4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I

Penurunan nilai untuk aset non keuangan diatur dalam PSAK 48. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai terkait ada atau tidaknya indikasi aset yang mengalami penurunan nilai. Jika terdapat adanya indikasi penurunan nilai, maka entitas harus mengestimasi jumlah terpulihkan dari aset tersebut. Aset mengalami penurunan jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkan. Pada artikel Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I ini, akuntansimandiri akan membahas tentang hal-hal dasar dalam penurunan nilai. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih detail akan dibahas pada artikel berikutnya.

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I


Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I - Penurunan Nilai Aset (Impairment) ?

Penurunan nilai aset adalah sebuah kondisi dimana jumlah tercatatnya melebihi nilai jumlah terpulihkanya. Sebuah entitas diharuskan untuk melakukan identifikasi apakah terdapat indikasi adanya aset yang mengalami penurunan nilai pada setiap akhir periode pelaporan. Terhadap aset yang teridentifikasi mengalami penurunan nilai, maka entitas mempunyai kewajiban untuk melakukan estmasi jumlah terpulihkan dari aset tersebut.

Walaupun tidak ada aset yang teridentifikasi mengalami penurunan nilai, entitas masih mempunyai kewajiban untuk:

  1. Menguji penurunan nilai aset tidak berwujud dengan masa manfaat tidak terbatas atau aset tidak berwujud yang belum dapat digunakan secara tahunan dengan membandingkan jumlah tercatatnya dengan jumlah terpulihkanya. Pengujian ini dapat dilakukan kapan saja pada suatu periode tahunan selama dilakukan pada saat yang sama setiap tahun. Aset tidak berwujud yang berbeda dapat diuji penurunan nilainya pada waktu yang berbeda juga. Namun, khusus untuk aset tidak berwujud yang baru diakui dalam periode tahun berjalan, aset tidak berwujud tersebut diuji penurunan nilainya sebelum periode tahunan berjalan berakhir.
  2. Menguji penurunan nilai goodwill  yang didapatkan dari kombinasi bisnis secara rutin setiap tahun.
Dasar yang digunakan sebagai pertimbangan ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aset, minimal adalah sebagai berikut:
  1. Terdapat indikasi dari hasil observasi bahwa nilai aset telah turun signifikan selama eriode tersebut lebih dari perkiraan akibat dari pemakaian normal
  2. Adanya perubahan signifikan dalam hal teknologi, psar, ekonomi atau lingkungan hukum
  3. Suku bunga pasar atau tingkat imbal hasil pasar lain
  4. Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya
Selain itu, terdapat sumber-sumber informasi internal yang digunakan sebagai bahan pertimbangan terkait penurunan nilai aset non keuangan I diantaranya:
  1. Terdapat bukti mengenai keusangan atau kerusakan fisik aset
  2. Perubahan signifikan atas penggunaan, penghentian dan masa manfaat aset
  3. Bukti internal yang mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk dari yang diharapkan

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I - Nilai Terpulihkan (Recoverable Value)

Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit penghasil kas dikurangi dengan biaya pelepasan dengan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakai aset tidak selalu perlu ditentukan keduanya. Apabila salah satu jumlahnya melebihi jumlah tercatat aset, maka aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai dan tidak perlu dilakukan estimasi jumlah lainya.

Hal-hal yang tercermin dalam perhitungan nilai aset:
  1. estimasi arus kas masa depan yang diharapkan entitas akan diperoleh dari aset
  2. harapan mengenai kemungkinan adanya variasi pada jumlah atau waktu arus kas masa depan tersebut
  3. nilai waktu uang direpresentasikan oleh suku bunga pasar bebas risiko yang berlaku
  4. haga untuk menanggung hal yang tidak pasti yang melekat pada aset
  5. faktor-faktor lainya seperti likuiditas yang dipertimbangkan oleh pelaku pasar dalam menilai arus kas masa depan yang diharapkan entitas akan diperoleh dari aset tersebut

Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I - Pengakuan Kerugian Penurunan Nilai

Apabila jumlah terpulihan (recoverable amount) aset lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka jumlah tercatat aset diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan tersebut merupakan rugi peurunan nilai (impairment). Rugi penurunan nilai harus segera diakui dan dicatat dalam laba rugi, kecuali aset disajikan pada jumlah revaluasian sesuai dengan yang diatur pada PSAK 16.
Jika jumlah estimasi penurunan nilai lebih besar dari jumlah tercatat aset terkait, maka entitas mengakui liabilitas jika diisyaratkan di PSAK yang lain. Setelah pengakuan rugi penurunan nilai, beban penyusutan (amortisasi) aset disesuaikan di periodemasadepan untuk mengalokasikan jumlah revisi aset tercatat, setelah dikurangi dengan nilai residu (jika ada), secara sistematis selama sisa umur manfaatnya.

Contoh Soal Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan I

PT. Subur Makmur melakukan pengujian penurunan nilai atas mesin cetak. Nilai tercatat pada mesin tersebut adalah Rp 300.000.000. Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan adalah Rp 285.000.000 dan nilai pakainya adalah Rp 310.000.000. Berapa rugi penurunan nilai mesin cetak tersebut ?

Jawab:
Jumlah terpulihkan mesin (recovarable amount) adalah Rp 310.000.000
Nilai tercatat mesin adalah Rp 300.000.000
Karena nilai tercatat mesin lebih rendah dari jumlah terpulihkanya maka tidak terjadi penurunan nilai.

Namun, akan jadi hal yang berbeda jika misalnya nilai terpulihkan mesin Rp 290.000.000 sedangkan nilai tercatat mesin Rp 300.000.000. Maka PT Subur Makmur harus mencatatkan rugi penurunan nilai ke laba ruginya sebesar Rp 10.000.000 (Rp 300 juta - Rp 290 juta). Adapun jurnal pencatatanya adalah sebagai berikut:

Dr. Rugi Penurunan Nilai            Rp 10.000.000
Cr. Akumulasi Penyusutan                    Rp 10.000.000



Artikel Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I adalah bagian pertama dari series penurunan nilai aset. Bagian selanjutnya akan diposting kemudian dan tentunya akan ada contoh dan latihan soal yang dapat menggambarkan apa yang dimaksud pada teori. Selamat belajar dan memahami Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I.
Posting Komentar

Posting Komentar