4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Cara Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Coretax

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Berwenang melakukan tindakan tersebut jika sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Oleh karena itu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan kepada DJP. Saat ini, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tersebut melalui Coretax dengan melakukan impersonating apabila yang bermohon adalah Badan Usaha atau tidak melakukan impersonating ika yang bermohon adalah Orang Pribadi. Pada kesempatan ini, Akuntansi Mandiri akan berbagi informasi tentang Cara Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Coretax dari mulai login coretax sampai dengan submit.

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Pajak

Syarat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi

  1. Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
  2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  3. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan;
  5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa

Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi di Coretax

1. Login ke Coretax

Lakukan impersonating jika yang bermohon adalah Badan Usaha tapi jangan lakukan impersonating jika yang bermohon adalah Orang Pribadi.Langkah pertama adalah melakukan pengecekan apakah telah terbit Surat Tagihan Pajak (STP) dan STP tersebut telah muncul di Coretax. Jika benar ada (STP), Buka menu berikut: Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi

2. Silahkan klik Loop

Loop Pilih Nomor Penunjukan. Ketika muncul seperti gambar di samping, klik “Pilih”

3. Menu AS.26 atau ketik "Keberatan"

Cari AS.26 atau ketikkan “Keberatan” untuk memudahkan pencarian, lalu Pilih AS.26-03 “Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP) akan muncul notifikasi seperti gambar di samping, lalu klik “Simpan”

4. Kembali ke menu portal saya

Klik Menu Utama “Portal Saya” lalu pilih sub-menu “Kasus Saya”, bila tidak muncul apapun, silahkan klik icon refresh untuk memunculkan. Akan muncul nomor kasus P000xxxx dan pastikan jenis kasus sudah sesuai. Lalu klik “Pilih” 

5. Lanjutkan ke informasi umum

Selanjutnya akan muncul “informasi umum”, lanjutkan dengan klik menu di bawah “informasi umum”, yakni “Alur Kasus” pada sub menu Laporan pengiriman, Tanggal Surat Permohonan* (diisi tanggal pembuatan/saat ini) dan Nomor Surat Permohonan* (dapat diubah sesuai nomor pengawasan manual WP)

Catat di tempat lain (notepad/word) terkait nomor surat permohonan, karena nanti akan dipakai pada saat unggah dokumen

6. Lanjutkan ke sub-menu Saluran Pengiriman

Akan muncul sub-sub menu seperti “Saluran Pengiriman”, “Profil Wajib Pajak”, “Objek Pasal 36(1)a”, “Objek Non-Keberatan”, “Permohonan Wajib Pajak”, serta “Lampiran”. Selalu pastikan isian/ kebenaran isian data yang ada di dalamnya. Baris yang berwarna abu-abu tidak dapat diedit/diisi. Baris yang berwarna putih dapat diisi/ubah, namun jika tidak memiliki tanda bintang (*) maka sifatnya opsional untuk diisi.

Untuk kolom Jabatan Wakil/Kuasa, Alamat Wakil/Kuasa, dan Nomor Telepon Wakil/Kuasa, sebaiknya diisi lengkap.

7. Sub-menu objek Pasal 36 (1) A

Sub Menu Objek Pasal 36(1)a:
Keadaan Kahar (Force Majeure)*
Tidak
Transaksi*
Pilih Nomor Ketetapan (STP/SKP) yang diajukan PSA

Pastikan Memilih Ketetapan yang memiliki “Nilai Sisa dalam mata uang” atau yang belum lunas sesuai langkah no.1

Jika tidak terdapat data apapun disini, namun ada STP yang belum dilunasi, maka silahkan lakukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi secara manual dengan memasukkan permohonan pada loket TPT pada KPP terdaftar.

8. Klik STP Box dan Prefil otomatis

Setelah klik STP box abu-abu akan ter-prefill otomatis dan akan muncul notifikasi unggah dokumen dari menu “dokumen” sebelah kiri. Abaikan notif info ini, lanjutkan hingga “simpan” terlebih dahulu.

9. dst..

18. Silahkan cek kotak masuk untuk memantau jawaban/keputusan atas permohonan tersebut.

Selengkapnya, kamu bisa unduh/download panduan melalui PDF - Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi  pada bagian berikut ini:

Disclaimer: Panduan dapat berubah sesuai dengan perubahan ketentuan dan pengembangan system coretax, tanggal pembuatan 7 Juni 2025

Demikian penjelasan tentang Cara Pengurangan Penghapusan Sanksi Administrasi Coretax. Mari kita gunakan sebaik-baiknya dan jangan lupa untuk menyampaikan beberapa kesulitan yang kamu hadapi terkait dengan Coretax agar kita semua bisa memberikan masukan terbaik kepada DJP dan menemukan cara alternatif secara kolektif pada saat menggunakan Coretax.




إرسال تعليق

إرسال تعليق