Banyak wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dari dalam negeri mengira bahwa selama mereka "sudah reinvestasi sebagian", maka seluruh dividen otomatis bebas pajak. Kenyataannya tidak sesederhana itu. Bagaimana jika Anda hanya menginvestasikan kembali sebagian dari dividen yang diterima sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan lain? Apakah sisanya langsung dikenakan PPh? Siapa yang harus menyetor pajaknya, dan bagaimana mekanismenya di Coretax DJP?
Pertanyaan seperti inilah yang sering muncul di forum konsultan pajak. Secara teknis, kondisi ini disebut realisasi investasi kurang dari dividen yang diterima dan konsekuensi pajaknya sangat spesifik. Akuntansimandiri.com pada artikel ini membahasnya secara tuntas berdasarkan regulasi terbaru, lengkap dengan simulasi angka nyata dan panduan pelaporan di Coretax
| Image by jcomp on Freepik |
Sebelum masuk ke contoh scenario reinvestasi Sebagian penerimaan dividen, penting untuk memahami dulu apa yang dimaksud dengan realisasi investasi dalam kerangka aturan dividen bebas pajak.
Fasilitas bebas pajak atas dividen orang pribadi bersumber dari Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang diubah oleh UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Aturan teknis pelaksanaannya diatur dalam:
PMK Nomor 18/PMK.03/2021 — mengatur kriteria instrumen investasi, tata cara, dan jangka waktu investasi
PMK Nomor 81 Tahun 2024 — regulasi terbaru yang mencabut Pasal 37-41 PMK 18/2021 dan menggantinya dengan Pasal 370-374 PMK 81/2024, khususnya mengatur mekanisme penyetoran dan pelaporan
Realisasi investasi berarti dividen yang diterima benar-benar sudah ditempatkan pada instrumen investasi yang diakui secara perpajakan—bukan sekadar niat atau rencana. Ada dua dimensi waktu yang wajib dipenuhi:
Contoh: dividen diterima tahun 2024 → harus sudah diinvestasikan paling lambat 31 Maret 2025, dan dipertahankan minimal sampai akhir tahun pajak 2027.
Berdasarkan Pasal 34 dan 35 PMK 18/2021, instrumen yang sah antara lain:
| No | Jenis Investasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Surat berharga negara (SBN) | SUN, ORI, Sukuk Negara |
| 2 | Obligasi/sukuk BUMN | Diterbitkan oleh BUMN |
| 3 | Obligasi/sukuk swasta | Terdaftar dan diawasi OJK |
| 4 | Saham emiten/perusahaan publik | Diperdagangkan di BEI |
| 5 | Deposito, tabungan, atau giro | Di bank yang beroperasi di Indonesia |
| 6 | Emas batangan kadar 99,99% | Emas ANTAM, UBS, dan Produk lokal lainnya |
| 7 | Investasi infrastruktur (KPBU) | Kerjasama pemerintah dengan badan usaha |
| 8 | Investasi sektor riil prioritas pemerintah | Termasuk pendirian usaha baru |
| 9 | Penyertaan modal pada perusahaan rintisan | Startup yang beroperasi di Indonesia |
Inilah inti permasalahan yang paling sering menimbulkan kebingungan. Mari kita bedah kondisi ketika dividen yang diterima hanya sebagian yang diinvestasikan kembali, sementara sisanya tidak.
Bayangkan seorang wajib pajak menerima dividen sebesar Rp 500 juta pada tahun 2024. Namun karena berbagai alasan—kebutuhan likuiditas, konsumsi pribadi, atau belum memutuskan instrumen yang tepat, ia hanya menginvestasikan kembali sebesar Rp 300 juta sebelum 31 Maret 2025. Sisa Rp 200 juta digunakan untuk keperluan lain. Apakah seluruh Rp 500 juta bebas pajak? Atau hanya Rp 300 juta? Atau ada aturan lain yang berlaku?
Pasal 36 ayat (3) PMK 18/2021 mengatur ini dengan jelas:
Dalam hal dividen yang diinvestasikan lebih kecil dari dividen yang diterima atau diperoleh, atas selisihnya merupakan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan
Dengan kata lain, fasilitas bebas pajak hanya berlaku sebanding dengan dividen yang benar-benar diinvestasikan:
Tidak ada ambang batas minimum. Setiap rupiah dividen yang tidak terbukti diinvestasikan dalam instrumen yang diakui akan menjadi objek pajak.
Secara hukum, sisa dividen yang tidak diinvestasikan otomatis menjadi penghasilan kena pajak. Namun yang perlu dipahami: pajaknya tidak dipotong oleh siapapun—seluruh tanggung jawab penyetoran ada di tangan Anda sebagai wajib pajak penerima.
Berdasarkan Pasal 373 ayat (1) dan (2) PMK 81/2024, PPh atas dividen yang tidak diinvestasikan:
Sebagai contoh: jika dividen diterima bulan Juni 2024, dan Anda tidak menginvestasikan kembali sebagian dari dividen tersebut, maka PPh atas bagian yang tidak diinvestasikan wajib disetor paling lambat 15 Juli 2024.
Atas sisa dividen dari dalam negeri yang tidak memenuhi syarat reinvestasi, berlaku PPh Final sebesar 10% dengan dasar pengenaan:
Selisih = Total dividen yang diterima − Dividen yang terbukti diinvestasikan
Selain menyetor pajak atas bagian yang tidak diinvestasikan, Anda juga wajib menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun selama 3 tahun pajak, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya, melalui portal Coretax DJP. Laporan ini membuktikan bahwa investasi masih berjalan dan tidak dicairkan.
Berikut tiga skenario simulasi dengan angka riil yang bisa dijadikan acuan:
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Dividen diterima dari PT ANGPAU (tahun 2024) | Rp 500.000.000 |
| Dividen yang diinvestasikan kembali (deposito + SBN) | Rp 500.000.000 |
| Sisa dividen yang tidak diinvestasikan | Rp 0 |
| PPh terutang | Rp 0 |
Seluruh dividen bebas pajak, selama investasi dipertahankan minimal 3 tahun dan laporan realisasi disampaikan setiap tahun.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Dividen diterima dari PT ANGPAU (tahun 2024) | Rp 500.000.000 |
| Dividen yang diinvestasikan kembali (saham BEI + deposito) | Rp 300.000.000 |
| Sisa dividen yang tidak diinvestasikan | Rp 200.000.000 |
| Tarif PPh Final | 10% |
| PPh yang wajib disetor sendiri | Rp 20.000.000 |
Rp 300 juta bebas pajak. Atas Rp 200 juta sisanya, WPOP wajib menyetor sendiri PPh Final 10% = Rp 20 juta paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima.
| Keterangan | Jumlah |
|---|---|
| Dividen diterima dari PT ANGPAU (tahun 2024) | Rp 500.000.000 |
| Dividen yang diinvestasikan kembali | Rp 0 |
| Seluruh dividen tidak diinvestasikan | Rp 500.000.000 |
| Tarif PPh Final | 10% |
| PPh yang wajib disetor sendiri | Rp 50.000.000 |
Seluruh dividen dikenakan pajak. Tidak ada fasilitas bebas pajak sama sekali. WPOP wajib menyetor Rp 50 juta paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Agar lebih jelas, berikut contoh timeline untuk dividen yang diterima bertahap sepanjang tahun 2024:
| Dividen Diterima | Batas Setor PPh (bagian tidak diinvestasikan) | Batas Investasi | Batas Laporan Realisasi |
|---|---|---|---|
| Januari 2024 | 15 Februari 2024 | 31 Maret 2025 | 31 Maret 2025, 2026, 2027 |
| Juni 2024 | 15 Juli 2024 | 31 Maret 2025 | 31 Maret 2025, 2026, 2027 |
| November 2024 | 15 Desember 2024 | 31 Maret 2025 | 31 Maret 2025, 2026, 2027 |
Batas setor PPh berlaku per bulan dividen diterima, sedangkan batas reinvestasi berlaku satu kali yaitu akhir Maret tahun berikutnya untuk seluruh dividen yang diterima dalam satu tahun pajak.
Aturan reinvestasi dividen pajak di Indonesia memang menawarkan insentif yang menarik tetapi fasilitas ini bersifat proporsional, bersyarat, dan memerlukan kepatuhan aktif dari wajib pajak. Tidak ada yang mengerjakan kewajiban ini untuk Anda secara otomatis. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
Memahami aturan ini secara benar termasuk konsekuensi ketika dividen tidak semuanya diinvestasikan kembali adalah kunci agar Anda dapat memanfaatkan fasilitas bebas pajak secara optimal sekaligus terhindar dari sanksi perpajakan yang tidak perlu.