4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Hak dan Kewajiban Pelaksanan Pajak Karbon

Beberapa waktu yang lalu, pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UU HPP yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 (PP 50/2022) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Pada peraturan tersebut, terdapat penjelasan tentang Hak dan Kewajiban Pelaksanan Pajak Karbon yang diatur lebih detail pada BAB 13 Pasal 69 dan Pasal 70. Pajak Karbon merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan penghasil emisi karbon yang berdampak negatf bagi lingkungan hidup. Pajak Karbon pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) dengan target awal implementasi 01 April 2022. Akan tetapi, karena kondisi perekonomian global yang belum membaik pasca corona maka penerapan Pajak Karbon ditunda sampai dengan tahun 2025. Yuk kita kupas tuntas bersama tim akuntansi mandiri ya!

Hak dan Kewajiban Pelaksanan Pajak Karbon

Pajak Karbon berdasarkan PP 50/2022

#Poin Pertama

Pajak Karbon dilunasi dengan cara dibayar oleh Wajib Pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon

#Poin Kedua

Setiap wajib pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran atas Pajak Karbon paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Akan tetapi, kewajiban melaporkan SPT ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menghasilkan emisi karbon dari aktivitas dengan kriteria tertentu misalnya kapasitas pembangkit listrik.

#Poin Ketiga

Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon setiap bulan paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak

#Poin Keempat

Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan atas akvitias yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mempunyai kandungan karbon, yang diunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan besaran Pajak Karbon terutang. Sumber pencatatan tersebut dapat berasal dari catatan, dokumen, dan/atau data yang dikelola ataupun disimpan oleh Wajib Pajak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) PP 50/2022

Demikian poin-poin kunci yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak sehubungan dengan Hak dan Kewajiban Pelaksanan Pajak Karbon. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!

Posting Komentar

Posting Komentar