Penurunan nilai aset diatur dalam PSAK 48 dimana pada setiap akhir periode, entitas melakukan penilaian terkait dengan apakah terdapat indikasi aset mengalami penurunan nilai. Apabila diketahui bahwa terdapat indikasi penurunan nilai tersebut, maka entitas perlu mengestimasi jumlah terpulihkan dari aset tersebut. Aset dinyatakan mengalami penurunan nilai jika jumlah tercatatnya melebihi jumlah terpulihkanya. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membahas tentang Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II yang merupakan lanjutkan dari seri materi penurunan nilai sebelumnya. Untuk penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan lebih detail pada bagian dibawah ini.
Sebelum membaca materi ini, baca terlebih dahulu materi terkait penurunan nilai aset seri sebelumnya di:
Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan Seri I
Unit penghasil kas adalah suatu kelompok aset yang terkecil dan teridentifikasi menghasilkan suatu arus kas masuk yang sebagian besar independen yang berasal dari arus kas masuk aset atau kelompok aset lainya.
Apabila terdapat indikasi bahwa aset mengalami penurunan nilai, maka entitas harus melakukan estimasi jumlah terpulihkan dari aset individual tersebut. Jika tidak memungkinkan untuk mengestimasi jumlah terpulihan aset individual, maka entitas dapat menentukan jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas mana saja aset yang tercakup dalam aset individual tersebut.
Nilai terpulihkan (recoverable amount) dari aset individual tidak dapat ditentukan apabila:
Rugi penurunan nilai diakui sebagai unit penghasil kas jika jumlah terpulihkan dari unit tersebut lebih kecil dari jumlah tercatatnya. Rugi penurunan nilai tersebut dialokasikan untuk mengurangi jumlah dari tercatat aset unit tersebut dengan urutan berikut ini:
Sepertinya kamu masih mengalami kebingungan ya membaca penjelasan diatas ? baik langsung saja simak contohnya ya!
Download Ebook Perpajakan Sesuai UU Cipta Kerja
PT. Gelora Abadi melakukan pengujian penurunan nilai atas unit penghasil kas yakni unit X di tahun 2018 dengan aset berikut:
Total alokasi penurunan nilai sebesar Rp 260.000.000
Baca Juga: Panduan Investasi Reksadana Untuk Pemula
![]() |
Entitas menilai pada akhir setiap periode pelaporan terkait dengan ada atau tidaknya indikasi bahwa rugi penurunan nilai telah diakui atas aset (selain goodwill) pada periode pelaporan sebelumnya yang mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah menurun. Apabila ditemukan indikasi tersebut, maka entitas wajib mengestimasi jumlah terpulihkan atas aset tersebut. Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill dibalik jika dan hanya jika terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan dari aset tersebut sejak rugi penurunan nilai yang terakhir kali diakui. Apabila demikian, jumlah tercatat ast dinaikan ke jumlah terpulihkanya, kenaikan ini merupakan sebuah pembalikan rugi penurunan nilai.
Jumlah tercatat aset yang meningkat selain goodwill yang dapat diatribusikan ke pembalikan rugi penurunan nilai, tidak boleh melebihi jumlah tercatat (neto setelah amortisasi atau penyusutan) seandainya aset tidak mengalami rugi penurunan nilai pada tahun-tahun sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai aset atas aset selain goodwill diakui dalam laba rugi. Setelah pembalikan rugi penurunan nilai diakui, penyusutan (amortisasi) yang dibebankan atas aset tersebut disesuaikan pada periode masa depan untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang direvisi, dikurangi nilai residunya dengan dasar sistematis selama sisa umur manfaatnya.
B. Pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas
Pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas dialokasikan pada aset dari unit tersebut (kecuali untuk goodwill) secara prorata dengan jumlah tercatat aset tersebut. Peningkatan dalam jumlah tercatat ini diperlakukan sebagai pembalikan rugi penurunan nilai untuk aset individual dan diakui dalam laba rugi. Dalam mengalokasikan pembalikan rugi penurunan nilai unit penghasil kas, jumlah tercatat aset tidak boleh dinaikan diatas nilai terendah dari:
C. Pembalikan rugi penurunan nilai goodwill
Rugi penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dapat dibalik pada periode selanjutnya.
Sekian penjelasan dari kami terkait dengan Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II, semoga dapat sedikit mencerahkan pemahaman kita semua tentang penurunan nilai. Semoga bermanfaat dan selamat membaca Penurunan Nilai Aset Non Keuangan II.