak ataupun tidak bergerak di lokasi pemeriksaan, dan memberikan izin pemeriksa untuk memeriksa buku, catatan ataupun dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke kantor Pajak
  • Memberikan dan menyampaikan tanggapan secara tertulis atau SPT hasil pemeriksaan
  • Memberikan keterangan lisan ataupun tertulis jika diperlukan

2. Pemeriksaan kantor

Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor DJP atau KPP, dan saat dilaksanakan pemeriksaan kantor, maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk:

  • Memenuhi panggilan serta menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lainya termasuk data yang dikelola secara elektronik yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, ataupun pekerjaan bebas Wajib Pajak
  • Memberikan bantuan demi kelancaran pemeriksaan
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPT hasil pemeriksaan
  • Meminjamkan kertas kerja kepada pemeriksa pajak
  • Bersedia untuk memberikan keterangan baik lisan ataupun tertulis apabila diperlukan oleh pemeriksa pajak

Baca Juga:

Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak

Pada saat menjalani pemeriksaan pajak baik pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, Wajib Pajak mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan juga surat perintah pemeriksaan
  2. Meminta pemeriksa pajak memberi pemberitahuan tertulis pelaksanaan pemeriksaan lapangan
  3. Meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan
  4. Meminta pemeriksa pajak memperlihatkan surat tugas jika susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan
  5. Menerima SPT hasil pemeriksa pajak
  6. Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
  7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas, apabila terdapat perbedaan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  8. Memberikan pendapat pelaksanaan pemeriksa oleh pemeriksa pajak melalui kuesioner pemeriksa
  9. Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak untuk mengetahuinya


Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Pemeriksa pajak dilakukan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri atas proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksa pajak. Keduanya mempunyai jangka waktu yang berbeda, jangka waktu pemeriksaan tersebut diantaranya:

1. Pemeriksaan lapangan

Dilakukan paling lama 6 bulan sejak Surat Pemberitahuan pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada Wajib Pajak / wakil / kuasa / atau pegawainya sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak / wakil / kuasa / atau pegawainya

2. Pemeriksaan kantor

Dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal Wajib Pajak / wakil / kuasa/ atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak / wakil / kuasa / pegawainya


Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak mempunyai cakupan objek pemeriksaan, diantaranya:

1. Berdasarkan jenis pajaknya

  • Satu jenis pajak
  • Beberapa jenis pajak
  • dan seluruh jenis pajak

2. Berdasarkan periode pencatatan

  • Satu masa pajak
  • Beberapa masa pajak
  • Bagian tahun pajak
  • dan tahun pajak



Pemeriksaan Pajak Rutin

Pemeriksaan pajak rutin dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seperti:

  1. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar (LB) restitusi
  2. Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan
  3. Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi
  4. Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  5. Menyampaikan SPT rugi
  6. Melakukan penggabungan ,peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan indonesia selamanya
  7. Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan juga penilaian aset etap


Pemeriksaan Pajak Khusus

Pemeriksaan pajak khusus dilaksanakan berdasarkan hasil analisis risiko dimana terdapat indikasi ketidak patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dilaksanakan mengacu pada beberapa ketentuan, diantaranya:

  1. Berdasarkan hasil analisis risiko yang dibuat berdasarkan profile Wajib Pajak dan data internal lain digabungkan dengan data eksternal secara manual ataupun elektronik
  2. Ruang lingkup meliputi satu, beberapa, atau bahkan bisa seluruh jenis pajak
  3. Jenis pemeriksaan adalah pemeriksaan lapangan


Hasil Pemeriksaan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak

Hasil dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP adalah terbitnya suatu produk hukum yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan nihil. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, jenis ketetapan pajak yang diterbitkan diataranya:

  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayara Tambahan (SKPKBT)
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Selain itu, dalam hal adanya sanksi administrasi berupa denda, bunga, ataupun kenaikan, maka diterbitkan juga Surat Tagihan Pajak (STP).


Demikian pembahasan kami terkait dengan Serba Serbi Pemeriksaan Pajak semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi kita semua. Selamat belajar!

Posting Komentar

Posting Komentar