xxxxxxxx
Bookmark
Featured Post

Cara Lapor Saham Pada Coretax

Cara Lapor Saham Pada Coretax

Pelaporan SPT Orang Pribadi ("SPT OP") paling akhir harus dilakukan ada 31 Maret atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang dilaporkan. Untuk SPT OP Tahun 2024, Wajib Pajak harus melaporkan SPT tersebut paling lambat 31 Maret 2025 dan pastikan anda telah melakukan aktivasi akun coretax. Pada periode pelaporan ini dan seterusnya,seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT tersebut melalui system Coretax. Pada saat pengisian SPT OP pada Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai harta berupa kepemilikan saham yang dipegang per  Desember tahun pajak tahun pajak yang dilaporkan harus dilaporkan pada bagian investasi/sekuritas. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas tentang Cara Lapor Saham Pada Coretax untuk SPT Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan saham di coretax
Image by freepik

Panduan dan cara lapor harta saham pada coretax

Kepemilikan saham pada rekening sekuritas Per 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan dapat diisikan pada Lampiran 1 (L-1) Bagian A: Daftar Harta pada Akhir Tahun (Assets at The Year End of Tax Year), di bawah kategori investasi/sekuritas investments/securities) sesuai gambar berikut:

Form harta investasi coretax

  • Kode Harta (Code):
    • Pilih 0301 untuk Saham yang dibeli untuk dijual kembali (saham untuk tujuan trading jangka pendek).
    • Pilih 0303 untuk Saham Bursa (saham yang diperdagangkan di BEI untuk tujuan investasi/disimpan).
  • Negara: Pilih Indonesia atau negara lain tempat investasi saham berada
  • NPWP Penerima Investasi: Diisi dengan NPWP Perusahaan Sekuritas/Broker (Data NPWP Sekuritas bisa dilihat pada Link Berikut: IDX Anggota Bursa)
  • Nama Penerima Investasi: Akan terisi otomatis dengan nama perusahaan sekuritas setelah NPWP dimasukkan.
  • Nomor Akun: Diisi dengan nomor SID (Single Investor Identification) atau nomor SRE (Sub Rekening Efek) investor.
  • Tahun Perolehan: Tahun saat investor melakukan pembelian saham.
  • Harga Perolehan: Diisi dengan total modal investasi atau harga beli saham (at Average Price).
  • Nilai Saat Ini: Diisi dengan Nilai Pasar wajar per tanggal 31 Desember tahun pajak pelaporan (Closing Price di akhir tahun).
  • Keterangan: Dikosongkan, kecuali saham tersebut merupakan harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pelaporan pajak atas penjualan saham

Penghasilan yang berasal dari penjualan saham di bursa efek telah dipotong Pajak Penghasilan ("PPh") dan sifatnya final dengan tarif 0,1% dari nilai bruto transaksi oleh sekuritas. Atas pemotongan tersebut dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final.

Pajak atas penjualan di coretax

  • Jenis Penghasilan: Pilih “Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)”.
  • NPWP Pemotong: Diisi dengan NPWP Perusahaan Sekuritas Data NPWP Sekuritas bisa dilihat pada Link Berikut: IDX Anggota Bursa)
  • Dasar Pengenaan Pajak: Diisi dengan Nilai Bruto Penjualan / DPP.
  • PPh Terutang: Diisi dengan nominal PPh Final 0,1% yang telah dipotong.

Pelaporan penerimaan dividen saham

Pelaporan penghasilan yang diterima dari dividen saham mempunyai skema yang berbeda, hal tersebut tergantung pada apakah investor mencairkan (withdrawal) dividen tersebut atau menginvestasikan Kembali (reinvestasi).

Skenario Pertama - Dividen direinvestasikan (termasuk kelompok bukan objek pajak)

Jika dividen diinvestasikan kembali oleh investor pada wilayah NKRI dalam instrumen keuangan ataupun sektor riil minimal 3 tahun maka dividen tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak. Langkah-langkah berikut:

  • Pertama :  Pada formulir Induk SPT Tahunan (Bagian I: Pernyataan Transaksi Lainnya), nasabah harus memilih “Yes” pada pertanyaan: “Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak??”

  • Kedua :Nilai dividen tersebut akan dilaporkan ke dalam Lampiran 2 (L-2) Bagian B: Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak dengan jenis penghasilan “Dividen atau bagian laba”.
  • Ketiga : Lapor Realisasi Investasi. Nasabah wajib melaporkan reinvestasi ini pada menu  di luar SPT Tahunan. Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak -> Layanan Administrasi -> Buat Permohonan -> AS.39 e-Pelaporan -> Laporan Realisasi Investasi. Laporan ini wajib dilaporkan setiap tahun (paling lambat 31 Maret) selama 3 tahun berturut-turut. Berikut tata cara pelaporan realisasi reinvestasi dividen :
    • Menu Layanan Wajib Pajak – Layanan Administrasi – Buat Permohonan Layanan Administrasi
    • Cari AS.39 e-Pelaporan
    • Pilih Laporan Realisasi Investasi
    • Klik Simpan
    • Lalu Klik Alur Kasus tunggu sampai format pengisiannya muncul.
    • Klik Tambah Data untuk input jenis penghasilan dan jumlah dividen yang diinvestasikan.
    • Lalu klik Tambah Data untuk laporan investasi : bentuk investasi dan nilai investasi
    • Klik Simpan
    • Lalu Create PDF dan Sign
    • Klik Kirim

Skenario kedua - Dividen tidak direinvestasikan (dikenakan pajak)

Jika wajib pajak menikmati dividen tersebut (withdrawal) dan tidak diinvestasikan Kembali,dividen rsebut menjadi objek PPh Final dengan tarif 10% dan Wajib Pajak tersebut harus melakukan penyetoran sendiri tas pajak terutangnya.


  • Dilaporkan pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Final.
  • Jenis Penghasilan: Pilih Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Total dividen bruto diterima.
  • PPh Terutang: 10% dari total dividen.

Atas setiap data-data yang perlu untuk diisikan dalam pelaporan diatas akan tersedia dalam dokumen Tax Report. Tax Report yang disediakan sebagai data pendukung pelaporan pajak. Secara umum,  terdapat 3 (tiga) komponen utama yang harus dilaporkan terkait dengan saham yaitu kepemilikan asset/harta saham pada akhir tahun pajak, penghasilan dari penjualan saham (transaksi jual/beli), dan penerimaan dividen saham. Pastikan rekan-rekan telah melakukan pelaporan terkait dengan saham tersebut pada SPT Coretax sesuai Cara Lapor Saham Pada Coretax dan sebelum tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
إرسال تعليق