4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Jenis Sanksi Perpajakan

Berdasarkan aturan Perpajakan di Indoensia, jenis sanksi perpajakan dapat dibedakan menjadi dua macam. Jenis sanksi yang pertama adalah sanksi administratif dan jenis sanksi yang kedua adalah sanksi pidana. Dari jenis sanksi pertama, dibedakan kembali menjadi beberapa macam sanksi diantaranya denda, bunga, dan kenaikan. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri mencoba untuk menjelaskan jenis sanksi perpajakan di Indonesia berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Sanksi adminisratif

Sanksi administratif merupakan sanksi yang dikenakan serta diterapkan untuk pelanggar aturan perpajakan dengan cara melakukan pembayaran kerugian kepada Negara. Pembayaran tersebut bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulka oleh Wajib Pajak. Ditinjau dari sifatnya, sanksi administratif dibagi menjadi 3 (tiga) diantaranya:

Denda

Denda adalah sanksi administratif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran peraturan pajak khususnya perihal pelaporan pajak. Biasanya, denda dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan ("SPT"), melaporkan SPT yang tidak benar, tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan UU PPN.

Bunga

Bunga adalah sanksi administratif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk ketidakdislplinan khususnya perihal pembayaran pajak. Biasanya, denda dikenakan dalam hal Wajib Pajak melakukan keterlambatan pembayaran pajak, penundaan pembayaran pajak, gagal atau kurang dalam membayar pajak.

Kenaikan

Kenaikan adalah sanksi administratif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran aturan pajak namun ditinjau dari segi materiil. Contoh paling sederhana adalah Wajib Pajak menyampaikan informasi yang kurang tepat sehingga menyebabkan pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil.

Jenis Sanksi Perpajakan

Sanksi Pajak Pidana

Jenis sanksi perpajakan yang diterapkan pada Wajib Pajak yang mempunyai indikasi telah melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja dan dapat menyebabkan tuntutan pidana. Tindakan dalam bidang perpajakan yang berpotensi memicu tuntutan pidana misalnya Wajib Pajak melakukan manipulasi data, pemalsuan data perpajakan, bahkan menyembunyikan data perpajakan. Tindakan-tindakan yang dapat menjurus pada penggelapan pajak (Tax Evasion) dapat berujung pada sanksi pajak pidana.

Tindakan yang tergolong dapat dituntut sanksi pidana perpajakan diantaranya:

  • Wajib Pajak secara sengaja tidak menyampaikan SPT maupun menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar serta menimbulkan kerugian pada negara maka dituntut sanksi pidana yang diterapkan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan kurungan. Denda yang diberikan sedikitnya satu kali dan maksimal dua kali dari pajak terutang;
  • Wajib Pajak yang sengaja tidak mendaftarkan diri agar tidak mendapatkan NPWP atau menghindari pengukuhan PKP, menyalahgunakan hak NPWP atau PKP, tidak membuat pembukuan pajak, tidak setor pajak akan diberikan sanksi pidana kurungan minimal 6 tahun dan denda maksimal 4 kali dari pajak terutang;
  • Bagi Wajib Pajak yang sudah pernah mendapatkan sanksi pajak pidana namun melakukan pelanggaran kembali sebelum 1 tahun setelah masa pidana sebelumnya maka akan dikenakan kembali sanksi pidana 2 kali lebih berat dari sanksi pidana sebelumnya.

Demikian penjelasan tentang Jenis dan sanksi perpajakan dari kami, semoga dapat menambah wawasan kita dalam hal perpajakan dan lebih meningkatkan kepatuhan kita sebagai Wajib Pajak untuk Indonesia Jaya.

Posting Komentar

Posting Komentar