4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang

Piutang adalah aset keuangan yang mencerminkan hak kontraktual untuk menerima sejumlah kas dimasa yang akan datang, yang dipadukan dengan kewajiban terkait dari pihak lain untuk membayar, terdiri dari piutang usaha, wesel tagih, pinjaman yang diberikan, dan piutang obligasi, Piutang akan diakui dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajarnya. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang secara lebih detail. Lanjut simak pada bagian dibawah ini.

Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang


Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang - Pinjaman yang dijamin

Pinjaman yang dijamin merupakan pinjaman uang dengan syarat jaminan piutang dimana piutang akan tetap dimiliki oleh perusahaan dan perusahaan tetap melakukan penagihan piutang.


Contoh soal: 


Pada tanggal 8 Januari, perusahaan meminjam uang sebesar Rp 140.000.000 pada lembaga keuangan dengan menggunakan piutang senilai Rp 150.000.000 sebagai jaminanya. Untuk ini perusahaan menyerahkan wesel bayar dengan tingkat bunga 12% sebagai gantinya. Lembaga keuangan mengenakan biaya keuangan sebesar 2% kepada perusahaan. Maka Jurnal transaksi perusahaan adalah:


Jawaban:


Dr.        Kas                        Rp 137.200.000*

Dr.        Beban Keuangan   Rp    2.800.000**

Cr.       Wesel bayar                                        Rp 140.000.000


Keterangan:


** Rp 140.000.000 x 2% = Rp 2.800.000

*   Rp 140.000.000 - Rp 2.800.000 = Rp 137.200.000


Baca Juga: Gambaran Umum Kas dan Piutang


Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang - Anjak Piutang

Anjak piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal dari transaksi usaha. Anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu anjak piutang tanpa jaminan dan anjak piutang dengan jaminan.

Dalam anjak piutang tanpa jaminan, perusahaan menjual piutangnya kepada lembaga pembiayaan dan lembaga pembiayaan menanggung secara penuh risiko penagihan tanpa hak menerima pembayaran dari perusahaan yang menjual piutang apabila terjadi kerugian atas piutang alihan yang tidak tertagih. Pelanggan melakukan pembayaran atas piutang alian langsung kepada lembaga pembiayaan.

Dalam anjak piutang dengan jaminan, perusahaan yang menjual piutangnya mempunyai kewajiban membayar seluruh atau sebagian dana yang diperoleh dari piutang alihan atau membeli kembali piutang alihan, dalam hal pelanggan tidak membayar piutang alihan tersebut kepada lembaga pembiayaan pada saat jatuh tempo.


Baca Juga: Tutorial Investasi Reksadana Online
 



Contoh Soal:


Pada tanggal 14 Februari, perusahaan menjual piutangnya yang memiliki nilai Rp 100.000.000 kepada lembaga keuangan. Lembaga keuangan hanya memberikan Rp 95.000.000 dan menahan 4%-nya untuk menjaga terjadinya berbagai kemungkinan. Maka jurnal transaksi jika pinjaman tersebut tanpa jaminan dan apabila jurnal transaksi pinjaman tersebut dengan jaminan adalah ?


Jawaban: 



Tanpa Jaminan


Dr.     Kas                                            Rp 91.200.000*

Dr.    Rugi Penjualan Piutang             Rp   5.000.000**

Dr.    Tagihan dari faktor                     Rp  3.800.000***

Cr.    Piutang                                                                Rp 100.000.000


Keterangan I:


*** Rp 95.000.000 x 4% = Rp 3.800.000

** Dibukukan sebagai rugi penjualan piutang karena nilai kas yang diterima lebih rendah dari nilai piutang yang dijaminkan serta tanpa jaminan

* Rp 95.000.000 - Rp 3.800.000 = Rp 91.200.000



Dengan Jaminan


Dr.     Kas                                            Rp 91.200.000*

Dr.    Beban Keuangan                        Rp   5.000.000**

Dr.    Tagihan dari faktor                     Rp  3.800.000***

Cr.    Piutang                                                                Rp 100.000.000


Keterangan II:


*** Rp 95.000.000 x 4% = Rp 3.800.000

** Dibukukan sebagai beban keuangan karena nilai kas yang diterima lebih rendah dari nilai piutang yang dijaminkan dan dengan jaminan 

* Rp 95.000.000 - Rp 3.800.000 = Rp 91.200.000


Nah, bagaimana teman-teman terkait dengan materi Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang ? Kedepanya tim akuntansi mandiri akan membahas masih seputar piutang namun instrumen yang lain yakni wesel tagih. Semoga bermanfaat dan selamat belajar Pinjaman yang Dijamin dan Anjak Piutang.

0

Posting Komentar