Penurunan nilai untuk aset non keuangan diatur dalam PSAK 48. Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai terkait ada atau tidaknya indikasi aset yang mengalami penurunan nilai. Jika terdapat adanya indikasi penurunan nilai, maka entitas harus mengestimasi jumlah terpulihkan dari aset tersebut. Aset mengalami penurunan jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkan. Pada artikel Penurunan Nilai Aset Non Keuangan I ini, akuntansimandiri akan membahas tentang hal-hal dasar dalam penurunan nilai. Sedangkan untuk hal-hal yang lebih detail akan dibahas pada artikel berikutnya.
Penurunan nilai aset adalah sebuah kondisi dimana jumlah tercatatnya melebihi nilai jumlah terpulihkanya. Sebuah entitas diharuskan untuk melakukan identifikasi apakah terdapat indikasi adanya aset yang mengalami penurunan nilai pada setiap akhir periode pelaporan. Terhadap aset yang teridentifikasi mengalami penurunan nilai, maka entitas mempunyai kewajiban untuk melakukan estmasi jumlah terpulihkan dari aset tersebut.
Walaupun tidak ada aset yang teridentifikasi mengalami penurunan nilai, entitas masih mempunyai kewajiban untuk:
Dasar yang digunakan sebagai pertimbangan ada atau tidaknya indikasi penurunan nilai aset, minimal adalah sebagai berikut:
Selain itu, terdapat sumber-sumber informasi internal yang digunakan sebagai bahan pertimbangan terkait penurunan nilai aset non keuangan I diantaranya:
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar aset atau unit penghasil kas dikurangi dengan biaya pelepasan dengan nilai pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakai aset tidak selalu perlu ditentukan keduanya. Apabila salah satu jumlahnya melebihi jumlah tercatat aset, maka aset tersebut tidak mengalami penurunan nilai dan tidak perlu dilakukan estimasi jumlah lainya.
Hal-hal yang tercermin dalam perhitungan nilai aset:
Apabila jumlah terpulihan (recoverable amount) aset lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka jumlah tercatat aset diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan tersebut merupakan rugi peurunan nilai (impairment). Rugi penurunan nilai harus segera diakui dan dicatat dalam laba rugi, kecuali aset disajikan pada jumlah revaluasian sesuai dengan yang diatur pada PSAK 16.
Jika jumlah estimasi penurunan nilai lebih besar dari jumlah tercatat aset terkait, maka entitas mengakui liabilitas jika diisyaratkan di PSAK yang lain. Setelah pengakuan rugi penurunan nilai, beban penyusutan (amortisasi) aset disesuaikan di periodemasadepan untuk mengalokasikan jumlah revisi aset tercatat, setelah dikurangi dengan nilai residu (jika ada), secara sistematis selama sisa umur manfaatnya.
PT. Subur Makmur melakukan pengujian penurunan nilai atas mesin cetak. Nilai tercatat pada mesin tersebut adalah Rp 300.000.000. Nilai wajar dikurangi biaya pelepasan adalah Rp 285.000.000 dan nilai pakainya adalah Rp 310.000.000. Berapa rugi penurunan nilai mesin cetak tersebut ?
Jawab:
Jumlah terpulihkan mesin (recovarable amount) adalah Rp 310.000.000
Nilai tercatat mesin adalah Rp 300.000.000
Karena nilai tercatat mesin lebih rendah dari jumlah terpulihkanya maka tidak terjadi penurunan nilai.
Namun, akan jadi hal yang berbeda jika misalnya nilai terpulihkan mesin Rp 290.000.000 sedangkan nilai tercatat mesin Rp 300.000.000. Maka PT Subur Makmur harus mencatatkan rugi penurunan nilai ke laba ruginya sebesar Rp 10.000.000 (Rp 300 juta - Rp 290 juta). Adapun jurnal pencatatanya adalah sebagai berikut:
Dr. Rugi Penurunan Nilai Rp 10.000.000
Cr. Akumulasi Penyusutan Rp 10.000.000