4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

SP2DK Pajak: Arti, Cara Merespons & Strategi Menghadapi DJP

Panduan lengkap cara rekonsiliasi fiskal PPh Badan di sistem Coretax terbaru. Pelajari langkah-langkahnya untuk laporan pajak sesuai ketentuan pajak

Cara Rekonsiliasi Fiskal Coretax PPh Badan

Panduan lengkap cara rekonsiliasi fiskal PPh Badan di sistem Coretax terbaru. Pelajari langkah-langkahnya untuk laporan pajak sesuai ketentuan pajak

Staf pajak sudah kerja berjam-jam menyusun rekonsiliasi fiskal di excel atau spreadsheet persis seperti yang mereka lakukan selama bertahun-tahun. Begitu angkanya siap, mereka input ke Coretax. Lalu muncul pesan error: "data tidak dapat disimpan.". Bukan salah angkanya. Bukan salah koneksinya. Tapi karena kolom kode penyesuaian fiskal dikosongkan.

Inilah realita rekonsiliasi fiskal di era Coretax. Sejak 1 Januari 2025, format yang dulu kita kenal yakni Formulir 1771-I dengan total koreksi positif dan negatif sudah resmi tidak berlaku untuk tahun pajak 2025 ke atas. Penggantinya adalah sistem berbasis kode penyesuaian fiskal (FPO dan FNE) yang langsung terintegrasi di dalam Lampiran 1 SPT Tahunan Badan.

Aturan mainnya jelas: isi angka koreksi tanpa memilih kode FPO atau FNE, sistem otomatis menolak. Tidak ada pengecualian. Dan itulah yang bikin banyak wajib pajak dan konsultan terkejut di musim pelaporan pertama. Pada artikel ini, akuntansi mandiri  akan memandu Anda langkah demi langkah dari konsep dasar rekonsiliasi fiskal Coretax, cara membaca kode FPO dan FNE, sampai contoh nyata dengan angka lengkap dan template kertas kerja yang bisa langsung dipakai.

Cara Rekonsiliasi Fiskal Coretax PPh Badan
Image by jannoon028 on Magnific

Sebentar, Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?

Rekonsiliasi fiskal adalah proses menjembatani dua "dunia" yang berbeda: laporan laba rugi menurut akuntansi (berdasarkan PSAK/SAK) dan laporan laba rugi menurut pajak (berdasarkan UU PPh). Keduanya menghitung laba dengan aturan yang berbeda dan perbedaan itulah yang harus direkonsiliasi untuk menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang benar.

Contoh sederhananya: biaya sumbangan boleh dicatat sebagai pengeluaran di laporan keuangan komersial, tapi di mata fiskus, ia bisa jadi non-deductible. Tanpa rekonsiliasi, PKP Anda bisa meleset dan itu bisa berujung pada kurang bayar pajak yang baru ketahuan saat pemeriksaan.

Di era Coretax, dua aturan yang menjadi fondasi rekonsiliasi fiskal PPh Badan adalah:

Perubahan terbesar? Rekonsiliasi tidak lagi dilakukan di Formulir 1771-I yang berdiri sendiri. Sekarang, ia langsung hidup di dalam Lampiran 1 (L1) SPT Tahunan Badan Coretax diisi per akun laporan keuangan, dengan kode penyesuaian fiskal yang wajib dipilih untuk setiap koreksi.

Seberapa Besar Perubahan Ini? Ini Perbandingannya

Aspek Format Lama (e-SPT / e-Form) Coretax (PER-11/PJ/2025)
Formulir 1771-I terpisah Lampiran 1 (L1A-L1L) terintegrasi
Cara Pengisian Total koreksi positif/negatif Per akun laporan keuangan
Kode Penyesuaian Tidak ada Wajib (FPO-01 s.d. FPO-12 / FNE-01 s.d. FNE-04)
Validasi Manual, rawan mismatch Otomatis real-time
Segmentasi Usaha Tidak dibedakan 12 sub-kategori (L1A-L1L)
Upload Lampiran File CSV/PDF terpisah Tidak perlu, sudah built-in
Transparansi ke DJP Rendah (hanya angka akhir) Tinggi (rincian per akun + kode alasan)

Kalau dulu DJP hanya melihat "total koreksi fiskal Rp X," sekarang mereka bisa melihat akun mana yang dikoreksi, berapa nilainya, dan dengan kode alasan apa. Perubahan ini besar dan implikasinya terhadap risiko pemeriksaan juga tidak kecil.

Beda Permanen vs Beda Temporer: Jangan Sampai Tertukar

Sebelum masuk ke daftar kode, ada satu konsep yang perlu dipahami dulu: beda permanen dan beda temporer. Coretax membedakan keduanya secara tegas, selaras dengan PSAK 46 tentang pajak tangguhan.

Sederhananya begini:

  • Beda permanen = perbedaan yang tidak akan pernah "balik" ke posisi semula. Biaya sumbangan yang non-deductible, misalnya tahun ini dikoreksi, dan selesai sampai di situ.
  • Beda temporer = perbedaan yang suatu saat akan berbalik. Penyusutan aset yang berbeda metodenya antara akuntansi dan fiskal adalah contoh klasik, tahun ini fiskal lebih besar, tapi beberapa tahun ke depan akan terbalik.

Mengapa ini penting? Karena hanya beda temporer yang menimbulkan pajak tangguhan (deferred tax) dalam laporan keuangan PSAK 46. Beda permanen tidak.

Tabel Beda Permanen vs Beda Temporer

Kriteria Beda Permanen Beda Temporer
Definisi Tidak akan berbalik di periode mendatang Akan berbalik di periode mendatang
Dampak Pajak Tidak ada pajak tangguhan Menimbulkan DTA atau DTL (PSAK 46)
Contoh Biaya Sumbangan non-deductible, sanksi pajak, biaya pribadi pengurus Penyusutan beda metode/masa manfaat, cadangan piutang, sewa dibayar di muka
Contoh Penghasilan Dividen dalam negeri yang diterima WP Badan (bukan objek pajak tanpa syarat kepemilikan minimum, berlaku sejak UU Cipta Kerja) Pendapatan yang pengakuannya berbeda antara akuntansi dan fiskal
Kode Coretax FPO-01, 02, 04, 07, 08, 09, 10, 11 FPO-05, FPO-06, FNE-02, FNE-03
PSAK 46 Tidak diakui Diakui sebagai DTA/DTL

Catatan praktisi: Di Coretax, pilihan kode Anda secara otomatis "memberi tahu" DJP apakah koreksi itu bersifat permanen atau temporer. Jika Anda memilih FNE-02 (penyusutan komersial di bawah fiskal), sistem paham bahwa ini beda temporer yang akan berbalik. Akurasi dalam memilih kode bukan sekadar formalitas tetapi ia mencerminkan posisi pajak perusahaan secara keseluruhan.

Daftar Kode Penyesuaian Fiskal Coretax (FPO & FNE)

Inilah bagian yang paling sering bikin bingung. Mari kita bedah satu per satu.

Kode FPO: Penyesuaian Fiskal Positif (Menambah PKP)

Kode ini dipakai ketika ada biaya di laporan komersial yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal, atau ada penghasilan fiskal yang lebih besar dari komersial.

Kode Jenis Penyesuaian Contoh Nyata
FPO-01 Biaya untuk kepentingan pribadi WP atau tanggungannya Renovasi rumah pribadi direktur yang "diselipkan" sebagai biaya perusahaan
FPO-02 Premi asuransi jiwa/kesehatan yang ditanggung WP sendiri Premi asuransi jiwa direktur dibayar perusahaan tapi bukan objek PPh karyawan
FPO-03 Natura/kenikmatan yang tidak memenuhi syarat PMK 66/2023 Fasilitas karyawan yang tidak masuk daftar natura deductible
FPO-04 Pembayaran ke pihak afiliasi melebihi kewajaran Fee manajemen ke induk perusahaan luar negeri yang di atas harga wajar
FPO-05 Penyusutan komersial lebih besar dari fiskal Aset disusutkan 5 tahun secara komersial, tapi fiskalnya 8 tahun
FPO-06 Amortisasi komersial lebih besar dari fiskal Goodwill diamortisasi lebih cepat di laporan keuangan
FPO-07 Biaya non-deductible Pasal 9 UU PPh Sumbangan yang tidak masuk kategori PMK 114/2025
FPO-08 Cadangan yang tidak diizinkan secara fiskal Cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan non-bank
FPO-09 Sanksi administrasi dan denda pajak STP, bunga Pasal 19, denda keterlambatan pembayaran
FPO-10 PPh yang ditanggung pemberi penghasilan PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan (bukan skema gross-up)
FPO-11 Biaya terkait penghasilan PPh Final atau bukan objek Biaya bunga pinjaman untuk modal yang menghasilkan bunga deposito
FPO-12 Koreksi positif lainnya Koreksi yang tidak masuk kategori FPO-01 s.d. FPO-11

Kode FNE: Penyesuaian Fiskal Negatif (Mengurangi PKP)

Kode ini dipakai ketika ada penghasilan dalam laporan komersial yang bukan objek pajak atau sudah kena PPh Final, atau ketika fiskal mengizinkan pengurangan yang lebih besar dari komersial.

Kode Jenis Penyesuaian Contoh Nyata
FNE-01 Penghasilan PPh Final atau bukan objek pajak Bunga deposito (PPh Final 20%), sewa tanah & bangunan (PPh Final 10%), dividen dalam negeri yang diterima WP Badan (bukan objek pajak tanpa syarat kepemilikan minimum)
FNE-02 Penyusutan komersial lebih kecil dari fiskal Penyusutan fiskal lebih besar karena masa manfaat fiskal lebih pendek
FNE-03 Amortisasi komersial lebih kecil dari fiskal Amortisasi hak paten secara fiskal lebih besar dari komersial
FNE-04 Koreksi negatif lainnya Koreksi yang tidak masuk FNE-01 s.d. FNE-03

Satu hal yang sering terlewat: Anda boleh memilih lebih dari satu kode untuk satu baris akun. Jadi kalau akun "Beban Lain-lain" berisi campuran biaya sumbangan dan denda pajak sekaligus, pilih FPO-07 dan FPO-09 bersamaan untuk akun itu. Tidak perlu memecah akun di buku besar hanya demi keperluan fiskal justru ini salah satu keunggulan Coretax dibanding sistem lama.

Langkah-Langkah Rekonsiliasi Fiskal di Coretax

Kalau sudah paham konsepnya, ini alurnya di sistem:

  1. Akses Awal Login ke portal Coretax dan lakukan impersonasi ke NPWP Badan yang akan dilaporkan.
  2. Inisiasi Draft Masuk ke menu SPT Tahunan PPh Badan dan pilih opsi untuk membuat draft baru.
  3. Konfigurasi Profil & Sektor Isi Formulir Induk dan tentukan sektor usaha. Sistem akan secara otomatis mengaktifkan lampiran yang relevan.
  4. Identifikasi Lampiran (L1) Buka Lampiran 1 sesuai klasifikasi sektor: L1A (Umum/Industri) atau L1B–L1L (Sektor Spesifik).
  5. Input Laporan Keuangan Klik ikon pensil pada setiap akun Laba Rugi untuk memasukkan nilai komersial.
  6. Rekonsiliasi Fiskal
    Apakah ada perbedaan fiskal?
    TIDAK: Isi nilai koreksi = 0 dan pilih kode "-".
    YA: Input nilai koreksi dan pilih kode FPO (Positif) atau FNE (Negatif) yang sesuai.
  7. Kalkulasi Otomatis Sistem menghitung nilai fiskal dengan rumus:
    Komersial – Non Objek – Final + FPO – FNE
  8. Validasi Sistem Lakukan input untuk semua akun. Sistem akan memvalidasi konsistensi data antar lampiran secara otomatis (auto-populate).
  9. Finalisasi & Pelaporan Lakukan Posting SPT, lunasi kekurangan bayar jika ada, lalu akhiri dengan Submit menggunakan Tanda Tangan Digital (Sertifikat Elektronik/Kode Verifikasi).

Contoh Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan PT Nusantara Maju Jaya

Supaya lebih konkret, mari kita lihat contoh rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan angka nyata dari awal sampai PPh terutang.

Profil singkat perusahaan:

  • PT Nusantara Maju Jaya: perusahaan dagang
  • Tahun Pajak 2025, Lampiran 1C (sektor perdagangan)
  • Peredaran usaha: Rp 48 miliar
  • Tarif PPh Badan: 22%

Laporan Laba Rugi Komersial (Sebelum Rekonsiliasi)

Pos Nilai Komersial (Rp)
Peredaran Usaha 48.000.000.000
Harga Pokok Penjualan (32.000.000.000)
Laba Kotor 16.000.000.000
Beban Gaji & THR (4.200.000.000)
Beban Penyusutan Aset Tetap (800.000.000)
Beban Promosi & Entertainment (650.000.000)
Beban Sumbangan (120.000.000)
Beban Sanksi Pajak (STP) (85.000.000)
Beban PPh Badan (estimasi) (120.000.000)
Beban Asuransi Jiwa Direktur (60.000.000)
Beban Bunga terkait Deposito (90.000.000)
Pendapatan Bunga Deposito 180.000.000
Pendapatan Lain-lain 50.000.000
Laba Sebelum Pajak (Komersial) 10.105.000.000

Analisis Kode FPO dan FNE

No Uraian Nilai (Rp) Kode Jenis
1 Sumbangan tidak masuk kategori PMK 114/2025 120.000.000 FPO-07 Beda Permanen (+)
2 Sanksi pajak STP 85.000.000 FPO-09 Beda Permanen (+)
3 PPh Badan yang ditanggung perusahaan sendiri 120.000.000 FPO-10 Beda Permanen (+)
4 Premi asuransi jiwa direktur 60.000.000 FPO-02 Beda Permanen (+)
5 Selisih penyusutan: fiskal lebih tinggi Rp 200 juta (200.000.000) FNE-02 Beda Temporer (–)
6 Bunga deposito (sudah kena PPh Final 20%) (180.000.000) FNE-01 Bukan Objek/Final (–)
7 Biaya bunga yang terkait penghasilan deposito 90.000.000 FPO-11 Biaya income final (+)

Kenapa No. 6 dan No. 7 harus berpasangan? Bunga deposito dikeluarkan dari PKP lewat FNE-01 karena sudah kena PPh Final. Tapi biaya bunga yang dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan itu juga tidak boleh jadi pengurang makanya dikoreksi balik lewat FPO-11. Prinsipnya: kalau penghasilannya dikecualikan dari PKP, biaya untuk mendapatkannya juga ikut dikecualikan.

Satu lagi yang sering keliru: kalau yang diterima adalah dividen dalam negeri (bukan bunga deposito), perlakuannya tetap masuk FNE-01 sebagai bukan objek pajak tapi tanpa syarat kepemilikan saham minimum. Aturan ≥25% itu sudah tidak berlaku sejak UU Cipta Kerja.

Rekonsiliasi Fiskal: dari Laba Komersial ke PKP

Uraian Rp
Laba Komersial Sebelum Pajak 10.105.000.000
Koreksi Fiskal Positif (FPO)
+ FPO-02: Asuransi jiwa direktur 60.000.000
+ FPO-07: Sumbangan non-deductible 120.000.000
+ FPO-09: Sanksi pajak STP 85.000.000
+ FPO-10: PPh Badan ditanggung sendiri 120.000.000
+ FPO-11: Biaya terkait pendapatan PPh Final 90.000.000
Subtotal FPO 475.000.000
Koreksi Fiskal Negatif (FNE)
– FNE-01: Bunga deposito (PPh Final) (180.000.000)
– FNE-02: Selisih penyusutan fiskal > komersial (200.000.000)
Subtotal FNE (380.000.000)
Laba Fiskal / PKP 10.200.000.000

PPh Badan Terutang

Uraian Rp
Penghasilan Kena Pajak 10.200.000.000
PPh Badan (× 22%) 2.244.000.000
Kredit PPh Pasal 23 (125.000.000)
Angsuran PPh Pasal 25 (1.980.000.000)
PPh Kurang Bayar 139.000.000

Apa yang terjadi kalau rekonsiliasi tidak dilakukan dengan benar? Misalnya saja biaya sumbangan dan sanksi pajak senilai total Rp 205 juta tidak dikoreksi. PKP turun jadi Rp 9,995 miliar, PPh terutang hanya Rp 2,198 miliar. Selisihnya Rp 45 juta angka yang kecil di atas kertas, tapi cukup besar untuk memicu surat himbauan atau bahkan pemeriksaan.

6 Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

1. Kode FPO/FNE dikosongkan, sistem langsung menolak

Ini yang paling umum. Sudah isi angka koreksi, tapi lupa pilih kodenya. Solusinya sederhana: jadikan pemilihan kode sebagai satu paket dengan pengisian nilai jangan dipisahkan.

2. Bunga deposito dicatat tanpa pasangannya

Banyak yang tahu bunga deposito harus dikeluarkan via FNE-01, tapi lupa bahwa biaya untuk mendapatkan penghasilan itu juga harus dikoreksi balik dengan FPO-11. Keduanya harus berjalan bersama.

3. Salah kaprah soal sumbangan

Ada dua kubu yang sama-sama keliru: yang mengira semua sumbangan pasti non-deductible, dan yang mengira semua CSR otomatis boleh dikurangkan. Yang benar: hanya 5 jenis sumbangan yang diakui deductible berdasarkan PMK 114/2025 yakni bencana nasional, penelitian & pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan infrastruktur sosial nirlaba. Batasnya pun ada: maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Sisanya tetap masuk FPO-07.

4. Sanksi pajak dianggap biaya biasa

STP, bunga Pasal 19, denda keterlambatan semua ini non-deductible tanpa pengecualian. Wajib dikoreksi dengan FPO-09. Tidak ada ruang abu-abu di sini.

5. Tabel penyusutan masih mengacu PMK 96/2009

PMK tersebut sudah dicabut dan digantikan PMK 72/2023. Kalau masa manfaat fiskal yang dipakai salah, selisih penyusutan yang direkonsiliasi pun ikut salah. Pastikan tabel aset tetap Anda sudah diperbarui.

6. Rekonsiliasi tidak sinkron dengan lampiran lain

Coretax memvalidasi konsistensi antar lampiran secara otomatis. Kalau angka rekonsiliasi tidak cocok dengan lampiran penyusutan atau lampiran transfer pricing, sistem akan memblokir. Selesaikan semua lampiran pendukung dulu sebelum mengerjakan rekonsiliasi fiskal.

Insight Praktisi: Yang Benar-Benar Berubah

Audit trail DJP sekarang jauh lebih dalam. Dulu DJP hanya melihat angka akhir koreksi. Sekarang mereka bisa melihat akun per akun, kode per kode, dan membandingkannya lintas tahun pajak. Inkonsistensi pola koreksi lebih mudah terdeteksi dari sebelumnya.

Aturan dividen ≥25% sudah tidak berlaku, jangan pakai lagi. Ini masih sering muncul di kertas kerja rekonsiliasi lama. Sejak UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima WP Badan dikecualikan dari PPh tanpa syarat kepemilikan minimum. Yang masih ada syaratnya adalah dividen dari luar negeri harus diinvestasikan kembali minimal 30% dari laba setelah pajak.

CoA yang tidak terstruktur akan jadi masalah. Coretax punya 12 sub-kategori lampiran (L1A–L1L) sesuai sektor usaha. Kalau chart of accounts di software akuntansi Anda tidak bisa dipetakan dengan rapi ke struktur itu, pengisian akan memakan waktu berlipat ganda. Ini bukan pekerjaan yang bisa ditunda ke musim SPT.

Multi-kode per akun adalah fitur, bukan beban. Kalau satu akun mengandung lebih dari satu jenis koreksi, Anda tidak perlu memecah akun di buku besar. Pilih dua kode sekaligus di Coretax. Justru di sinilah sistem baru ini lebih fleksibel dari sebelumnya.

Kerapihan dokumentasi adalah kunci. Coretax sudah terstruktur, tapi dokumentasi yang menjelaskan dasar hukum tiap koreksi tetap jadi benteng pertahanan pertama saat ada pemeriksaan.

FAQ

Q1: Apakah format Coretax ini berlaku untuk semua tahun pajak?

Tidak. Format kode FPO/FNE di Lampiran 1 berlaku mulai Tahun Pajak 2025 ke atas. Untuk pelaporan atau pembetulan tahun pajak 2024 dan sebelumnya, tetap gunakan Formulir 1771-I via e-Form atau e-Filing DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-11/PJ/2025.

Q2: Kalau saya salah pilih kode FPO atau FNE, apa yang terjadi?

Sistem Coretax tidak bisa mendeteksi apakah kode yang Anda pilih secara substantif tepat atau tidak ia hanya memvalidasi format. Tapi DJP bisa. Kode yang tidak konsisten dengan profil bisnis atau dengan tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi sinyal yang memicu himbauan atau pemeriksaan. Setiap kode yang dipilih harus bisa dijelaskan dan didukung dokumentasi.

Q3: Natura karyawan masih perlu dikoreksi setelah UU HPP?

Sebagian besar tidak perlu lagi. Sejak UU HPP dan PMK 66/2023, natura yang diberikan dalam rangka pekerjaan sudah menjadi biaya deductible bagi perusahaan dan penghasilan taxable bagi karyawan. Koreksi via FPO-03 hanya diperlukan untuk natura yang tidak memenuhi syarat PMK 66/2023 misalnya yang diberikan bukan dalam konteks hubungan kerja.

Q4: Kapan sumbangan tidak perlu dikoreksi dengan FPO-07?

Kalau sumbangan masuk ke salah satu dari lima kategori yang diakui PMK 114/2025: penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, atau infrastruktur sosial nirlaba. Syaratnya: tidak menyebabkan rugi fiskal, didukung bukti sah, lembaga penerima ber-NPWP, dan total tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Di luar kelima kategori itu, sumbangan tetap non-deductible dan wajib masuk FPO-07.

Checklist Sebelum Klik "Kirim"

Pastikan ulang:

  • Laporan keuangan sudah dipetakan ke Lampiran 1 sesuai sektor usaha (L1A–L1L)
  •  Setiap akun dengan perbedaan fiskal sudah terisi nilai koreksi dan kode FPO/FNE
  •  Tidak ada kolom koreksi yang berisi angka tapi kodenya kosong
  •  Bunga deposito dan penghasilan PPh Final lainnya sudah dikeluarkan via FNE-01
  •  Biaya terkait penghasilan PPh Final sudah dikoreksi balik via FPO-11
  •  Penyusutan fiskal sudah mengacu PMK 72/2023, selisihnya sudah direkonsiliasi
  •  Sumbangan sudah diverifikasi terhadap PMK 114/2025
  •  Sanksi pajak (STP, bunga, denda) sudah masuk FPO-09 dan FPO-10
  •  Angka rekonsiliasi konsisten dengan lampiran penyusutan dan lampiran lainnya
  •  Kertas kerja internal sudah diarsipkan lengkap dengan bukti pendukung
  •  Nilai fiskal otomatis Coretax sudah dicocokkan dengan perhitungan manual

Penutup

Rekonsiliasi fiskal di Coretax memang terasa lebih berat dari sebelumnya—terutama di musim pelaporan pertama. Dulu cukup pindahkan satu angka ke 1771-I, sekarang harus masuk ke setiap akun, isi nilai koreksi, dan pilih kode yang tepat.

Tapi ada cara pandang yang lebih berguna: format baru ini mendorong perusahaan untuk lebih disiplin dalam pembukuan, lebih presisi dalam pemetaan biaya, dan lebih kuat dalam dokumentasi. Semua itu, kalau dibangun dengan benar, justru jadi aset ketika ada pemeriksaan dan bukan sekadar kewajiban administrasi.

Tiga hal yang bisa langsung dikerjakan sekarang, sebelum musim pelaporan berikutnya:

  1. Pertama, periksa chart of accounts Anda. Pastikan setiap akun biaya bisa dipetakan ke kode FPO/FNE tanpa ambigu. Kalau ada akun yang terlalu "campuran," pertimbangkan untuk dipecah sekarang bukan saat mengisi SPT.
  2. Kedua, jadikan kertas kerja rekonsiliasi bagian dari proses tutup buku bulanan. Jangan tunggu sampai Maret atau April. Mengerjakan rekonsiliasi terburu-buru hampir selalu menghasilkan koreksi yang terburu-buru pula.
  3. Ketiga, dokumentasikan dasar hukum setiap koreksi bukan hanya kodenya, tapi mengapa kode itu yang dipilih. Dokumentasi yang bisa berbicara sendiri adalah yang paling berharga ketika pemeriksa pajak datang.

Rekonsiliasi fiskal Coretax yang benar bukan soal lolos dari validasi sistem. Tapi soal membangun posisi pajak yang bisa dipertanggungjawabkan kapan pun dibutuhkan.

Artikel terkait lainnya:

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar