Setiap menjalankan kegiatan bisnisnya, perusahaan akan selalu dipengaruhi oleh pajak, karena pajak selalu bersinggungan dengan hampir semua aspek bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut tidak terlepas karena perusahaan merupakan badan hukum dan juga merupakan objek pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan seluruh hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam bidang perpajakan. Setelah membahas tentang Akuntansi Ekuitas Pemegang Saham pada bagian sebelumnya, kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas tentang Akuntansi Pajak Penghasilan secara detail dan ringkas. mulai dari menghitung pajak tangguhan, beban pajak, jurnal yang harus disiapkan untuk pajak penghasilan perusahaan, dan lain sebagainya.
![]() |
| Akuntansi Pajak Penghasilan |
Pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain:
Pajak yang dipotong atau dipungut (pada saat sebagai pemotong/pemungut):
Pajak yang disetor:
Piutang / pajak dibayar dimuka / kredit pajak:
PSAK 46 mempunyai tujuan mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan yakni bagaimana menghitung konsekuensi pajak atas pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas dan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Selain itu, PSAK 46 mengatur tentang pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisi rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikutnya.
PSAK 46 mengatur tentang akuntansi pajak penghasilan. Pajak penghasilan termasuk semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk: pemotongan pajak entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor.
PSAK 46 tidak berlaku atas transaksi berikut:
Hibah pemerintah (PSAK 61: Akuntansi Hibah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi tapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebuh atau kredit pajak investasi.
Hubungan antara laba akuntansi dengan laba fiskal (laba menurut pajak) dapat dilihat dari gambar berikut ini:
![]() |
| Laba komersil VS Laba Fiskal |
Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum (PSAK), sedangkan laporan keuangan fiskal disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Undang-Undang Perpajakan. Perbedaan prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran pada PSAKdan Undang-Undang Pajak tersebut menimbulkan adanya beda/difference yang menjadi2 jenis yaitu beda temporer dan beda tetap. Ruang lingkup dari PSAK 46: Pajak Penghasilan mencakup tentang Beda Temporer, namun tidak termasuk Beda Permanen.
Beda temporer dibedakan menjadi 2 jenis yakni:
A. Beda Temporer Kena Pajak
Beda temporer kena pajak (Future Taxable Temporary Difference) yaitu beda yang menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba (rugi) kena pajak dimasa yang akan datang jika jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut diselesaikan/direalisasikan. Beda temporer kena pajak diakui sebagai Liabilitas Pajak Tangguhan (Deffered Tax Liabilities). Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal, dari:
B. Beda Temporer yang Dapat Dikurangkan
Beda temporer yang dapat dikurangkan (Future Deductible Temporary Difference) yakni beda yang menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba (rugi) kena pajak pada periode masadepan jika jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut diselesaikan/direalisasikan. Beda temporer yang dapat dikurangkan diakui sebagai aset pajak tangguhan (Deffered Tax Asset). Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut bisa dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak tangguhan yang timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi berikut:
Laporan keuangan PT. Kakao menunjukan pendapatan dan beban untuk tahun 2015 - 2017 masing-masing sebesar Rp 430.000 dan Rp 360.000 (dalam jutaan rupiah). Sedangkan, laporan pajak menunjukan penghasilan untuk masing-masing tahun 2015 - 2017 sebesar Rp 400.000, Rp 450.000, dan Rp 440.000 (dalam jutaan rupiah) dan biaya masing-masing tahun sebesar Rp 360.000. Tarif pajak penghasilan badan sebesar 25%.
Jawaban:
Beban pajak penghasilan dan Pajak penghasilan terhutang:
| Beban pajak penghasilan |
| Pajak terhutang |
Pajak tangguhan (beda temporer)
| Beda Temporer |
Jurnal yang perlu dibuat adalah sebagai berikut:
Tahun 2015 - Mencatat pajak kini dan pajak tangguhan
Tahun 2016 - Mencatat pajak kini dan pajak tangguhan
Tahun 2017 - Mencatat pajak kini dan pajak tangguhan
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan nilai yang terkait dengan aset atau liabilitas untuk tujuan pajak. Dasar pengenaan pajak aset merupakan jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan pajak, sedangkan dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat dikurangi dengan liabilitas dikurangi dengan jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut pada periode yang akan datang.
Untuk lebih jelasnya, simak contoh soal berikut ini:
Berikut ini adalah beberapa aset dan liabilitas dari PT. Tanoti sebagai berikut:
Maka DPP masing-masing aset dan liabilitas tersebut adalah ?
Jawaban:
| DPP aset/liabilitas pajak tangguhan |
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak sebelum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan secara rutin.
1. Aset yang dicatat dengan nilai wajar
2. Kompensasi kerugian dan kredit pajak belum dimanfaatkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak sebelum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan.
Demikian penjelasan dari kami terkait dengan akuntansi pajak penghasilan. Jika kamu merasa masih bingung, coba kerjakan latihan soal mulai dari yang termudah sembari membaca teori nya lagi. Selamat belajar Akuntansi Pajak Penghasilan