4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

Cara Mengisi Daftar Nominatif Coretax PPh Badan: Iklan, Promosi & Natura

Cara isi daftar nominatif Coretax PPh Badan untuk biaya iklan, promosi & natura di Lampiran 11A lengkap dengan panduan impor XML Sesuai PER11/PJ/2025

Cara Mengisi Daftar Nominatif Coretax PPh Badan: Iklan, Promosi & Natura

Cara isi daftar nominatif Coretax PPh Badan untuk biaya iklan, promosi & natura di Lampiran 11A lengkap dengan panduan impor XML Sesuai PER11/PJ/2025

Saat pertama kali membuka Coretax, banyak wajib pajak badan langsung bingung: kenapa daftar nominatif biaya iklan, promosi, dan natura ternyata menyatu dalam satu lampiran yang sama? Ternyata masih banyak yang salah memahami struktur ini dan konsekuensinya tidak main-main. Salah input atau lampiran tidak lengkap bisa berujung koreksi fiskal positif: biaya tidak diakui DJP, Penghasilan Kena Pajak naik, pajak terutang ikut membengkak.

Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri melalui artikel ini hadir sebagai panduan terbaru untuk cara mengisi daftar nominatif Coretax PPh Badan, khusus mencakup biaya iklan, promosi, dan natura termasuk panduan lengkap memanfaatkan fitur impor XML agar prosesnya lebih efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat diterima oleh pemeriksa pajak.

Cara Mengisi Daftar Nominatif Coretax PPh Badan: Iklan, Promosi & Natura
Image by pvproductions on Freepik

Apa Itu Daftar Nominatif dalam PPh Badan?

Daftar nominatif adalah lampiran wajib dalam SPT Tahunan PPh Badan yang berfungsi membuktikan bahwa pengeluaran tertentu benar-benar dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disingkat biaya 3M. Tanpa lampiran ini, DJP tidak punya dasar untuk mengakui biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto, meskipun kuitansi dan bukti transfer tersedia lengkap.

Dasar hukum masing-masing kategori berbeda:

Jenis Biaya Dasar Hukum
Biaya iklan dan promosi (iklan media, pameran, sponsorship) PMK 02/PMK.03/2010
Biaya natura/kenikmatan karyawan PMK 66/2023, Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh
Biaya entertainment/jamuan pihak ketiga Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

Artikel ini fokus pada dua kategori pertama yakni biaya iklan/promosi dan natura/kenikmatan yang dalam format Coretax keduanya masuk ke Lampiran 11A Bagian I.

Coretax dan Perubahan Format Daftar Nominatif

Mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax tidak lagi lewat DJP Online versi lama. Format SPT di era Coretax diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Perubahan paling signifikan untuk daftar nominatif pajak badan: di sistem lama, lampiran diunggah sebagai file PDF terpisah. Di Coretax, daftar nominatif sudah built-in menjadi satu kesatuan dengan formulir SPT dan bisa diisi langsung (key-in) atau diimpor via file XML.

Struktur Lampiran 11A yang perlu diketahui:    

Bagian Lampiran Isi
Lampiran 11A Bagian I Daftar Nominatif Biaya Iklan/Promosi + Natura/Kenikmatan (satu lampiran, dibedakan dropdown Jenis Biaya)
Lampiran 11A Bagian II Daftar Nominatif Biaya Entertainment
Lampiran 11A Bagian IV Rincian Aset/Fasilitas terkait Natura/Kenikmatan

Poin yang paling sering terlewat: biaya iklan, promosi, dan natura ada di satu lampiran yang sama (Bagian I), hanya dibedakan lewat pilihan dropdown "Jenis Biaya". Ini sumber kebingungan yang paling umum.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahunan adalah 30 April Tahun berikutnya setelah periode pelaporan. Keterlambatan dikenai denda Rp 1.000.000 ditambah sanksi bunga fluktuatif.

Daftar nominatif coretax

Perbedaan Biaya Iklan, Promosi, dan Natura - Wajib Tahu Sebelum Mengisi

Sebelum masuk ke cara pengisian daftar nominatif di Coretax DJP, penting memahami perbedaan keduanya karena kolom yang diisi berbeda.

Biaya Iklan dan Promosi

Berdasarkan PMK 02/PMK.03/2010, jenis biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  • Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, atau media lainnya
  • Biaya pameran produk
  • Biaya pengenalan produk baru
  • Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Syarat utama: biaya dikeluarkan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dilakukan secara wajar, dan belum dibebankan ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP). Tanpa daftar nominatif, seluruh biaya iklan dan promosi akan dikoreksi fiskal oleh DJP.

Biaya Natura dan Kenikmatan

Sejak UU HPP No. 7/2021 mengubah UU PPh, biaya natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dapat dibebankan secara fiskal berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh, asalkan memenuhi syarat 3M dan dilaporkan lewat daftar nominatif. Ketentuannya diperinci dalam PMK 66/2023, yang mulai berlaku efektif Tahun Pajak 2023.

Contoh natura yang bisa dibebankan: fasilitas kendaraan dinas, perumahan dinas, makanan di tempat kerja, dan fasilitas olahraga di lokasi kerja.

Catatan penting: Natura yang merupakan objek PPh wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja. Kolom PPh Dipotong dan Nomor Bukti Potong di Lampiran 11A Bagian I hanya diisi untuk jenis ini. Natura nonobjek PPh tetap wajib dilaporkan, tapi dua kolom tersebut dikosongkan.

Cara Mengisi Daftar Nominatif Coretax PPh Badan

Langkah 1 - Aktifkan Lampiran di Formulir Induk

Lampiran 11A Bagian I tidak muncul secara otomatis. Buka Formulir Induk SPT, masuk ke Bagian H (Pernyataan Transaksi), lalu jawab "Ya" pada angka 21.f. Setelah itu, lampiran akan muncul otomatis di daftar lampiran SPT.

Ini langkah yang paling sering terlewat. Banyak yang panik mengira sistemnya error padahal lampiran memang tidak akan tampil sebelum pertanyaan ini dijawab.

Langkah 2 - Pilih Metode Input: Key-In atau Impor XML

Coretax menyediakan dua pilihan metode pengisian:

Kondisi Rekomendasi
Transaksi promosi/iklan < 20 entri Key-in manual lebih cepat dan mudah
Karyawan penerima natura > 50 orang Impor XML jauh lebih efisien
Data sudah tersimpan rapi di sistem akuntansi Ekspor ke Excel dulu, konversi ke XML
Pertama kali pakai fitur ini Coba key-in 1–2 entri dulu untuk memahami kolom, baru impor sisanya

Untuk key-in: klik "+Tambah", isi formulir, simpan per entri. Untuk impor XML: ikuti panduan lengkap di bagian selanjutnya.

Langkah 3 - Isi Kolom untuk Biaya Iklan dan Promosi

Kolom Panduan Pengisian
Nomor Identitas NPWP (badan), NIK (orang pribadi), atau TIN (luar negeri) dari penerima
Nama Penerima Nama media, agensi, penyelenggara pameran, atau penerima sponsorship
Tanggal Tanggal biaya diakui (accrual) atau dibayar—mana yang lebih dahulu
Jenis Biaya (dropdown) Pilih sesuai: Biaya Periklanan / Biaya Pameran / Biaya Pengenalan Produk / Biaya Sponsorship
Nilai (Rp) Nominal biaya yang dikeluarkan
Keterangan Untuk sponsorship: wajib cantumkan nomor dan tanggal kontrak/perjanjian secara lengkap

Langkah 4 - Isi Kolom untuk Biaya Natura dan Kenikmatan

Masih di Lampiran 11A Bagian I yang sama. bedanya hanya pada pilihan Jenis Biaya di dropdown:

Kolom Panduan Pengisian
Nomor Identitas NIK karyawan penerima natura
Nama Penerima Nama lengkap karyawan
Tanggal Tanggal pembebanan biaya natura
Jenis Biaya (dropdown) Pilih: "Penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan"
Nilai (Rp) Nilai natura yang diberikan
Keterangan Wajib isi tiga hal sekaligus: (1) bentuk natura/kenikmatan; (2) akun biaya yang digunakan; (3) status objek atau nonobjek PPh. Contoh: "Kenikmatan fasilitas kendaraan dinas - biaya sewa - objek PPh"
PPh yang Dipotong Hanya diisi jika natura merupakan objek PPh
Nomor Bukti Potong Hanya diisi jika natura merupakan objek PPh

Isian daftar nominatif iklan dan promosi dan natura

Langkah 5 - Isi Lampiran 11A Bagian IV untuk Aset Fasilitas

Bagi pemberi kerja yang memberikan kenikmatan berupa aset fisik seperti kendaraan, perumahan, sarana olahraga. PER-11/PJ/2025 mewajibkan pengisian Lampiran 11A Bagian IV yang merinci daftar aset beserta nilai penyusutannya. Lampiran ini terpisah dari daftar penyusutan umum di Lampiran 9, dan khusus hanya memuat aset yang berkaitan langsung dengan fasilitas karyawan.

Langkah 6 - Verifikasi Sebelum Submit

Sebelum klik Submit, lakukan rekonsiliasi tiga arah: total nominal di Lampiran 11A Bagian I harus cocok dengan (1) jurnal akuntansi, (2) laporan laba rugi fiskal di SPT, dan (3) rekapitulasi bukti potong PPh 23 yang terkait biaya promosi.

Panduan Praktis Cara Impor XML Daftar Nominatif di Coretax

Untuk perusahaan dengan banyak transaksi promosi atau ratusan karyawan penerima natura, impor XML adalah solusi yang jauh lebih praktis. Sebelumnya, format impor untuk daftar nominatif menggunakan PDF. Di Coretax, seluruhnya beralih ke format XML. Prosesnya terdiri dari empat tahap.

Tahap 1 - Unduh Template dan Converter Terbaru

Unduh file di laman resmi DJP: pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

File tersedia dalam format .zip. Per April 2026, DJP telah merilis versi terbaru template dan converter  oleh karena itu pastikan untuk selalu menggunakan versi terbaru agar struktur XML sesuai validasi Coretax. Setelah diunduh, ekstrak file ZIP. Jangan pisahkan file pendukung dari foldernya saat ekstraksi ini penyebab paling umum converter gagal berjalan.

Tahap 2  Isi Data di File Excel Converter

Buka file Excel converter untuk Lampiran 11A. File ini terdiri dari beberapa sheet:

  • Sheet "Data" — tempat mengisi seluruh baris transaksi
  • Sheet "Petunjuk Pengisian" — panduan kolom per kolom
  • Sheet "REF"/"REFERENSI" — kode referensi untuk dropdown jenis biaya, kode objek pajak, dll.

Yang wajib diperhatikan saat mengisi Excel:

  • Kolom Jenis Biaya diisi menggunakan kode dari sheet REF jangan mengetik bebas karena akan gagal validasi
  • Pastikan data NPWP, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), dan kode objek pajak sudah tersedia sebelum mulai mengisi
  • Jangan mengubah struktur kolom atau menghapus baris header di sheet Data

Tahap 3 - Konversi Excel ke XML

Ada dua cara yang bisa dipilih:

Cara A - Via Menu Developer Microsoft Excel: Aktifkan menu Developer melalui: File → Options → Customize Ribbon → centang Developer → OK. Setelah data terisi, klik Developer → Export, beri nama file, pilih lokasi simpan, klik Export. Pastikan file Excel sudah ditutup sebelum menekan tombol Export.

Cara B - Via Aplikasi Converter DJP (Lebih Mudah): Buka aplikasi KonverterXML_SPTBadan dari folder hasil ekstrak. Jika muncul notifikasi Windows Defender, klik More info → Run Anyway. Pilih file Excel yang sudah diisi, tentukan jenis lampiran, jalankan konversi. File XML tersimpan otomatis di folder yang ditentukan.

Tahap 4 - Upload XML ke Coretax

Di Lampiran 11A Bagian I Coretax, ikuti langkah berikut:

  1. Klik tombol "Impor Data"
  2. Klik "Pilih File" → pilih file XML hasil konversi → klik Open
  3. Tunggu notifikasi: "Success XML Upload Successfully, you can check the progress in XML Monitoring"
  4. Klik XML Monitoring di bagian atas halaman SPT untuk memantau status validasi

Jika muncul error, sistem menampilkan pesan yang bisa diekspor. Perbaiki data di Excel sesuai pesan error, konversi ulang, lalu upload kembali.

Batas kapasitas upload: DJP menyarankan maksimal 50.000 baris per batch. Untuk data yang lebih besar, bagi ke beberapa file dan upload secara bertahap.

Kesalahan Umum Saat Mengisi Daftar Nominatif Pajak Badan

Hindari kesalahan fatal berikut ini yang paling sering muncul dan berpotensi membuat daftar nominatif bermasalah saat pemeriksaan:

  • Tidak menjawab angka 21.f di Formulir Induk. Lampiran tidak akan muncul, WP mengira ada error sistem.
  • Salah pilih Jenis Biaya di dropdown. Karena promosi dan natura satu lampiran, salah pilih membuat kolom PPh Dipotong tidak muncul untuk natura objek PPh.
  • Kolom Keterangan natura diisi asal. DJP mensyaratkan tiga informasi sekaligus: bentuk natura, akun biaya, dan status objek/nonobjek PPh. Melewatkan satu saja memperlemah posisi fiskal.
  • Biaya promosi yang sudah masuk HPP ikut dilampirkan. PMK 02/2010 menegaskan biaya promosi yang dapat dibebankan adalah yang belum masuk HPP. Melampirkan yang sama dua kali menimbulkan risiko koreksi ganda.
  • Menggunakan template XML versi lama. Struktur XML yang sudah usang akan langsung ditolak validasi Coretax—selalu unduh versi terbaru dari laman DJP.

Dampak Jika Tidak Mengisi Daftar Nominatif

Mengabaikan lampiran ini bukan sekadar risiko administrasi, ada konsekuensi finansial yang nyata:

Koreksi Fiskal Positif. Seluruh biaya iklan, promosi, dan natura tanpa daftar nominatif dapat dikoreksi DJP dan tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Penghasilan Kena Pajak otomatis naik.

Sanksi Bunga Kekurangan Bayar. Jika koreksi menghasilkan PPh kurang bayar, sanksi bunga dihitung berdasarkan tarif SBN plus uplift sesuai UU HPP No. 7/2021 bukan lagi flat 2% per bulan. Besaran bersifat fluktuatif mengikuti kondisi pasar obligasi pemerintah.

Risiko Pemeriksaan Lebih Dalam. Biaya material yang tidak dilampiri daftar nominatif menjadi red flag yang dapat memicu pemeriksaan pajak, termasuk permintaan dokumen pendukung hingga 5 tahun ke belakang.

Penutup

Cara mengisi daftar nominatif Coretax untuk PPh Badan memang butuh ketelitian lebih dibanding sistem lama tapi strukturnya sebenarnya lebih rapi dan terstandarisasi. Kunci suksesnya ada di tiga hal: aktifkan lampiran lebih dulu di Formulir Induk Bagian H angka 21.f, pilih Jenis Biaya yang tepat di dropdown, dan isi kolom Keterangan secara lengkap terutama untuk natura.

Untuk perusahaan dengan volume transaksi besar, jangan ragu memanfaatkan fitur impor XML. Siapkan data sejak jauh hari, lakukan rekonsiliasi sebelum submit, dan pastikan selalu menggunakan template terbaru dari DJP

{ "@context": "https://schema.org", "@graph": [ { "@type": "Article", "headline": "Cara Mengisi Daftar Nominatif Coretax PPh Badan: Iklan, Promosi, & Natura", "description": "Panduan mengisi daftar nominatif biaya promosi dan natura di Coretax sesuai PER-11/PJ/2025. Dilengkapi format impor dan validasi data terbaru.", "image": "https://www.akuntansimandiri.com/2026/04/cara-mengisi-daftar-nominatif-coretax-pph-badan-iklan-promosi-natura.html/image-thumbnail.jpg", "author": { "@type": "Person", "name": "Admin Akuntansi Mandiri", "url": "https://www.akuntansimandiri.com/" }, "publisher": { "@type": "Organization", "name": "Akuntansi Mandiri" }, "datePublished": "2026-04-20", "mainEntityOfPage": { "@type": "WebPage", "@id": "https://www.akuntansimandiri.com/2026/04/cara-mengisi-daftar-nominatif-coretax-pph-badan-iklan-promosi-natura.html" } }, { "@type": "FAQPage", "mainEntity": [ { "@type": "Question", "name": "Di mana letak daftar nominatif biaya promosi di Coretax?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Daftar nominatif biaya promosi dapat diisi pada Lampiran 11A-I di sistem Coretax setelah Anda mengaktifkan opsi biaya promosi di Formulir Induk." } }, { "@type": "Question", "name": "Apakah NIK wajib diisi dalam daftar nominatif natura?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Ya, identitas penerima berupa NIK atau NPWP wajib dicantumkan dalam daftar nominatif natura/kenikmatan sebagai syarat biaya dapat dikurangkan." } }, { "@type": "Question", "name": "Apa saja syarat biaya promosi agar deductible di Coretax?", "acceptedAnswer": { "@type": "Answer", "text": "Biaya harus berkaitan langsung dengan 3M, memiliki daftar nominatif lengkap, dan mencantumkan nomor kontrak jika ada perjanjian tertulis." } } ] } ] }
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar