4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP, dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain yang dimaksud pada Pasal 17C dan wajib pajak dalam Pasal 17D, harus segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika penerbitan SKP melampaui jangka waktu paling lam 12 bulan, maka permohonan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama bulan setelah jangka waktu berakhir. Atas SKPLB yang terlambat diterbitkan, maka dirjen pajak wajib memberikan Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Pada kesempatan ini, tim akuntansi mandiri akan membahas tentang Imbalan Bunga yang diberikan kepada wajib pajak secara tuntas mulai tarif sampai ketentuan perpajakanya.

Imbalan bunga pajak

Wajib pajak penerima imbalan bunga

Berdasarkan pasal 27 UU KUP, wajib pajak penerima imbalan bunga yang diberikan oleh direktorat jenderal pajak adalah sebagai berikut :

Wajib pajak mempunyai hak untuk memperoleh imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali telah dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menghasilkan kelebihan pembayaran pajak. Nilai imbalan bunga yang diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak terseut paling banyak sejumlah lebih bayar yang disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar setelah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil

Selain itu, Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, atau permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan pembayaran pajak.


Tarif imbalan bunga 

Imbalan bunga yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sesuai tarif per bulan sesuai ketetapan menteri keuangan, suku bunga acuan dibagi 12 
  2. Paling lama diberikan 24 bulan serta bagian daru bulan dihitung penuh 1 bulan

Tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan imbalan bunga adalah tarif bunga per bulan yang berlaku sejak dimulainya perhitungan imbalan bunga. Imbalan bunga terebut dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian bunga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 Tahun 2021.


Imbalan bunga pajak menurut fiskal

Berdasarkan butir 5a SE-04/PJ.42/2022 tanggal 02 April 2002, perlakuan pajak penghasilan atas pemberian imbalan bunga kepada wajib pajak, imbalan bunga yang diterima oleh wajib pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding  merupakan objek pajak penghasilan namun bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. 

Oleh karena itu, imbalan bunga tersebut wajib dilaporkan dalam kelompok penghasilan pada saat melaporkan SPT Tahunan. 


Referensi peraturan

  1. PMK No. 18/PMK.03/2021 - PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAB IV
  2. SE - 04/PJ.42/2002 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
  3. SE - 01/PJ.33/2005 - PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

Demikian sharing dari kami, semoga bermanfaat dan selamat membaca Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

0

Posting Komentar