Properti investasi merupakan properti ( tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau keduanya) yang dikuasai ( baik oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) yang bertujuan menghasilkan rental ataupun kenaikan nilai atau keduanya. Properti investasi tidak digunakan dalam aktifitas produksi atau penyediaan barang dan jasa yang memiliki tujuan administratif serta tidak dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari. Setelah membahas tentang revaluasi aset tetap perusahaan, pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan menjelaskan tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi menjadi dua bagian, artikel ini merupakan bagian pertamanya.
Seperti dijelaskan pada paragraf diatas, properti investasi merupakan properti (tanah/bangunan/ keduanya) yang dimiliki untuk menghasilkan kenaikan atau rental dan tidak untuk dijual dalam kegiatan sehari-hari ataupun digunakan dalam kegiatan produksi barang dan jasa. Kriteria yang harus dipenuhi untuk mengklasifikasikan aset menjadi properti investasi adalah:
Untuk lebih jelasnya, contoh dari yang termasuk properti investasi diantaranya:
Setelah mengetahui mana saja yang merupakan tergolong dalam properti investasi, maka sekarang saatnya mengetahui mana saja yang bukan merupakan properti investasi. Adapun contoh dari yang bukan termasuk dalam properti investasi adalah:
Properti investasi dapat diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomi pada masa depan yang berhubungan dengan properti investasi terdistribusi ke entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal.
Pada awalnya, properti investasi diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal. Biaya perolehan properti investasi adalah harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat dialirkan secara langsung diantaranya biaya jasa hukum, pajak pengalihan properti, dan biaya transaksi lainya.
Biaya perolehan properti investasi tidak termasuk:
Berdasarkan PSAK 30: Sewa, Aset diakui pada jumlah yang mana lebih rendah antara nilai wajar properti dan nilai kini dari pembayaran minimum. Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa dan dikelompokan sebagai properti investasi diatur dalam PSAK 30:sewa.
Setelah adanya pengakuan awal, entitas dapat memilih diantara model nilai wajar ataukah model biaya untuk kebijakan akuntansi yang diterapkan pada seluruh properti investasinya. Properti yang dikuasai melalui sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi, wajib diukur menggunakan nilai wajar. Sedangkan untuk properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal atas dasar berkelanjutan maka harus diukur menggunakan model biaya.
Apabila entitas memilih menggunakan model nilai wajar, maka seluruh properti investasi diukur menggunakan nilaiwajar. Keuntungan ataupun kerugian yang muncul akibat dari berubahnya nilai wajar properti investasi akan diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan. Apabila sebelumnya entitas telah mengukur properti investasi berdasarkan nilai wajar, maka entitas melanjutkan pengukuran properti tersebut berdasarkan nilai wajar sampai dengan pelepasan bahkan apabila transaksi pasar yang sejenis menjadi jarang terjadi dan harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.
Jika entitas memilih untuk mengukur properti investasinya menggunakan model biaya, maka seluruh properti investasi diukur sesuai PSAK 16: Aset Tetap.
Pasti sudah bingung ya dengan penjelasan diatas, kalau begitu simak contoh soal tentang properti investasi berikut ini ya:
PT. Alamak mempunyai properti investasi dengan biaya perolehan Rp 600.000.000 dan mempunyai umur manfaat 15 tahun. Penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus (straight line method). Pada tanggal 31 Desember 2018, nilai wajar atas properti investasi tersebut sebesar Rp 610.000.000. Maka jurnal yang dibuat oleh PT. Alamak pada tanggal 31 Desember adalah:
Jawaban:
Jika menggunakan model nilai wajar, PT Alamak tidak perlu menghitung penyusutan, tetapi langsung menghitung selisih antara nilai wajar dengan nilai tercatat. Dari contoh soal diatas, selisih antara nilai wajar properti investasi lebih tinggi Rp 10.000.000, oleh karena itu jurnal pengakuan keuntungan investasi yang dibuat PT. Alamak adalah:
Apabila menggunakan model biaya, maka PT. Alamak tidak akan mengakui kenaikan nilai tersebut namun akan mengakui penyusutanya dan jurnalnya adalah sebagai berikut:
Bagaimana teman-teman apakah sudah mulai tercerahkan ? artikel ini merupakan bagian pertama dari Kebijakan Akuntansi Properti Investasi. Pada artikel selanjutnya, akan membahas tentang kebijakan akuntansi properti investasi terkait transfer dan penghentian pengakuan aset properti investasi. Sekian dulu dari kami dan selamat belajar Kebijakan Akuntansi Properti Investasi.