Melanjutkan dari pembahasan Pencatatan Akuntansi atas transaksi sewa berdasarkan PSAK 73 yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, pada kesempatan ini kami akan membahas tentang Pencatatan Akuntansi Pesewa PSAK 73. Jika sebelumnya merupakan aspek akuntansi dari sudut pandang penyewa (lesse), maka pada kesempatan ini akan dibahas dari sudut pandang pesewa (lessor). Sewa secara substansial melanjutkan persyaratan akuntansi yang sebelumnya telah diatur dalam PSAK 30. Pesewa (lessor) tetap mengklasifikasikan sewanya sebagai sewa operasi atau sewa pembiayaan dan mencatat kedua jenis sewa tersebut secara berbeda. Untuk lebih lengkapnya, tim akuntansi mandiri akan membahas pada bagian dibawah ini.
Menurut Akuntansi, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan untuk dapat mengklasifikasikan sewa diantaranya:
Apabila pesewa menggolongkan sewa sebagai sewa pembiayaan, maka akuntansi untuk pesewa tergantung dari tipe pesewa itu sendiri. Pada dasarnya pesewa dapat merupakan lembaga keuangan yang hanya menyediakan pembiayaan atas aset sewa yang diminati oleh penyewa.
Pesewa dapat merupakan produsen dari aset sewa dan sekaligus lembaga keuangan yang memberikan pendanaan (Lessor-manufacturer). Jika dilihat dari kedua tipe pesewanya, maka jenis sewa pembiayaan dapat dibedakan menjadi :
PT. TAS menyewa alat berat dari PT. WAK selama 5 tahun dengan menandatangani kontrak sewa yang mengandung beberapa ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan informasi diatas, maka:
Terhadap kasus diatas, maka penyelesaianya adalah sebagai berikut:
Nilai wajar aset sewa adalah: 103.917,63
(-) Nilai kini dari nilai residual yang tidak dijamin (5.000 x 0,7835) = 3.917,63
Nilai yang dapat dipulihkan melalui sewa: 103.917,63 - 3.917,63 = 100.000
Nilai kini pembayaran sewa = 21.997,60
| Tabel amortisasi PSAK 73 Pesewa |
Jurnal yang dibuat adalah sebagai berikut:
01 Januari 2018 - Pada saat mencatat adanya transaksi sewa pertama kali
01 Januari 2018 - Pada saat menerima pembayaran pertama kali
31 Desember 2018 - Pada saat mencatat piutang bunga
01 Januari 2019 - Pada saat menerima pembayaran tahun ke-2 dan bunga
dan seterusnya..
01 Januari 2023 - Pada saat mencatat penerimaan aset yang telah selesai disewa
Dengan kondisi yang hampir sama seperti kasus diatas, akan tetapi saat ini PT. WAK adalah lessor - Manufacturer. PT. WAK menetapkan harga pokok produksi alat berat sebesar 90.000. Maka jurnal yang harus dibuat oleh PT. WAK adalah ?
01 Januari 2018 - Pada saat pertama kali terdapat transaksi
01 Januari 2018 - Pada saat mengurangi nilai persediaan
01 Januari 2018 - Pada saat menerima pembayaran pertama kali
31 Desember 2018 - Pada saat mengakui bunga
01 Januari 2019 - Pada saat mendapatkan pembayaran tahun ke-2
dan seterusnya....
01 Januari 2013 - Pada saat alat berat telah selesai disewa sesuai nilai residu yang dijamin pada awal
Apabila entitas (penjual - penyewa) mengalihkan aset kepada entitas lain (pembeli - pesewa) dan menyewa aset tersebut kembali dari pembeli-pesewa, maka baik penjual-penyewa maupun pembeli-pesewa mencatat kontrak pengalihan dan sewa. Entitas dapat menerapkan persyaratan penentuan kapan kewajiban pelaksanaan dalam PSAK 72: Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan telah terpenuhi untuk menentukan apakah pengalihan aset dicatat sebagai penjualan aset tersebut.
Jika pengalihan aset memenuhi PSAK 72, maka penjual-penyewa mengukur aset hak-guna yang timbul dari sewa-balik pada proporsi jumlah tercatat aset sebelumnya yang terkait dengan hak guna yang dipertahankan oleh penjual-penyewa, dan penjual-penyewa mengakui hanya jumlah untung atau rugi yang terkait dengan hak yang dialihkan ke pembeli-pesewa. Sementara pembeli-pesewa mencatat pembelian aset dengan menerapkan pernyataan yang relevan dan untuk sewa dengan menerapkan pernyataan akuntansi pesewa dalam PSAK 73.
Demikian penjelasan dari kami semoga dapat menjawab pertanyaan rekan-rekan semua terkait dengan Pencatatan Akuntansi Pesewa PSAK 73. Semoga bermanfaat dan selamat belajar.