Beralih ke era Coretax bukan sekadar ganti aplikasi, ini perubahan cara kerja yang cukup mendasar. Banyak PKP dan staf keuangan yang sudah bertahun-tahun terbiasa dengan alur e-Faktur Desktop, tiba-tiba harus adaptasi dengan sistem yang berbeda, ditambah serangkaian regulasi baru yang terbit bertahap.
Pertanyaan yang paling sering muncul: Bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax? Lewat aplikasi mana? Kode transaksi mana yang tepat sekarang? Setelah membahas tentang Cara Rekonsiliasi Fiskal Coretax PPh Badan, Pada artikel ini, akuntansi mandiri akan menjawab semuanya dari perubahan sistem, syarat teknis, langkah input manual, cara upload XML massal, batas waktu yang berlaku, hingga cara menangani faktur yang sudah terlanjur salah. Semua disesuaikan dengan regulasi yang berlaku per Mei 2025.
Sejak 1 Januari 2025, DJP mengimplementasikan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan berbasis cloud yang menjadi landasan baru seluruh kewajiban PPN. Regulasi utamanya adalah PMK 81/2024 yang merestrukturisasi tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sementara PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) mengatur secara teknis format, isi, dan tata cara pembuatan serta pelaporan faktur pajak di era Coretax.
Ada beberapa perubahan besar yang wajib dipahami sebelum membuat faktur pertama:
1. Ada tiga saluran resmi: bukan hanya Coretax
Banyak yang mengira e-Faktur Desktop otomatis mati. Faktanya tidak. Berdasarkan KEP-54/PJ/2025 yang ditetapkan 12 Februari 2025, DJP membuka kembali tiga saluran resmi pembuatan faktur pajak keluaran PKP:
Pengecualian e-Faktur Desktop: tidak dapat digunakan untuk faktur dengan kode transaksi 06 (VAT Refund turis asing) dan kode 07 (fasilitas PPN tidak dipungut/ditanggung pemerintah). Selain dua kode tersebut, e-Faktur Desktop bisa digunakan untuk semua jenis faktur lainnya.
2. NSFP otomatis tapi hanya di Coretax portal
Ini yang paling sering disalahpahami. NSFP diberikan otomatis oleh sistem hanya saat e-Faktur diunggah melalui Coretax portal dan mendapat persetujuan DJP. Bagi PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop, NSFP tetap harus diminta terlebih dahulu melalui e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) sebelum membuat faktur.
3. Format NSFP berubah menjadi 17 digit
Berdasarkan Pasal 37 PER-11/PJ/2025, NSFP kini terdiri dari 17 digit dengan struktur: 2 digit kode transaksi + 2 digit kode status + 13 digit nomor seri (2 digit tahun + 11 digit nomor urut). Bertambah 1 digit dari sistem lama yang 16 digit. Untuk faktur yang dibuat via e-Faktur Desktop, angka "9" otomatis disisipkan pada digit ke-5 saat data tersinkron ke Coretax.
4. Kode status faktur pengganti kini 2 digit
Di sistem lama, kode status hanya 1 digit: 0 (normal) atau 1 (pengganti). Di era PER-11/PJ/2025, kode status menjadi 2 digit: 00 (normal), 01 (pengganti ke-1), 02 (pengganti ke-2), dan seterusnya memungkinkan penggantian faktur berulang jika diperlukan.
5. Kode transaksi bertambah satu kini 10 kode
PER-11/PJ/2025 menambahkan kode transaksi 10 yang sebelumnya tidak ada. Selain itu, kode transaksi yang dulu mewakili dua fungsi sekarang dipisah dengan lebih jelas. Ini akan dibahas detail di bagian khusus kode transaksi.
6. Kode transaksi untuk mayoritas transaksi bergeser dari 01 ke 04
Sejak PMK 131/2024 berlaku efektif per Februari 2025, cara perhitungan PPN untuk BKP/JKP non-mewah berubah: DPP-nya menggunakan nilai lain (11/12 × harga jual), bukan lagi harga jual penuh. Akibatnya, kode transaksi yang paling umum digunakan pun bergeser bukan lagi kode 01, melainkan kode 04.
Sebelum masuk ke langkah teknis, pastikan kondisi berikut sudah terpenuhi:
✅ Status PKP aktif dan terverifikasi
Pastikan NPWP terdaftar sebagai PKP aktif di sistem. Ketidaksesuaian data bisa memblokir proses validasi faktur.
✅ Akun Coretax sudah bisa diakses
Kalau belum berhasil masuk ke portal, selesaikan dulu proses aktivasi akun Coretax termasuk verifikasi OTP dan pengaturan passphrase.
✅ Sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik penandatangan sudah aktif
Berbeda dari e-Faktur lama yang menggunakan passphrase sertifikat badan, di Coretax penandatanganan faktur menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi milik orang pribadi yang ditunjuk sebagai penandatangan berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 PMK 81/2024. Pastikan sertifikat ini sudah diterbitkan, aktif, dan diketahui passphrase-nya oleh penandatangan yang berwenang.
✅ Data lawan transaksi tersedia
Siapkan NPWP dan nama pembeli/penerima jasa. Untuk transaksi B2B, sistem akan memvalidasi NPWP lawan transaksi secara otomatis.
Identitas PKP penjual akan terisi otomatis dari data akun. Tidak perlu input NPWP penjual secara manual.
Ini bagian paling krusial dan paling banyak berubah dibanding sistem lama. Salah pilih kode transaksi berarti salah dari awal dan koreksinya tidak sederhana. Perubahan penting yang wajib dipahami:
Sebelum 2025, kode 01 adalah default untuk hampir semua transaksi kepada selain pemungut PPN. Sejak PMK 131/2024 berlaku, skemanya bergeser fundamental:
Kode 01 → kini khusus untuk BKP mewah (objek PPnBM) yang dikenai PPN 12% dari DPP harga jual penuh
Kode 04 → kini menjadi kode paling umum untuk mayoritas transaksi BKP/JKP non-mewah, karena DPP-nya menggunakan nilai lain (11/12 × harga jual)
Direktur Penyuluhan DJP Dwi Astuti secara resmi menegaskan: "Kode faktur pajak yang digunakan untuk mendapatkan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau tarif efektif 11% sesuai PMK 131/2024 adalah 04."
Selain pergeseran kode 01 ke 04, PER-11/PJ/2025 juga menambahkan kode 10 yang sebelumnya tidak ada di sistem e-Faktur lama.
Sebelum memilih kode, ikuti hierarki prioritas kode faktur pajak ini:
| Prioritas | Kode Transaksi | Keterangan / Kondisi |
|---|---|---|
| 1 | 07 atau 08 | Ada fasilitas PPN tidak dipungut / DTP atau dibebaskan |
| 2 | 02 atau 03 | Pembeli adalah pemungut PPN |
| 3 | 06 | Khusus VAT Refund turis asing pemegang paspor luar negeri |
| 4 | 05 atau 10 | Tarif besaran tertentu atau tarif selain Pasal 7(1) UU PPN |
| 5 | 09 | Penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN |
| 6 | 04 | DPP nilai lain — mayoritas transaksi non-mewah |
| 7 | 01 | Hanya jika tidak masuk kategori kode 02-10: BKP mewah |
Tabel berikut merinci 10 kode transaksi beserta panduan praktisnya:
| Kode | Jenis Penyerahan | Tarif & DPP | Panduan Memilih |
|---|---|---|---|
| 01 | Penyerahan BKP mewah (objek PPnBM) kepada selain pemungut | 12% × DPP harga jual penuh | Kendaraan bermotor mewah, properti mewah. Scope-nya kini sangat spesifik bukan lagi kode default |
| 02 | Penyerahan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN | 12% × DPP nilai lain (11/12 × harga jual) | Transaksi dengan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut PPN |
| 03 | Penyerahan kepada pemungut PPN lainnya (BUMN/pihak lain sesuai Pasal 32A UU KUP) | 12% × DPP nilai lain (11/12 × harga jual) | BUMN tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN sesuai PMK berlaku |
| 04 | Penyerahan BKP/JKP non-mewah kepada selain pemungut PPN | 12% × DPP nilai lain (11/12 × harga jual) | Kode paling umum saat ini untuk mayoritas transaksi B2B/B2C produk, jasa, dll. yang bukan BKP mewah |
| 05 | Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu | Tarif flat/besaran khusus sesuai PMK | PKP dengan skema tarif besaran tertentu yang diatur secara tersendiri (misalnya pengusaha emas perhiasan) |
| 06 | Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund) | 12% × DPP nilai lain (11/12) | Khusus PKP toko retail peserta skema pengembalian PPN turis asing. Wajib via Coretax DJP tidak bisa e-Faktur Desktop |
| 07 | Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atau ditanggung pemerintah | Tidak dipungut | Kawasan bebas, KEK, atau fasilitas DTP berdasarkan PP/PMK. Prioritas tertinggi mengalahkan kode lain. Wajib via Coretax DJP |
| 08 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM | Dibebaskan | BKP strategis (buku, vaksin, pangan pokok tertentu) atau JKP yang dibebaskan UU/PP. Prioritas tertinggi bersama kode 07 |
| 09 | Penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN (aset yang semula tidak untuk dijual) | 12% × DPP nilai lain (11/12) | Penjualan aset tetap operasional (kendaraan dinas, mesin) oleh PKP |
| 10 | Penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut PKP, dengan tarif selain Pasal 7(1) UU PPN | Sesuai tarif yang berlaku | Kode baru di PER-11/PJ/2025. Contoh: penyerahan dengan tarif 0% (ekspor JKP) atau penyerahan yang tidak masuk kategori kode 01-09 |
⚠️ Catatan penting: Kode 07 dan 08 selalu mengalahkan kode lain, termasuk kode 04. Contoh: penyerahan barang non-mewah ke kawasan berikat yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut → tetap menggunakan kode 07, bukan 04, meskipun DPP-nya menggunakan nilai lain (11/12).
Data Pembeli / Lawan Transaksi:
Tanggal Faktur: Harus sesuai tanggal penyerahan BKP atau selesainya JKP bukan tanggal input ke sistem.
Detail Barang/Jasa Termasuk Kode HS: Di Coretax, PKP wajib mengisi kode HS (Harmonized System) untuk setiap barang atau jasa yang dicantumkan, beserta satuan pengukuran. Ini berbeda dari e-Faktur lama yang tidak mewajibkan kode HS. Siapkan daftar kode HS untuk produk/jasa yang rutin ditransaksikan agar proses input lebih cepat.
Perhitungan DPP dan PPN:
Sistem Coretax menghitung PPN secara otomatis setelah DPP dan kode transaksi dipilih dengan benar. Cek ulang seluruh data sebelum melanjutkan ke validasi koreksi setelah faktur divalidasi memerlukan proses pembatalan atau pembuatan faktur pengganti yang lebih panjang.
Inilah bagian yang paling berbeda dari sistem lama. Di Coretax portal, alurnya terbalik dari e-Nofa: Anda buat faktur terlebih dahulu, isi semua data, lalu tekan "Submit" atau "Validasi". Sistem kemudian:
Setelah faktur berstatus "Approved", NSFP-nya langsung tercantum dan faktur bisa diunduh dalam format PDF.
💡 Perlu diingat: NSFP otomatis ini berlaku hanya di Coretax portal. PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop tetap harus meminta NSFP via e-Nofa sebelum membuat faktur. Jangan cari menu "permohonan NSFP" di Coretax portal menu itu memang tidak ada di sana.
Untuk PKP dengan volume transaksi tinggi, input manual satu per satu jelas tidak efisien. Coretax menyediakan fitur impor XML untuk upload faktur pajak secara massal. Langkah-langkahnya:
1. Siapkan file XML sesuai skema Coretax
File XML harus mengikuti schema (XSD) yang ditetapkan DJP untuk Coretax berbeda dari format XML e-Faktur Desktop lama. Pastikan sistem ERP atau software akuntansi Anda sudah menghasilkan format yang kompatibel, termasuk field kode HS dan satuan yang kini wajib diisi, serta format kode transaksi 2 digit dan kode status 2 digit.
2. Validasi file sebelum upload
Lakukan validasi lokal menggunakan validator yang disediakan DJP atau fitur validasi bawaan software Anda. Satu baris error dalam file XML bisa menyebabkan seluruh batch ditolak sistem.
3. Upload via menu Impor Faktur
Di Coretax, masuk ke menu Faktur Pajak Keluaran → Impor Faktur. Upload file XML. Sistem menampilkan preview sebelum finalisasi, disertai log error jika ada masalah di baris tertentu.
4. Konfirmasi & NSFP assigned otomatis
Setelah file diterima tanpa error, konfirmasi proses. NSFP 17 digit diassign otomatis untuk setiap faktur dalam batch. Cara upload XML faktur Coretax ini jauh lebih efisien asal template XML-nya benar dari awal investasikan waktu di sini untuk menghemat waktu jauh lebih banyak setiap bulannya.
Ini ketentuan yang banyak PKP belum update informasinya karena baru berlaku efektif 22 Mei 2025.
Batas waktu upload e-Faktur: Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, e-Faktur wajib diunggah ke DJP dan mendapat persetujuan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur. Ini lebih longgar dari aturan lama (PER-03/PJ/2022) yang menetapkan tanggal 15.
Contoh praktis: Faktur dibuat tanggal 10 September 2025 → harus di-upload dan mendapat persetujuan DJP paling lambat 20 Oktober 2025.
Konsekuensi melewati tanggal 20: Berdasarkan Pasal 44 ayat (3) PER-11/PJ/2025, e-Faktur yang di-upload setelah batas waktu tidak mendapat persetujuan DJP dan secara hukum bukan merupakan faktur pajak yang sah. Dampaknya:
Batas waktu pembuatan faktur: Faktur harus dibuat sesuai tanggal penyerahan BKP atau selesainya JKP (Pasal 13 UU PPN) jangan dibuat mundur dari tanggal transaksi yang sebenarnya.
Sanksi administratif: Berdasarkan Pasal 14 UU PPN, PKP yang tidak menerbitkan faktur atau menerbitkan faktur tidak sesuai ketentuan dikenai denda 1% dari DPP. Di luar itu, sanksi bunga yang berlaku mengacu pada tarif berbasis suku bunga SBN bukan flat 2% per bulan seperti di sistem lama sesuai ketentuan UU HPP yang sudah berlaku.
Beberapa masalah yang paling sering ditemui di lapangan:
1. Masih menggunakan kode 01 untuk transaksi non-mewah
Ini kesalahan paling umum sejak PMK 131/2024 berlaku. Kode 01 bukan lagi default hanya untuk BKP mewah (objek PPnBM). Jika Anda menjual barang/jasa biasa, kodenya adalah 04. Menggunakan kode 01 untuk transaksi non-mewah keliru secara substansi dan berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
2. NPWP lawan transaksi tidak dikenali sistem
Terjadi jika NPWP pembeli salah input atau tidak aktif di database DJP. Verifikasi NPWP pembeli terlebih dahulu sebelum membuat faktur.
3. Sertifikat elektronik tidak aktif atau salah passphrase
Perbarui sertifikat sesuai prosedur PMK 81/2024 Pasal 8 dan Pasal 10. Pastikan yang digunakan adalah sertifikat milik orang pribadi penandatangan yang masih berlaku.
4. Kode HS tidak diisi atau tidak ditemukan
Di Coretax, kode HS wajib ada untuk setiap item. Faktur tanpa kode HS bisa gagal validasi. Buat mapping kode HS untuk produk/jasa yang rutin ditransaksikan oleh perusahaan Anda.
5. Faktur sudah terlanjur divalidasi dan ada kesalahan
PER-11/PJ/2025 membedakan penanganan secara tegas berdasarkan jenis kesalahannya:
Penting: retur BKP atau pembatalan JKP harus dilaporkan melalui Coretax DJP termasuk bagi PKP yang faktur aslinya dibuat via e-Faktur Client Desktop. Jika Anda menemukan pesan error validasi yang tidak familiar, panduan di artikel error validasi Coretax bisa membantu mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah tersebut lebih cepat.
Q: Kode transaksi apa yang paling banyak dipakai sekarang?
A: Sejak PMK 131/2024 berlaku, kode 04 menjadi yang paling umum untuk penyerahan BKP/JKP non-mewah kepada selain pemungut PPN, dengan DPP nilai lain (11/12 × harga jual). Kode 01 kini scope-nya sempit: khusus BKP mewah (objek PPnBM) dengan tarif 12% dari DPP harga jual penuh.
Q: Apakah e-Faktur Desktop sudah tidak bisa dipakai lagi?
A: Masih bisa. Berdasarkan KEP-54/PJ/2025, seluruh PKP (kecuali yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 dan yang menjadikan cabang sebagai pemusatan PPN) dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop. Yang membedakan: NSFP-nya masih harus diminta via e-Nofa, dan tidak bisa digunakan untuk kode transaksi 06 dan 07.
Q: Apakah faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop otomatis masuk Coretax?
A: Ya, tapi tidak real-time. Data faktur dari e-Faktur Desktop akan tersedia di Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur.
Q: Satu akun Coretax bisa diakses beberapa staf sekaligus?
A: Coretax mendukung akses multi-user. Admin (Direktur/Pengurus) dapat memberikan role tertentu kepada staf keuangan agar bisa mengakses modul faktur tanpa berbagi kredensial akun utama.
Q: Bagaimana jika tanggal 20 jatuh di hari libur atau akhir pekan?
A: Berdasarkan ketentuan saat ini, batas upload tetap tanggal 20. DJP hanya memberikan kelonggaran jika ada gangguan teknis sistem yang dikonfirmasi resmi. Jangan mengandalkan kelonggaran ini jadwalkan upload lebih awal.
Q: Apakah faktur dari Coretax otomatis tersambung ke SPT Masa PPN?
A: Ya. Salah satu keunggulan Coretax adalah integrasi langsung antara data faktur pajak keluaran dengan pelaporan SPT Masa PPN faktur. Data faktur yang sudah divalidasi otomatis terbaca saat menyusun SPT tidak perlu input ulang.
Q: Berapa kali faktur pajak bisa diganti?
A: PER-11/PJ/2025 memungkinkan penggantian faktur lebih dari satu kali (untuk kesalahan selain identitas pembeli). Kode statusnya bertambah berurutan: 01 untuk pengganti ke-1, 02 untuk pengganti ke-2, dan seterusnya.
Q: Bagaimana jika belum bisa login ke Coretax sama sekali?
A: Pastikan proses aktivasi akun Coretax sudah dilakukan lengkap, termasuk verifikasi ponsel, pengaturan passphrase, dan penerbitan kode otorisasi atau sertifikat elektronik penandatangan.
Cara membuat faktur pajak di Coretax pada dasarnya lebih mudah dipahami setelah Anda mengetahui tiga hal inti: saluran mana yang dipakai, kode transaksi yang tepat sesuai regulasi terkini, dan batas waktu upload tanggal 20 yang berlaku per PER-11/PJ/2025.
Dua hal yang paling sering bikin keliru di lapangan: pertama, masih memakai kode 01 untuk transaksi non-mewah padahal sekarang kode 04 yang berlaku untuk mayoritas transaksi. Kedua, menangani kesalahan identitas pembeli dengan faktur pengganti padahal PER-11/PJ/2025 mewajibkan pembatalan dan faktur baru untuk jenis kesalahan ini. Kedua hal ini saja sudah bisa menghindarkan banyak masalah administrasi di kemudian hari.
📌 Disclaimer
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi yang berlaku per Mei 2025, meliputi PMK 81/2024, PMK 131/2024, PER-1/PJ/2025, PER-11/PJ/2025, dan KEP-54/PJ/2025.
Ketentuan perpajakan Indonesia bersifat dinamis. Peraturan baru, surat edaran, atau perubahan teknis dari DJP dapat diterbitkan sewaktu-waktu dan berpotensi mengubah ketentuan yang dibahas di sini. Selalu verifikasi informasi ke sumber resmi DJP di pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar sebelum mengambil keputusan perpajakan. Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran atau pendapat hukum/pajak profesional.