Akuntansimandiri.com menyajikan artikel akuntansi, audit, perpajakan, manajemen keuangan, dan ekonomi terkini sebagai referensi praktis bagi profesional dan pelaku bisnis Indonesia.
Pemeriksaan pajak merupakan rangkaian kegiatan menghimpun samapai dengan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilakukan secara objek dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pada kesempatan artikel Serba Serbi Pemeriksaan Pajak, tim akuntansi mandiri akan membahas tentang tujuan pemeriksaan, jenis-jenis pemeriksaan pajak, hak wajib pajak selama proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan hal-hal lain sampai dengan terbitnya hasil pemeriksaan. Yuk mari kita pelajari dan pahami bersama!
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Melakukan pengujian pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti:
SPT lebih bayar,termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak
SPT rugi
SPT terlambat, yakni melampaui jatuh tempo dan waktu Surat Teguran disampaikan
Melakukan penggabungan, peleburan, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindiksikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidam dipenuhi
2. Tujuan lain, seperti:
Pemberian NPWP secara jabatan
Penghapusan NPWP
Pengukuhan ataupun pencabutan PKP
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan
Pencocokan data dan/atau alat keterangan
Penentuan Wajib Pajak yang berlokasi di daerah terpencil
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya PPN
Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas pajak
Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak
Pemeriksan pajak terdiri dari dua jenis dimana masing-masing mempunyai kewajiban yang berbeda, diantaranya:
1. Pemeriksaan lapangan
Pemeriksaan ini dilaksanakan di kantor Wajib Pajak, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Wajib Pajak berkewajiban untuk:
Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lainya yang mempunyai hubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas dari Wajib Pajak atau objek yang terhutang pajak
Memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk dapat mengakses data yang dikelola secara elektronik
Memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk menyimpan dokumen daasr pembukuan, maupun dokumen yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas Wajib Pajak
Memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, seperti memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak untuk membuka atau melihat barang bergerak ataupun tidak bergerak di lokasi pemeriksaan, dan memberikan izin pemeriksa untuk memeriksa buku, catatan ataupun dokumen yang tidak memungkinkan untuk dibawa ke kantor Pajak
Memberikan dan menyampaikan tanggapan secara tertulis atau SPT hasil pemeriksaan
Memberikan keterangan lisan ataupun tertulis jika diperlukan
2. Pemeriksaan kantor
Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor DJP atau KPP, dan saat dilaksanakan pemeriksaan kantor, maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk:
Memenuhi panggilan serta menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
Memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lainya termasuk data yang dikelola secara elektronik yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, ataupun pekerjaan bebas Wajib Pajak
Memberikan bantuan demi kelancaran pemeriksaan
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPT hasil pemeriksaan
Meminjamkan kertas kerja kepada pemeriksa pajak
Bersedia untuk memberikan keterangan baik lisan ataupun tertulis apabila diperlukan oleh pemeriksa pajak
Pada saat menjalani pemeriksaan pajak baik pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor, Wajib Pajak mempunyai hak sebagai berikut:
Meminta pemeriksa pajak memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa Pajak dan juga surat perintah pemeriksaan
Meminta pemeriksa pajak memberi pemberitahuan tertulis pelaksanaan pemeriksaan lapangan
Meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan
Meminta pemeriksa pajak memperlihatkan surat tugas jika susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan
Menerima SPT hasil pemeriksa pajak
Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahas, apabila terdapat perbedaan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
Memberikan pendapat pelaksanaan pemeriksa oleh pemeriksa pajak melalui kuesioner pemeriksa
Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak untuk mengetahuinya
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Pemeriksa pajak dilakukan sesuai kebutuhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibuat secukupnya dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdiri atas proses pengujian dan pembahasan akhir hasil pemeriksa pajak. Keduanya mempunyai jangka waktu yang berbeda, jangka waktu pemeriksaan tersebut diantaranya:
1. Pemeriksaan lapangan
Dilakukan paling lama 6 bulan sejak Surat Pemberitahuan pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada Wajib Pajak / wakil / kuasa / atau pegawainya sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada Wajib Pajak / wakil / kuasa / atau pegawainya
2. Pemeriksaan kantor
Dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal Wajib Pajak / wakil / kuasa/ atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak / wakil / kuasa / pegawainya
Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak mempunyai cakupan objek pemeriksaan, diantaranya:
Pemeriksaan pajak rutin dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seperti:
Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan Lebih Bayar (LB) restitusi
Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan
Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi
Sudah mendapat pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Menyampaikan SPT rugi
Melakukan penggabungan ,peleburan, pemekaran, likuidasi, atau akan meninggalkan indonesia selamanya
Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan juga penilaian aset etap
Pemeriksaan Pajak Khusus
Pemeriksaan pajak khusus dilaksanakan berdasarkan hasil analisis risiko dimana terdapat indikasi ketidak patuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dilaksanakan mengacu pada beberapa ketentuan, diantaranya:
Berdasarkan hasil analisis risiko yang dibuat berdasarkan profile Wajib Pajak dan data internal lain digabungkan dengan data eksternal secara manual ataupun elektronik
Ruang lingkup meliputi satu, beberapa, atau bahkan bisa seluruh jenis pajak
Jenis pemeriksaan adalah pemeriksaan lapangan
Hasil Pemeriksaan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
Hasil dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP adalah terbitnya suatu produk hukum yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau bahkan nihil. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, jenis ketetapan pajak yang diterbitkan diataranya:
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayara Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Selain itu, dalam hal adanya sanksi administrasi berupa denda, bunga, ataupun kenaikan, maka diterbitkan juga Surat Tagihan Pajak (STP).
Demikian pembahasan kami terkait dengan Serba Serbi Pemeriksaan Pajak semoga dapat dipahami dan bermanfaat bagi kita semua. Selamat belajar!
Related Posts
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.