Bekerja remote untuk perusahaan asing, menerima dividen dari saham AS, atau punya klien freelance luar negeri, situasi ini semakin banyak dialami orang Indonesia. Tapi di balik penghasilan yang menarik itu, satu pertanyaan selalu muncul: "Apakah saya kena pajak dua kali?"
Jawabannya: bisa iya, tapi seharusnya tidak selama kamu tahu cara melaporkannya dengan benar.
Pada kesempatan ini, akuntansimandiri akan membahas tuntas apa itu penghasilan luar negeri pajak Indonesia, prinsip worldwide income, hingga cara memanfaatkan foreign tax credit Indonesia untuk menghindari pajak berganda. Kita juga akan kupas langkah cara lapor penghasilan luar negeri SPT melalui Coretax DJP platform administrasi pajak terbaru yang wajib digunakan mulai tahun pajak 2025.
![]() |
| Image by freepik |
Penghasilan luar negeri adalah setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari sumber di luar Indonesia. Definisi ini cukup luas tidak hanya soal gaji dari kantor asing, tapi juga mencakup dividen, bunga, royalti, hingga keuntungan penjualan aset di luar negeri.
Tabel berikut merangkum jenis penghasilan beserta cara menentukan negara sumbernya, sesuai Pasal 3 PMK Nomor 192/PMK.03/2018:
Tabel 1 – Jenis Penghasilan Luar Negeri dan Penentuan Negara Sumber
| Jenis Penghasilan | Penentuan Negara Sumber |
|---|---|
| Dividen dari saham dan sekuritas | Negara tempat badan penerbit saham didirikan/berkedudukan |
| Bunga, royalti, imbalan jasa | Negara tempat pihak yang membayar berkedudukan/bertempat tinggal |
| Penghasilan usaha / BUT | Negara tempat usaha atau BUT berada |
| Penghasilan dari properti | Negara tempat properti berada |
| Keuntungan pengalihan saham | Negara tempat badan yang sahamnya dialihkan didirikan |
| Gaji / fee dari pekerjaan | Negara tempat pekerjaan dilakukan |
| Penghasilan dari trust | Negara tempat trust didirikan |
Selama kamu berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yaitu berdomisili atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun semua penghasilan di atas wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, tanpa terkecuali.
Indonesia menganut prinsip worldwide income dalam sistem perpajakannya, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan yang terakhir diubah melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021. Artinya, sebagai WPDN, kamu dikenakan pajak atas seluruh penghasilan dari manapun baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Inilah yang kemudian menimbulkan potensi pajak berganda (double taxation): kamu sudah dipotong pajak di negara sumber, lalu masih harus membayar PPh di Indonesia atas penghasilan yang sama. Di sinilah mekanisme kredit pajak luar negeri menjadi solusi yang sah.
Penting juga untuk memahami berapa tarif PPh yang akan berlaku atas total penghasilan kamu, karena ini menjadi dasar perhitungan kredit pajak nanti:
Tabel 2 – Tarif PPh Orang Pribadi (Pasal 17 UU HPP, berlaku mulai tahun pajak 2022)
| Lapisan | Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
|---|---|---|
| I | s.d. Rp 60.000.000 | 5% |
| II | > Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| III | > Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| IV | > Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| V | > Rp 5.000.000.000 | 35% |
PTKP dasar: Rp 54.000.000/tahun (TK/0). Tambahan Rp 4.500.000 untuk status kawin dan setiap tanggungan (maksimal 3 orang tanggungan).
PPh Pasal 24, atau yang resmi disebut Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN), adalah mekanisme yang memungkinkan kamu mengkreditkan pajak yang sudah dibayar di luar negeri terhadap PPh terutang di Indonesia asalkan dalam tahun pajak yang sama.
Dasar hukumnya ada di Pasal 24 UU PPh, dengan ketentuan pelaksanaan dalam PMK Nomor 192/PMK.03/2018. Indonesia menggunakan metode ordinary credit dengan pembatasan per negara artinya pajak dari tiap negara sumber dihitung dan dibatasi secara terpisah. Kredit tidak bisa digabungkan antar negara, dan kelebihannya tidak bisa dikompensasi ke tahun berikutnya.
Formula Batas Kredit Pajak Luar Negeri
Batas KPLN = (Penghasilan Neto LN per Negara / Total PKP) × PPh Terutang Indonesia
Kredit yang diakui DJP adalah nilai terendah dari tiga angka berikut:
Mulai masa pajak Januari 2026, tata cara penerapan P3B mengacu pada regulasi terbaru PMK Nomor 112 Tahun 2025, yang menggantikan PER-25/PJ/2018. Salah satu perubahan signifikannya adalah prosedur klaim menjadi lebih berbasis sistem dan tidak lagi sepenuhnya manual.
Berikut ringkasan tarif P3B Indonesia dengan negara-negara yang paling sering relevan bagi WPDN:
Tabel 3 – Tarif Withholding Tax Berdasarkan P3B Indonesia
| Negara Mitra | Dividen (%) | Bunga (%) | Royalti (%) | Berlaku Efektif |
|---|---|---|---|---|
| Amerika Serikat | 15 | 10 | 10 | 1997 |
| Singapura | 10-15 | 10 | 10 | 1992 |
| Australia | 15 | 10 | 10-15 | 1993 |
| Belanda | 10 | 10 | 10 | 1973 |
| Jepang | 10-15 | 10 | 10 | 1983 |
| Inggris | 10-15 | 10 | 10-15 | 1977 |
| Malaysia | 10 | 10 | 10 | 1988 |
| Hong Kong | 5-10 | 5 | 5 | 2013 |
| Jerman | 10-15 | 10 | 10-15 | 1991 |
| Korea Selatan | 10-15 | 10 | 10-15 | 1989 |
Tarif bervariasi tergantung persentase kepemilikan saham dan status beneficial owner. Untuk tarif yang berlaku atas situasi spesifik, selalu cek teks P3B resmi di pajak.go.id.
Jika negara tempat kamu menerima penghasilan sudah punya P3B dengan Indonesia, pajak yang dipotong di sana mengikuti tarif P3B, bukan tarif domestik negara tersebut yang bisa jauh lebih tinggi. Jumlah inilah yang kemudian bisa dikreditkan ke Indonesia.
Ada satu jalur yang sering terlewat oleh banyak Wajib Pajak: fasilitas pembebasan PPh atas dividen dan penghasilan luar negeri tertentu. Berdasarkan Pasal 373 dan 374 PMK 81/2024, penghasilan luar negeri dapat dikecualikan dari objek PPh apabila diinvestasikan kembali di Indonesia dalam instrumen yang diakui pemerintah seperti SBN, obligasi BUMN, deposito di bank persepsi, atau penyertaan modal di perusahaan Indonesia.
Tabel 4 – Konsekuensi Pajak: Dividen LN Diinvestasikan vs. Tidak
| Kondisi | Konsekuensi Pajak |
|---|---|
| Diinvestasikan kembali di Indonesia + laporan realisasi tepat waktu via Coretax | Dikecualikan dari PPh (bebas pajak di Indonesia) |
| Diinvestasikan kembali, namun laporan terlambat atau tidak disampaikan | Dikenai PPh tarif progresif Pasal 17; wajib masuk SPT Tahunan |
| Tidak diinvestasikan kembali di Indonesia | Dikenai PPh tarif progresif Pasal 17; wajib masuk SPT Tahunan |
Fasilitas ini menarik, tapi syarat teknisnya ketat. Laporan realisasi investasi harus disampaikan melalui fitur e-Pelaporan atau e-Reporting di Coretax sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak bisa dilakukan retroaktif.
Sejak 1 Januari 2025, DJP resmi mengoperasikan Coretax (berdasarkan PMK 81/2024) sebagai sistem inti administrasi perpajakan Indonesia. Di Coretax, tidak ada lagi pemisahan formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Semua WP orang pribadi menggunakan satu model SPT terpadu. Sistem secara otomatis menampilkan lampiran yang relevan berdasarkan jawaban kamu di formulir induk.
Langkah 1 – Login dan Buat Konsep SPT
Akses coretaxdjp.pajak.go.id, login dengan NPWP atau NIK beserta kata sandi Coretax. Pastikan Kode Otorisasi (passphrase) sudah dibuat sebelumnya. Pilih menu Surat Pemberitahuan → Buat Konsep SPT → SPT PPh Orang Pribadi → pilih Tahun Pajak 2025.
Langkah 2 – Jawab Pertanyaan di Formulir Induk
Saat pertanyaan "Apakah Anda menerima penghasilan luar negeri?" muncul, jawab Ya. Sistem secara otomatis akan membuka Lampiran 3A-4 Bagian B khusus untuk penghasilan luar negeri.
Langkah 3 – Isi Lampiran 3A-4 Bagian B
Masukkan data: nama negara sumber, jenis penghasilan, jumlah penghasilan neto, dan pajak yang sudah dibayar atau dipotong di luar negeri. Semua konversi ke rupiah menggunakan Kurs Menteri Keuangan (KMK) sesuai tanggal perolehan penghasilan.
Langkah 4 – Verifikasi Perhitungan KPLN
Coretax akan menghitung batas kredit pajak secara otomatis berdasarkan formula Pasal 24. Periksa hasilnya — pastikan angka penghasilan dan pajak luar negeri yang diinput sudah benar sebelum melanjutkan.
Langkah 5 – Bayar Kekurangan dan Lapor
Jika masih ada kurang bayar setelah kredit, buat kode billing dan lakukan pembayaran langsung dari Coretax. Setelah lunas, klik Kirim SPT, masukkan passphrase, lalu unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda laporan diterima.
PMK 192/2018 menyederhanakan persyaratan dokumen dibanding ketentuan sebelumnya namun tetap ada dokumen wajib yang harus kamu siapkan sebelum mengklaim KPLN:
| No. | Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Bukti potong atau bukti pembayaran pajak luar negeri yang sah | Wajib; nama WP harus tercantum jelas |
| 2 | SPT pajak yang disampaikan di negara sumber (khusus cabang/BUT) | Pengganti bukti potong untuk BUT di luar negeri |
| 3 | Laporan tahunan atau bukti bayar trust | Jika penghasilan berasal dari trust di luar negeri |
| 4 | Dokumen bukti transaksi: rekening koran, kontrak, invoice | Pendukung untuk memverifikasi nilai penghasilan |
| 5 | Form 1042-S | Diterbitkan pihak pemotong pajak di AS |
| 6 | Laporan tahunan broker atau platform investasi | Untuk dividen saham atau ETF asing |
| 7 | Surat Keterangan Domisili (SKD) | Diperlukan jika memanfaatkan tarif P3B |
Seluruh dokumen wajib disimpan minimal 5 tahun sebagai antisipasi pemeriksaan oleh DJP.
Situasi: Budi adalah desainer grafis di Bandung yang bekerja penuh waktu untuk startup di New York. Gajinya $2.000 per bulan, dan perusahaan AS memotong federal income tax atas pembayaran tersebut.
Cara lapor: Gaji Budi dikonversi ke rupiah menggunakan Kurs KMK, lalu dilaporkan sebagai penghasilan luar negeri di SPT. Pajak federal yang sudah dipotong dikreditkan melalui mekanisme KPLN Pasal 24. Berdasarkan P3B Indonesia-AS yang berlaku efektif sejak 1997, Budi hanya membayar selisih PPh ke Indonesia jika masih ada.
Situasi: Sari berinvestasi di ETF VOO dan menerima dividen $500 per tahun. Broker secara default memotong withholding tax 30% tarif yang berlaku bagi non-resident alien yang tidak mengklaim perlindungan treaty.
Cara lapor: Dividen dikonversi ke rupiah dan dilaporkan dalam SPT. Pajak 30% yang telah dipotong broker bisa dikreditkan, namun hanya sampai batas KPLN yang dihitung secara proporsional.
Tabel 6 – Kesalahan Umum Wajib Pajak dan Cara Mengatasinya
| Kesalahan | Dampak | Cara Menghindari |
|---|---|---|
| Tidak lapor SPT karena merasa sudah dipotong pajak di luar negeri | Sanksi administrasi dan denda keterlambatan | Kewajiban lapor tetap ada; KPLN hanya mengurangi PPh yang harus dibayar |
| Menggunakan kurs pasar atau kurs bank, bukan Kurs KMK | Penghitungan pajak tidak valid | Selalu gunakan Kurs Menteri Keuangan pada tanggal perolehan penghasilan |
| Tidak menyimpan bukti potong pajak luar negeri | Klaim KPLN ditolak saat pemeriksaan | Simpan semua dokumen pendukung minimal 5 tahun |
| Melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 melalui DJP Online | Dianggap tidak menyampaikan SPT (Pasal 163 PMK 81/2024) | Gunakan Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id untuk TP 2025 ke atas |
| Tidak mengklaim tarif P3B di negara sumber (misal tidak serahkan W-8BEN) | Kelebihan pemotongan pajak tidak bisa diambil kembali | Serahkan dokumen klaim treaty ke pihak pemotong sebelum penghasilan diterima |
| Memasukkan kerugian usaha luar negeri sebagai pengurang PKP Indonesia | Melanggar PMK 192/2018 | Kerugian dari usaha atau BUT di luar negeri tidak dapat diperhitungkan dalam PKP Indonesia |
| Melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan | Denda Rp 100.000 + sanksi bunga 2% per bulan atas kurang bayar | Lapor paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya |
Memiliki penghasilan luar negeri pajak Indonesia bukan hal yang perlu dihindari justru ini adalah momen yang tepat untuk benar-benar memahami hak dan kewajiban perpajakan kamu.
Dengan memahami prinsip worldwide income, memanfaatkan foreign tax credit Indonesia melalui KPLN Pasal 24, mengecek apakah ada P3B yang berlaku di negara sumber, dan melaporkan semuanya dengan benar melalui pajak luar negeri Coretax untuk tahun pajak 2025 ke atas kamu sudah melakukan yang benar secara hukum, sekaligus mengoptimalkan beban pajak secara legal.
Punya penghasilan dari beberapa negara sekaligus? Atau ingin memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh lewat reinvestasi? Itu wilayah yang cukup kompleks dan ada baiknya dikonsultasikan langsung dengan konsultan pajak terdaftar. Biaya konsultasinya jauh lebih kecil dibanding risiko sanksi dari pelaporan yang keliru.