-->
4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Perlakuan Pajak atas Biaya Penanggulangan Covid

Periode tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2022 merupakan waktu yang berat hampir bagi seluruh pelaku industri karena wabah pandemi Covid-19. Penyebaran wabah yang menyebabkan gangguan pernafasan akut tersebut merenggut jutaan jiwa di seluruh dunia sehingga berbagai negara termasuk Indonesia mengeluarkan dana yang cukup besar untuk pembelian vaksin covid-19, tes pendeteksi covid, dan sarana penunjang pencegahan covid-19. Dari dalam negeri, mayoritas perusahaan harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi covid-19. Pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan membahas tentang perlakuan pajak atas biaya penanggulangan covid sehingga mempunyai perlakuan yang jelas apakah biaya tersebut bersifat deductible expense atau non-deductible expense.

Covid-19
Image by stefamerpik on Freepik

Biaya Pencegahan Covid-19

Perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan di Indonesia mengeluarkan biaya yang cukup besar sehubungan dengan pencegahan Covid-19 berupa:

  1. Tes pendeteksi Covid-19 beserta sarana penunjang pemberianya bagi pegawai yang telah memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. Sarana penunjang pencegahan Covid-19 bagi pegawai meliputi masker, antiseptic, hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan;
  3. Vaksinasi Covid-19 bagi pegawai yang pendanaanya ditanggung atau dibebankan pada pemberi kerja.

Pada beberapa kondisi tertentu, terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk penanggulangan covid-19 namun diluar dari yang telah disebutkan diatas.

Perlakuan Biaya Covid pada PPh Badan ?

Atas biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pembelian barang-barang seperti yang dijelaskan pada paragraf diatas merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga dapat dibebankan (Deductible expense) dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang tidak membedakan jabatan (berlaku untuk seluruh karyawan). Hal tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Nota Dinas Nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 tentang Penegasan Biaya Pencegahan Covid-19.

Apakah Sarana Pencegahan Covid-19 Merupakan Objek PPh Pasal 21 ?

Bagi karyawan sebagai penerima manfaat (tes covid-19 dan sarana penunjangnya) seringkali dianggap sebagai natura. Melalui Nota Dinas Nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021 tentang Penegasan Biaya Pencegahan Covid-19, Wajib Pajak menerima penegasan bahwa atas penerimaan natura tersebut bukan merupakan penghasilan dan tidak merupakan objek PPh Pasal 21.

Sesuai dengan penjelasan diatas, dengan ini dapat disimpulkan bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Perusahaan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 adalah biaya yang dapat dikurangkan pada saat menghitung PPh Badan dan disisi lain bukan merupakan objek PPh 21 bagi karyawan. Demikian penjelasan terkait dengan perlakuan pajak atas biaya penanggulangan Covid-19. Sebagai tambahan dokumentas, teman-teman dapat mengunduh aturan ND-183/PJ.PJ.03/2021 pada link berikut ini: https://bit.ly/4tYmd3F. Semoga dengan adanya penjelasan ini dapat menjadi dasar rekan-rekan Wajib Pajak saat menjalani proses pemeriksaan maupun sengketa keberatan di kantor wilayah DJP, banding di pengadilan pajak, dan peninjauan kembali.


Posting Komentar

Posting Komentar