4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

Biaya Deductible dan Non-Deductible dalam Pajak

Pelajari perbedaan biaya deductible dan non-deductible dalam pajak serta contoh koreksi fiskal yang sering salah, lengkap dengan tabel dan panduan pra

Biaya Deductible dan Non-Deductible dalam Pajak

Pelajari perbedaan biaya deductible dan non-deductible dalam pajak serta contoh koreksi fiskal yang sering salah, lengkap dengan tabel dan panduan pra

Saat menyusun laporan keuangan fiskal, banyak pengusaha dan akuntan perusahaan yang terjebak pada satu pertanyaan yang tampaknya sederhana: "Apakah biaya ini boleh saya kurangkan dari penghasilan kena pajak?" Jawabannya tidak selalu hitam-putih. Ada biaya yang jelas boleh dikurangkan, ada yang jelas tidak boleh, dan ada pula yang masuk zona abu-abu tergantung pada cara penyajian dan dokumentasinya. Pemahaman yang tepat soal biaya yang boleh dikurangkan pajak dan yang tidak, bukan hanya soal patuh terhadap aturan, tapi juga soal efisiensi pajak yang legal dalam perencanaan pajak perusahaan Anda.

Biaya Deductible dan Non-Deductible dalam Pajak
Image by tirachardz on Freepik

Pada artikel ini, akuntansi mandiri akan membahas secara tuntas perbedaan antara deductible expense dan non-deductible expense, lengkap dengan regulasi terbaru yang berlaku, tabel perbandingan, dan dampaknya terhadap laporan pajak perusahaan.

Pengertian Deductible Expense

Dalam dunia perpajakan Indonesia, istilah deductible expense merujuk pada pengeluaran yang diperbolehkan untuk mengurangi penghasilan bruto dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha.

Dasar hukumnya ada di Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah melalui UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan mempertahankan penghasilan dikenal dengan singkatan 3M. Tidak semua pengeluaran perusahaan otomatis diakui, ada empat syarat utama yang harus terpenuhi:

  1. Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan kena pajak.
  2. Didukung bukti yang sah faktur, kuitansi, kontrak, atau dokumen pendukung lainnya.
  3. Tidak termasuk dalam daftar non-deductible sebagaimana Pasal 9 UU PPh.
  4. Bukan belanja modal, untuk capital expenditure dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai Pasal 11 dan 11A UU HPP jo. PMK No. 72 Tahun 2023.

Contoh umum biaya deductible expense pajak antara lain:

  • Gaji, tunjangan, dan bonus karyawan dalam bentuk uang
  • Biaya sewa kantor dan utilitas
  • Biaya penyusutan harta berwujud sesuai kelompok dan tarif fiskal berdasarkan PMK No. 72 Tahun 2023 yang mencabut PMK-96/PMK.03/2009 dan menetapkan 4 kelompok harta bukan bangunan dengan masa manfaat 4, 8, 16, dan 20 tahun
  • Biaya promosi dan penjualan berdasarkan PMK No. 02/PMK.03/2010, dengan daftar nominatif yang kini sudah built-in di Lampiran 11A-I SPT Tahunan PPh Badan via Coretax sesuai PER-11/PJ/2025
  • Beban bunga pinjaman untuk keperluan usaha, dengan syarat: terkait dengan kegiatan 3M, bukan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak, dan rasio utang-modal (Debt-to-Equity Ratio/DER) tidak melebihi batas 4:1 sesuai PMK No. 169/PMK.010/2015
  • Iuran kepada dana pensiun yang telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan
  • Biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya entertainment, representasi, dan jamuan yang memenuhi syarat material dan formal substansinya mengacu SE-27/PJ.22/1986, dengan pelaporan daftar nominatif melalui Lampiran 11A-II yang sudah built-in di SPT PPh Badan Coretax sesuai PER-11/PJ/2025
  • Kerugian dari penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk kegiatan 3M dengan syarat tertentu (dibahas di bawah)
  • Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi karyawan, sesuai Pasal 6 huruf n UU HPP dan PMK No. 66 Tahun 2023

Jenis Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan

Non-deductible expense adalah pengeluaran yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto untuk tujuan perpajakan. Daftar resminya termuat dalam Pasal 9 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP.

Saat koreksi fiskal dilakukan, biaya-biaya ini harus dikeluarkan dari perhitungan pajak, menjadi sumber utama perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal.

Jenis Biaya Status Pajak Dasar Hukum / Catatan
Gaji & tunjangan karyawan (tunai) ✅ Deductible Pasal 6 UU HPP; termasuk THR, bonus tunai
Natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh 21 ✅ Deductible Pasal 6 huruf n UU HPP + PMK 66/2023; wajib dipotong PPh 21 terlebih dahulu
Natura/kenikmatan pengecualian (5 kategori) ✅ Deductible PMK 66/2023; non-taxable bagi penerima namun tetap deductible bagi pemberi
Biaya sewa & utilitas kantor ✅ Deductible Harus berkaitan langsung dengan kegiatan usaha
Biaya entertainment + Lampiran 11A-II Coretax ✅ Deductible SE-27/PJ.22/1986 (substansi) + PER-11/PJ/2025 (format pelaporan Coretax)
Biaya entertainment tanpa daftar nominatif ❌ Non-Deductible Koreksi positif jika Lampiran 11A-II tidak diisi
Biaya promosi + Lampiran 11A-I Coretax ✅ Deductible PMK No. 02/PMK.03/2010 (substansi) + PER-11/PJ/2025 (format)
Penyusutan aset tetap fiskal ✅ Deductible Pasal 11 UU HPP + PMK No. 72 Tahun 2023
Beban bunga pinjaman (DER ≤ 4:1) ✅ Deductible PMK No. 169/PMK.010/2015; bunga atas kelebihan DER = non-deductible
Kerugian penjualan harta untuk 3M ✅ Deductible (bersyarat) Pasal 6 huruf d UU PPh; lihat elaborasi di bawah
Sanksi administrasi & denda pajak ❌ Non-Deductible Pasal 9 ayat (1) huruf k UU HPP
Biaya pribadi pengurus/pemegang saham ❌ Non-Deductible Pasal 9 ayat (1) huruf i UU HPP
Dividen yang dibagikan ❌ Non-Deductible Pasal 9 ayat (1) huruf a UU HPP
Sumbangan umum ❌ Non-Deductible Kecuali memenuhi PP No. 93 Tahun 2010 jo. PMK 114/2025
Sumbangan bencana/pendidikan/riset/olahraga/infrastruktur sosial ✅ Deductible (bersyarat) PP No. 93 Tahun 2010 (substansi) + PMK No. 114 Tahun 2025 (teknis); maks. 5% laba fiskal tahun sebelumnya
Zakat/sumbangan keagamaan wajib ke lembaga resmi ✅ Deductible PMK No. 114 Tahun 2025 Pasal 2; harus ke lembaga yang disahkan pemerintah

Biaya Natura: Taxable bagi Karyawan = Deductible bagi Perusahaan

Ini adalah topik paling banyak disalahpahami sejak berlakunya UU HPP. Mari luruskan sekaligus. Sebelum UU HPP, natura berlaku dengan konsep non-deductible, non-taxable yakni tidak boleh dikurangkan oleh perusahaan, sekaligus bukan penghasilan bagi karyawan. Konsep ini sudah berubah total.

Sejak UU HPP dan PMK 66/2023 (berlaku efektif 1 Juli 2023), prinsipnya berubah menjadi: setiap natura/kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi penerima (karyawan), menjadi deductible bagi pemberi (perusahaan). Dasar hukumnya ada di Pasal 6 huruf n UU HPP, yang dikuatkan PP No. 55 Tahun 2022 dan diperinci secara teknis dalam PMK No. 66 Tahun 2023 yang mencabut PMK No. 167/PMK.03/2018.

Dengan kata lain, syarat agar natura menjadi deductible di sisi perusahaan adalah: natura tersebut harus telah dipotong PPh Pasal 21-nya dari sisi karyawan penerima. Tidak ada tawar-menawar soal ini Direktur Peraturan Perpajakan I DJP menegaskan bahwa kewajiban pemotongan PPh 21 atas natura "tidak boleh ditawar."

Selain itu, PMK 66/2023 juga menetapkan 5 kategori natura yang dikecualikan dari objek PPh bagi penerima (non-taxable) namun tetap bisa dibiayakan oleh perusahaan (deductible), yaitu: makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan (seragam, alat K3), natura yang bersumber dari APBN/APBD, serta natura dengan jenis dan batasan nilai tertentu sesuai lampiran PMK.

Kewajiban pelaporan: Baik natura yang merupakan objek PPh maupun yang dikecualikan, seluruhnya wajib dilaporkan dalam Lampiran 11A Bagian I SPT Tahunan PPh Badan via Coretax sesuai PER-11/PJ/2025 dengan mencantumkan 9 elemen data penerima.

Natura dalam Pemeriksaan Pajak: PPh Badan atau PPh 21?

Ini adalah pertanyaan yang sangat praktis dan sering muncul saat menghadapi pemeriksa. Jawabannya berkaitan erat dengan prinsip taxable-deductible yang menjadi tulang punggung sistem PPh Indonesia.

Prinsip dasarnya: jika suatu pengeluaran sudah dikenakan PPh di sisi penerima (taxable), maka menjadi deductible bagi pemberi. Sebaliknya, jika sudah dikoreksi fiskal positif di PPh Badan (non-deductible), maka secara prinsip tidak boleh lagi dijadikan objek PPh Pasal 21 oleh pemeriksa karena itu berarti pemajakan ganda.

Hal ini bahkan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan: "sesuai dengan prinsip taxable-deductible, sudah seharusnya atas biaya-biaya yang atasnya telah dilakukan koreksi fiskal di SPT PPh Badan bukan lagi merupakan objek PPh Pasal 21."

Namun dalam praktik pemeriksaan, pemeriksa pajak sering menerapkan pendekatan ekualisasi yaitu menyandingkan biaya gaji/remunerasi di SPT PPh Badan dengan total objek yang dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 21. Jika ada selisih yang tidak bisa dijelaskan, itulah yang dijadikan potensi objek PPh 21 kurang dipotong.

Yang penting dipahami: pemeriksa tidak akan mengenakan PPh 21 atas natura yang sudah dikoreksi fiskal di PPh Badan, selama Wajib Pajak dapat membuktikannya dengan kertas kerja koreksi fiskal yang menunjukkan mapping biaya tersebut ke SPT PPh Badan. Dokumentasi inilah yang menjadi senjata pertahanan Anda. Jika natura itu bukan objek PPh 21 (karena sudah dikoreksi positif di badan), maka pemeriksa seharusnya tidak bisa lagi menetapkan PPh 21 atas pos yang sama dan jika terjadi, jalur keberatan/banding adalah mekanisme yang tepat untuk melawan.

Beban Bunga Pinjaman: Ada Syaratnya

Beban bunga bukan sekadar dicatat lalu langsung dikurangkan. Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan agar bunga benar-benar menjadi deductible secara penuh:

Pertama, bunga harus berkaitan dengan pinjaman yang digunakan untuk kegiatan 3M. Jika dana pinjaman digunakan untuk membeli saham yang dividen-nya bukan objek pajak, maka biaya bunga atas pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan karena tidak ada kaitannya dengan penghasilan yang dikenakan pajak.

Kedua, rasio utang terhadap modal (DER) perusahaan tidak boleh melebihi 4:1 sesuai PMK No. 169/PMK.010/2015. DER dihitung dari rata-rata saldo utang dibandingkan rata-rata saldo modal (termasuk ekuitas dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa). Jika DER melebihi 4:1, hanya bunga yang proporsional dengan batas DER tersebut yang boleh dikurangkan. Sisanya harus dikoreksi fiskal positif. Kewajiban ini berlaku sejak tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham-saham.

Ketiga, untuk pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, tingkat bunga harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Bunga yang melebihi tingkat wajar akan dikoreksi oleh DJP.

Kerugian dari Penjualan Harta: Tidak Otomatis Deductible

Kerugian dari penjualan atau pengalihan harta diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh. Agar bisa dikurangkan, ada dua syarat kumulatif yang harus dipenuhi:

Syarat pertama yakni status harta: Harta yang dijual harus dimiliki dan digunakan dalam perusahaan untuk kegiatan usaha atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Harta yang tidak memenuhi salah satu kriteria ini misalnya aset yang dibeli untuk investasi spekulatif dan tidak digunakan dalam operasional, kerugian penjualannya tidak dapat dikurangkan.

Syarat kedua yakni nilai yang diakui: Kerugian dihitung berdasarkan selisih antara harga jual dengan nilai sisa buku fiskal harta tersebut (bukan nilai buku komersial). Inilah mengapa rekonsiliasi penyusutan fiskal dan komersial menjadi sangat penting jika penyusutan fiskal berbeda dengan komersial, nilai sisa buku yang digunakan untuk menghitung kerugian pun berbeda.

Contoh konkret: perusahaan menjual kendaraan operasional dengan harga Rp80 juta, sedangkan nilai sisa buku fiskalnya Rp120 juta maka kerugian fiskal sebesar Rp40 juta dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun jika kendaraan tersebut ternyata bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi direktur yang dicatatkan sebagai aset perusahaan, kerugian atas penjualannya tidak dapat dikurangkan karena tidak memenuhi syarat untuk 3M.

Sanksi Pajak

Sanksi administrasi perpajakan termasuk denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kekurangan bayar pajak, maupun denda hasil pemeriksaan secara tegas masuk kategori non-deductible berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh sebagaimana diubah UU HPP

Logikanya sederhana: tidak boleh ada manfaat fiskal dari konsekuensi ketidakpatuhan. Pastikan tim keuangan Anda tidak mencatat sanksi atau denda pajak sebagai biaya operasional yang dimasukkan ke perhitungan fiskal.

Biaya Pribadi

Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pengurus atau pemegang saham tidak dapat dikurangkan, sebagaimana ditegaskan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU HPP. Area ini selalu menjadi prioritas pemeriksa pajak. Pisahkan dengan tegas antara pengeluaran perusahaan dan pribadi dokumentasinya pun harus mencerminkan pemisahan yang nyata, bukan sekadar pencatatan akuntansi.

Sumbangan dan CSR: PMK 114/2025 Menggantikan Aturan Lama

Tidak semua biaya CSR bisa dikurangkan. Secara substantif, hanya lima jenis sumbangan yang diakui deductible berdasarkan PP No. 93 Tahun 2010: sumbangan penanggulangan bencana nasional, riset dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Di luar itu, sumbangan umum tetap non-deductible.

Yang berubah secara signifikan adalah tata cara teknis dan pelaporan-nya. PMK No. 114 Tahun 2025 yang ditetapkan 30 Desember 2025 dan berlaku sejak 31 Desember 2025 secara resmi mencabut PMK-254/PMK.03/2010 dan PMK-76/PMK.03/2011 mengatur hal-hal baru yang wajib dipahami:

  • PMK ini sekaligus memasukkan zakat dan sumbangan keagamaan wajib kepada lembaga yang disahkan pemerintah sebagai pengurang penghasilan bruto, sesuatu yang kini dipertegas lebih jelas dibanding aturan sebelumnya.
  • Dari sisi standar bukti sumbangan, kini harus memuat minimal tujuh elemen: nomor dan tanggal bukti penerimaan, NPWP/NIK pemberi, jenis dan bentuk sumbangan, nilai, NPWP lembaga penerima, serta tanda tangan wakil lembaga penerima. Selain itu, wajib pajak kini wajib mencatat sumbangan secara konsisten dalam pembukuan dan melaporkannya secara eksplisit dalam SPT Tahunan yang di era Coretax sudah tersedia template pelaporan sumbangan sebagai bagian dari sistem, sehingga prosesnya lebih terstandar dan terintegrasi.
  • Batas nilai yang dapat dikurangkan tetap tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya, dan sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal pada tahun diberikan.

Dampak ke Laporan Pajak: Koreksi Fiskal

Semua pembahasan di atas bermuara pada satu proses: koreksi fiskal penyesuaian laba komersial menjadi laba fiskal sebelum menghitung PPh Badan. Tarif yang berlaku saat ini adalah 22% sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b UU HPP.

Ada dua arah koreksi:

Koreksi Positif (menambah PKP): terjadi ketika biaya yang diakui komersial tidak diperbolehkan secara fiskal, misalnya biaya entertainment tanpa daftar nominatif, biaya pribadi, dan sanksi pajak.

Koreksi Negatif (mengurangi PKP): terjadi ketika ada penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak, namun masih masuk dalam laporan komersial.

Laba Komersial ± Koreksi Fiskal = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP × 22% = PPh Badan Terutang

Kesalahan klasifikasi yang tidak terdeteksi akan membuat PKP lebih kecil dari seharusnya. Jika terdeteksi saat pemeriksaan, konsekuensinya adalah SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) ditambah sanksi bunga.

Kesalahan Koreksi Fiskal yang Paling Sering Terjadi

1. Masih menganggap semua natura sebagai non-deductible

Kesalahan ini cukup umum pasca berlakunya UU HPP. Natura yang sudah dipotong PPh 21-nya pada karyawan adalah deductible bagi perusahaan. Mengoreksi positif natura yang seharusnya deductible justru merugikan perusahaan sendiri.

2. Tidak mengisi Lampiran 11A di Coretax untuk entertainment dan promosi

Sejak PER-11/PJ/2025, daftar nominatif entertainment dan promosi tidak lagi dilampirkan secara terpisah keduanya sudah built-in di Coretax: entertainment di Lampiran 11A-II dan promosi di Lampiran 11A-I. Lampiran baru muncul setelah menjawab "Ya" pada pertanyaan Formulir Induk Bagian H Angka 21.f. Jika tidak diisi, DJP dapat menolak pengakuan biaya tersebut.

3. Beban bunga melebihi batas DER tanpa dilakukan koreksi

Banyak perusahaan tidak menyadari bahwa ketika DER melebihi 4:1, sebagian bunga pinjaman harus dikoreksi positif. Ini terutama rawan terjadi pada perusahaan yang aktif menggunakan leverage tinggi atau yang memiliki pinjaman dari pemegang saham.

4. Penyusutan tidak menggunakan kelompok harta yang benar sesuai PMK 72/2023

PMK No. 72 Tahun 2023 menetapkan pengelompokan harta berwujud bukan bangunan berdasarkan lampiran resmi. Jika suatu jenis harta tidak tercantum dalam lampiran, harta tersebut dikelompokkan ke Kelompok 3 (masa manfaat 16 tahun). Penggunaan masa manfaat komersial yang berbeda dari kelompok fiskal ini tanpa rekonsiliasi akan menimbulkan selisih penyusutan yang menjadi objek koreksi.

5. Sumbangan CSR tidak memenuhi standar bukti PMK 114/2025

Standar bukti sumbangan kini lebih ketat. Sumbangan yang tidak didukung dengan 7 elemen yang disyaratkan PMK 114/2025 berisiko tidak diakui sebagai pengurang saat pemeriksaan, meskipun jenis sumbangan-nya memenuhi syarat PP 93/2010.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara deductible expense dan non-deductible expense adalah fondasi penting dalam pengelolaan pajak perusahaan yang sehat. Regulasi di bidang ini terus berkembang dan artikel ini mencerminkan kondisi per awal 2026 berdasarkan regulasi yang telah diverifikasi.

Yang perlu selalu diingat: biaya yang boleh dikurangkan pajak bukan hanya soal jenisnya, tapi juga soal dokumentasi, syarat formal, dan ketepatan pengungkapan dalam SPT. Era Coretax membuat semua lampiran terintegrasi dan data lebih mudah disilangkan oleh DJP sehingga ketelitian dalam pengisian setiap lampiran menjadi semakin krusial.

Jika Anda belum yakin dengan klasifikasi biaya tertentu dalam laporan keuangan perusahaan, konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan. Lebih baik mencegah koreksi fiskal yang tidak perlu daripada berhadapan dengan pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar