4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja

Kontijensi adalah suatu aset atau kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada pada kendali entitas. Kontijensi ada dua jenis yakni aset kontijensi dan liabilitas kontijensi. Sedangkan imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Pada laporan posisi keuangan, imbalan kerja termasuk kedalam liabilitas dan terdiri dari beberapa jenis. Pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan membahas Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja pada bagian dibawah ini.

Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja

Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja - Aset Kontijensi dan Liabilitas Kontijensi

Liabilitas kontijensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan leberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, namun tidak diakui karena terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibanya atau jumlah kewajiban tersebut tidak bisa diukur secara andal.


Entitas tidak mengakui liabilitas kontijensi, tetapi diungkapkan kecuali terdapat kemungkinan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi.


Sebaliknya, Aset kontijensi merupakan aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaanya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. Perusahaan juga tidak mengakui aset kontijensi, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomi akan diperoleh.


Contoh dari kontijensi ini diantaranya hadiah, donasi, atau kemungkinan menang/kalah dalam perkara litigasi.


Baca Juga: Kupas Tuntas Provisi Akuntansi


Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja - Liabilitas Imbalan Kerja

Imbalan kerja merupakan seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Pada dasarnya imbalan kerja terdiri dari:

  1. Liabilitas imbalan kerja jangka pendek
  2. Liabilitas imbalan pascakerja
  3. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang
  4. Liabilitas pesangon pemutusan kerja
Secara detail, berikut adalah ulasan dari masing-masing liabilitas imbalan kerja diatas:

1. Liabilitas imbalan kerja jangka pendek

Liabilitas imbalan kerja jangka pendek adalah liabilitas imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasa. Cakupan imbalan kerja jangka pendek diantaranya:
  • Upah, gaji, dan iuran jaminan sosial
  • Cuti berimbalan, seperti cuti tahunan dan cuti sakit
  • Bagi laba dan bonus terutang
  • Imbalan non-moneter untuk pekerja, seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi

2. Liabilitas imbalan pascakerja

Liabilitas imbalan pascakerja adalah kewajiban imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pascakerja mencakup:
  • Imbalan pensiun
  • Imbalan pascakerja lain seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pasca kerja
  • Perjanjian yang dibuat entitas untuk memberikan imbalan pasca kerja sesuai dengan yang dijanjikan
Program dari imbalan pascakerja dapat dikalsifikasikan menjadi program iuran pasti atau program manfaat pasti



3. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainya

Liabilitas imbalan kerja jangka panjang lainya adalah liabilitas imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah pekerja memberikan jasanya. Cakupan imbalan kerja jangka panjang diantaranya:
  • Kompensasi cuti jangka panjang, seperti cuti pengabdian
  • Imbalan pengabdian
  • Imbalan cacat jangka panjang
  • Bagi hasil dan bonus yang terutang 12 (dua belas) bulan atau lebih
  • Kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 (dua belas) bulan atau lebih)

4. Liabilitas pesangon pemutusan kerja

Liabilitas pesangon pemutusan kerja adalah liabilitas imbalan kerja yang terutang karena adanya:
  • Keputusan perusahaan untuk memberhentikan epkerja sebelum usia pensiun normal
  • Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu

Demikian pembahasan kami atas Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja. Semoga bermanfaat dan bisa menambah khasanah ilmu kita dalam materi kontijensi dan imbalan kerja. Untuk lebih lengkapnya kerjakan juga latihan soalnya ya! selamat belajar Kupas Tuntas Kontijensi dan Imbalan Kerja.

إرسال تعليق

إرسال تعليق