xxxxxxxx
Bookmark
Featured Post

Cara pelaporan obligasi pada coretax

Cara pelaporan obligasi pada coretax

Obligasi atau SBN merupakan salah satu instrument investasi yang diminati oleh investor. Penghasilan yang diterima oleh investor dari obligasi berasal dari kupon atau bunga obligasi dan terutang Pajak Penghasilan Final. Wajib Pajak Orang Pribadi ("WP OP") yang memegang investasi dalam bentuk obligasi atau SBN dan menerima penghasilan dari kupon/bunga obligasi Per 31 Desember maka wajib melaporkan harta investasi dan penghasilan tersebut pada saat melakukan pelaporan SPT WP OP. Tata cara pelaporan obligasi berbeda dengan tata cara pelaporan saham pada coretax.Pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan berbagi informasi tentang cara pelaporan obligasi pada coretax.

Lapor pajak obligasi
Image by DilokaStudio on Freepik

Pelaporan kepemilikan obligasi (harta pada akhir tahun)

Setiap pemegang obligasi atau SBN per 31 Desember mempunyai kewajiban untuk melaporkan nilai obligasi pada bagian harta tepatnya pada klasifikasi investasi/sekuritas dengan tampilan menu berikut dan lakukan panduan ini:

Pelaporan obligasi coretax

  • Masuk ke Lampiran 1 (L-1) Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak, selanjutnya pilih sub-bagian 3. Investasi dan Sekuritas.
  • Pada kolom Kode Harta: 
    • Pilih 0304 untuk Obligasi Perusahaan atau,
    • Pilih 0305 untuk Obligasi Pemerintah Indonesia (termasuk ORI, SR, SBR, ST, Surat Berharga Syariah Negara, dll).
  • Deskripsi: Tersedia pilihan seperti:
    • Obligasi pemerintah Indonesia, 
    • Kewajiban perusahaan (untuk obligasi korporasi), atau
    •  Surat hutang lainnya
  • Nomor Akun: silahkan isi dengan Nomor Rekening Efek (Sub Rekening Efek/SRE) atau nomor Single Investor Identification (SID)
  • Harga Perolehan: Isi dengan nilai modal awal atau nilai investasi yang dikeluarkan saat kamu membeli obligasi
  • Nilai Saat Ini: diisi dengan nilai pasar SBN/Obligasi per 31 Desember
  • Keterangan: Dapat dikosongkan, kecuali obligasi tersebut merupakan Harta dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Pelaporan penghasilan dari bunga/kupon obligasi

Bunga atau kupon yang diterima investor dari obligasi dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan yang sifatnya final dengan tarif 10%. Atas utang pajak tersebut dipotong oleh pemotong pajak sehingga investor tidak perlu untuk membayar tambahan pajak. Akan tetapi, investor mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari bunga/kupon obligasi saat melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Melalui system coretax, kamu dapat melaporkan penghasilan tersebut ada menu berikut dan lakukan panduan ini:

Pelaporan penghasilan bunga obligasi

  • Dilaporkan pada Lampiran 2 (L-2) Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final
  • Jenis Penghasilan, Pilih yang paling sesuai diantara:
  • Bunga Obligasi,
  • Surat Utang Negara, atau 
  • Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
  • Pada kolom Dasar Pengenaan Pajak: Total kupon bruto yang diterima selama satu tahun.
  • Pada kolom Pajak Terutang: Diisi dengan nominal PPh Final yang telah dipotong dengan tarif 10% oleh pemotong pajak.

Secara umum, terdapat 2 (dua) hal utama yang harus dilaporkan oleh pemilik obligasi atau SBN yaitu nilai kepemilikan asset/harta obligasi pada akhir tahun pajak dan penghasilan dari kupon atau bunga yang diterima selama tahun pajak yang dilaporkan. Pada coretax, kamu dapat melaporkan harta tersebut pada Lampiran 1 (L-1) bagian A dan melaporkan penghasilan dari bunga/kupon obligasi pada Lampiran 2 (L-2) bagian A. Walaupun atas penghasilan tersebut telah dipotong pajak penghasilan final, kamu masih mempunyai kewajiban untuk melaporkan tersebut pada SPT Tahunan. Semoga dengan mengikuti cara pelaporan obligasi pada coretax ini bisa mempermudah pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
إرسال تعليق