Pernah tidak, Anda selesai menghitung PPh 21 karyawan di bulan April lalu angkanya tiba-tiba dua kali lipat bulan biasanya hanya karena ada THR? Atau sebaliknya: rekonsiliasi Desember selesai, tapi angka PPh setahun tidak cocok dengan total potongan Januari–November? Kalau iya, kemungkinan besar ada satu hal yang terlewat: cara hitung PPh 21 sudah berubah total sejak Januari 2024, dan tidak semua tim payroll menyadari dampak lengkapnya.
Sejak berlakunya PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023, metode pemotongan PPh Pasal 21 kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Lebih sederhana di bulan Januari–November cukup kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER sesuai tabel. Tapi Desember tetap butuh perhitungan khusus yang beda mekanismenya.
![]() |
| Image by 8photo on Magnific |
Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan menjelaskan tentang:
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah skema pemotongan PPh Pasal 21 yang memungkinkan pemberi kerja menghitung pajak bulanan hanya dengan satu operasi: penghasilan bruto dikalikan tarif TER sesuai tabel. Tidak ada lagi penghitungan penghasilan neto, setahunkan, kurangi PTKP, lalu bagi 12 setidaknya tidak untuk masa Januari hingga November.
Sebelum terbitnya PP No. 58/2023, mekanisme pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap setiap bulan menggunakan formula:
PPh 21/bln = ((Ph. Bruto − Biaya Jabatan − Iuran Pensiun) × 12 − PTKP) × Tarif Ps.17 ÷ 12
Formula ini rentan selisih saat ada komponen penghasilan tidak tetap seperti lembur atau tunjangan variabel. PP 58/2023 beserta PMK 168/2023 sebagai aturan pelaksananya menyederhanakan ini menjadi:
PPh 21 (Jan–Nov) = Ph. Bruto bulan itu × Tarif TER
Tarif progresif Pasal 17 tetap digunakan, namun hanya sekali di Masa Pajak Terakhir (Desember) untuk menghitung PPh 21 yang sebenarnya terutang dalam setahun, lalu hasilnya dikurangi dengan total yang sudah dipotong di bulan sebelumnya.
Penting: DJP menegaskan bahwa TER tidak menambah beban pajak tahunan. Total PPh 21 selama setahun tetap sama. Hanya pola distribusi bulanannya yang berubah. Di bulan TER lebih besar dari tarif lama, Desember akan lebih ringan dan sebaliknya. Ini dikonfirmasi oleh tabel simulasi resmi dalam PMK 168/2023.
Hierarki dasar hukum:
| Peraturan | Substansi | Status |
|---|---|---|
| Pasal 21 ayat (5) UU No. 36/2008 jo. UU HPP No. 7/2021 | Landasan wewenang TER via PP | Berlaku |
| PP No. 58 Tahun 2023 | Tarif TER (Lampiran = tabel resmi) | Berlaku 1 Jan 2024 |
| PMK No. 168 Tahun 2023 | Petunjuk teknis pemotongan | Berlaku 1 Jan 2024 |
| PMK No. 250/PMK.03/2008 | Besaran biaya jabatan & biaya pensiun | Berlaku, tidak dicabut |
| PER-11/PJ/2025 | Format bukti potong & SPT Masa di Coretax | Berlaku 22 Mei 2025 |
Untuk HR/Payroll: Kalkulator pajak resmi DJP tersedia di kalkulator.pajak.go.id mendukung simulasi TER lengkap termasuk metode gross-up. DJP juga menerbitkan Buku Cermat Pemotongan PPh 21/26 yang dapat diunduh gratis di pajak.go.id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126
Sebelum membuka tabel, tentukan kategori TER karyawan berdasarkan status PTKP-nya yang berlaku di awal tahun pajak (atau awal mulai bekerja).
| Status PTKP | PTKP Setahun | Kategori TER | Jumlah Lapisan |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Rp54.000.000 | A | 44 lapisan |
| TK/1 & K/0 | Rp58.500.000 | A | 44 lapisan |
| TK/2 & K/1 | Rp63.000.000 | B | 40 lapisan |
| TK/3 & K/2 | Rp67.500.000 | B | 40 lapisan |
| K/3 | Rp72.000.000 | C | 41 lapisan |
TK = Tidak Kawin; K = Kawin. Angka di belakang garis miring = jumlah tanggungan. K/1 = kawin dengan 1 tanggungan, dst.
| No | Penghasilan Bruto/Bulan | Tarif |
|---|---|---|
| 1 | s.d. Rp5.400.000 | 0,00% |
| 2 | Rp5.400.001 - Rp5.650.000 | 0,25% |
| 3 | Rp5.650.001 - Rp5.950.000 | 0,50% |
| 4 | Rp5.950.001 - Rp6.300.000 | 0,75% |
| 5 | Rp6.300.001 - Rp6.750.000 | 1,00% |
| 6 | Rp6.750.001 - Rp7.500.000 | 1,25% |
| 7 | Rp7.500.001 - Rp8.550.000 | 1,50% |
| 8 | Rp8.550.001 - Rp9.650.000 | 1,75% |
| 9 | Rp9.650.001 - Rp10.050.000 | 2,00% |
| 10 | Rp10.050.001 - Rp10.350.000 | 2,25% |
| 11 | Rp10.350.001 - Rp10.700.000 | 2,50% |
| 12 | Rp10.700.001 - Rp11.050.000 | 3,00% |
| 13 | Rp11.050.001 - Rp11.600.000 | 3,50% |
| 14 | Rp11.600.001 - Rp12.500.000 | 4,00% |
| 15 | Rp12.500.001 - Rp13.750.000 | 5,00% |
| 16 | Rp13.750.001 - Rp15.100.000 | 6,00% |
| 17 | Rp15.100.001 - Rp16.950.000 | 7,00% |
| 18 | Rp16.950.001 - Rp19.750.000 | 8,00% |
| 19 | Rp19.750.001 - Rp24.150.000 | 9,00% |
| 20 | Rp24.150.001 - Rp26.450.000 | 10,00% |
| 21 | Rp26.450.001 - Rp28.000.000 | 11,00% |
| 22 | Rp28.000.001 - Rp30.050.000 | 12,00% |
| 23 | Rp30.050.001 - Rp32.400.000 | 13,00% |
| 24 | Rp32.400.001 - Rp35.400.000 | 14,00% |
| 25 | Rp35.400.001 - Rp39.100.000 | 15,00% |
| 26 | Rp39.100.001 - Rp43.850.000 | 16,00% |
| 27 | Rp43.850.001 - Rp47.800.000 | 17,00% |
| 28 | Rp47.800.001 - Rp51.400.000 | 18,00% |
| 29 | Rp51.400.001 - Rp56.300.000 | 19,00% |
| 30 | Rp56.300.001 - Rp62.200.000 | 20,00% |
| 31 | Rp62.200.001 - Rp68.600.000 | 21,00% |
| 32 | Rp68.600.001 - Rp77.500.000 | 22,00% |
| 33 | Rp77.500.001 - Rp89.000.000 | 23,00% |
| 34 | Rp89.000.001 - Rp103.000.000 | 24,00% |
| 35 | Rp103.000.001 - Rp125.000.000 | 25,00% |
| 36 | Rp125.000.001 - Rp157.000.000 | 26,00% |
| 37 | Rp157.000.001 - Rp206.000.000 | 27,00% |
| 38 | Rp206.000.001 - Rp337.000.000 | 28,00% |
| 39 | Rp337.000.001 - Rp454.000.000 | 29,00% |
| 40 | Rp454.000.001 - Rp550.000.000 | 30,00% |
| 41 | Rp550.000.001 - Rp695.000.000 | 31,00% |
| 42 | Rp695.000.001 - Rp910.000.000 | 32,00% |
| 43 | Rp910.000.001 - Rp1.400.000.000 | 33,00% |
| 44 | > Rp1.400.000.000 | 34,00% |
| No | Penghasilan Bruto/Bulan | Tarif |
|---|---|---|
| 1 | s.d. Rp6.200.000 | 0,00% |
| 2 | Rp6.200.001 - Rp6.500.000 | 0,25% |
| 3 | Rp6.500.001 - Rp6.850.000 | 0,50% |
| 4 | Rp6.850.001 - Rp7.300.000 | 0,75% |
| 5 | Rp7.300.001 - Rp9.200.000 | 1,00% |
| 6 | Rp9.200.001 - Rp10.750.000 | 1,50% |
| 7 | Rp10.750.001 - Rp11.250.000 | 2,00% |
| 8 | Rp11.250.001 - Rp11.600.000 | 2,50% |
| 9 | Rp11.600.001 - Rp12.600.000 | 3,00% |
| 10 | Rp12.600.001 - Rp13.600.000 | 4,00% |
| 11 | Rp13.600.001 - Rp14.950.000 | 5,00% |
| 12 | Rp14.950.001 - Rp16.400.000 | 6,00% |
| 13 | Rp16.400.001 - Rp18.450.000 | 7,00% |
| 14 | Rp18.450.001 - Rp21.850.000 | 8,00% |
| 15 | Rp21.850.001 - Rp26.000.000 | 9,00% |
| 16 | Rp26.000.001 - Rp27.700.000 | 10,00% |
| 17 | Rp27.700.001 - Rp29.350.000 | 11,00% |
| 18 | Rp29.350.001 - Rp31.450.000 | 12,00% |
| 19 | Rp31.450.001 - Rp33.950.000 | 13,00% |
| 20 | Rp33.950.001 - Rp37.100.000 | 14,00% |
| 21 | Rp37.100.001 - Rp41.100.000 | 15,00% |
| 22 | Rp41.100.001 - Rp45.800.000 | 16,00% |
| 23 | Rp45.800.001 - Rp49.500.000 | 17,00% |
| 24 | Rp49.500.001 - Rp53.800.000 | 18,00% |
| 25 | Rp53.800.001 - Rp58.500.000 | 19,00% |
| 26 | Rp58.500.001 - Rp64.000.000 | 20,00% |
| 27 | Rp64.000.001 - Rp71.000.000 | 21,00% |
| 28 | Rp71.000.001 - Rp80.000.000 | 22,00% |
| 29 | Rp80.000.001 - Rp93.000.000 | 23,00% |
| 30 | Rp93.000.001 - Rp109.000.000 | 24,00% |
| 31 | Rp109.000.001 - Rp129.000.000 | 25,00% |
| 32 | Rp129.000.001 - Rp163.000.000 | 26,00% |
| 33 | Rp163.000.001 - Rp211.000.000 | 27,00% |
| 34 | Rp211.000.001 - Rp374.000.000 | 28,00% |
| 35 | Rp374.000.001 - Rp459.000.000 | 29,00% |
| 36 | Rp459.000.001 - Rp555.000.000 | 30,00% |
| 37 | Rp555.000.001 - Rp704.000.000 | 31,00% |
| 38 | Rp704.000.001 - Rp957.000.000 | 32,00% |
| 39 | Rp957.000.001 - Rp1.405.000.000 | 33,00% |
| 40 | > Rp1.405.000.000 | 34,00% |
| No | Penghasilan Bruto/Bulan | Tarif |
|---|---|---|
| 1 | s.d. Rp6.600.000 | 0,00% |
| 2 | Rp6.600.001 - Rp6.950.000 | 0,25% |
| 3 | Rp6.950.001 - Rp7.350.000 | 0,50% |
| 4 | Rp7.350.001 - Rp7.800.000 | 0,75% |
| 5 | Rp7.800.001 - Rp8.850.000 | 1,00% |
| 6 | Rp8.850.001 - Rp9.800.000 | 1,25% |
| 7 | Rp9.800.001 - Rp10.950.000 | 1,50% |
| 8 | Rp10.950.001 - Rp11.200.000 | 1,75% |
| 9 | Rp11.200.001 - Rp12.050.000 | 2,00% |
| 10 | Rp12.050.001 - Rp12.950.000 | 3,00% |
| 11 | Rp12.950.001 - Rp14.150.000 | 4,00% |
| 12 | Rp14.150.001 - Rp15.550.000 | 5,00% |
| 13 | Rp15.550.001 - Rp17.050.000 | 6,00% |
| 14 | Rp17.050.001 - Rp19.500.000 | 7,00% |
| 15 | Rp19.500.001 - Rp22.700.000 | 8,00% |
| 16 | Rp22.700.001 - Rp26.600.000 | 9,00% |
| 17 | Rp26.600.001 - Rp28.100.000 | 10,00% |
| 18 | Rp28.100.001 - Rp30.100.000 | 11,00% |
| 19 | Rp30.100.001 - Rp32.600.000 | 12,00% |
| 20 | Rp32.600.001 - Rp35.400.000 | 13,00% |
| 21 | Rp35.400.001 - Rp38.900.000 | 14,00% |
| 22 | Rp38.900.001 - Rp43.000.000 | 15,00% |
| 23 | Rp43.000.001 - Rp47.400.000 | 16,00% |
| 24 | Rp47.400.001 - Rp51.200.000 | 17,00% |
| 25 | Rp51.200.001 - Rp55.800.000 | 18,00% |
| 26 | Rp55.800.001 - Rp60.400.000 | 19,00% |
| 27 | Rp60.400.001 - Rp66.700.000 | 20,00% |
| 28 | Rp66.700.001 - Rp74.500.000 | 21,00% |
| 29 | Rp74.500.001 - Rp83.200.000 | 22,00% |
| 30 | Rp83.200.001 - Rp95.600.000 | 23,00% |
| 31 | Rp95.600.001 - Rp110.000.000 | 24,00% |
| 32 | Rp110.000.001 - Rp134.000.000 | 25,00% |
| 33 | Rp134.000.001 - Rp169.000.000 | 26,00% |
| 34 | Rp169.000.001 - Rp221.000.000 | 27,00% |
| 35 | Rp221.000.001 - Rp390.000.000 | 28,00% |
| 36 | Rp390.000.001 - Rp463.000.000 | 29,00% |
| 37 | Rp463.000.001 - Rp561.000.000 | 30,00% |
| 38 | Rp561.000.001 - Rp709.000.000 | 31,00% |
| 39 | Rp709.000.001 - Rp965.000.000 | 32,00% |
| 40 | Rp965.000.001 - Rp1.419.000.000 | 33,00% |
| 41 | > Rp1.419.000.000 | 34,00% |
Perhatian khusus: Tarif TER tertinggi adalah 34%, bukan 25%. Kesalahan ini umum beredar di berbagai sumber karena mencampurkan tarif progresif Pasal 17 (lapisan tertinggi penghasilan kena pajak Rp0–Rp60 juta = 5%) dengan tarif TER bulanan yang memiliki skala berbeda. Keduanya adalah instrumen yang berbeda untuk tujuan yang berbeda.
PPh 21 (Januari – November) = Tarif TER × Penghasilan Bruto bulan itu
Penghasilan bruto mencakup: gaji pokok + semua tunjangan (tetap & tidak tetap) + premi JKK/JKM yang dibayar pemberi kerja + natura yang merupakan objek pajak sesuai PMK 66/2023 ditambah dengan tunjangan pajak (jika gross-up).
Data karyawan:
Langkah hitung:
Buka Tabel TER A. Bruto Rp11.150.000 → baris No. 13: Rp11.050.001 – Rp11.600.000 → tarif 3,50%
PPh 21 = 3,50% × Rp11.150.000 = Rp390.250
THR dan bonus bukan objek pajak terpisah. Keduanya dimasukkan ke dalam penghasilan bruto di bulan diterimanya.
Skenario: Karyawan K/0 (TER A) menerima THR sebesar Rp10.000.000 di bulan Maret.
Bruto Maret = Rp11.150.000 (gaji rutin) + Rp10.000.000 (THR) = Rp21.150.000
Buka Tabel TER A → Rp21.150.000 masuk baris No. 19: Rp19.750.001–Rp24.150.000 → tarif 9,00%
Bulan April kembali ke bruto normal → tarif 3,50% → PPh Rp390.250.
Ini adalah salah satu kesalahpahaman terbesar di lapangan. Praktik lama yang menghitung bonus terpisah dari gaji menggunakan tarif berbeda atau mekanisme tersendiri tidak berlaku di masa TER Januari–November. Pemisahan semacam itu menghasilkan angka yang berbeda dan menjadi temuan saat DJP melakukan ekualisasi.
Berdasarkan PMK 168/2023, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur (misalnya honorarium sekali setahun) menggunakan TER Bulanan untuk setiap masa pajak termasuk Desember tidak mengikuti mekanisme rekonsiliasi akhir tahun seperti pegawai tetap.
Contoh dari PMK 168/2023 (Lampiran): Komisaris menerima honorarium Rp60.000.000 di Desember 2024, status TK/0 → TER A baris No. 31 (Rp62.200.001... → perlu cek). Bruto Rp60.000.000 → Tabel TER A baris No. 30: Rp56.300.001–Rp62.200.000 → tarif 20% → PPh = 20% × Rp60.000.000 = Rp12.000.000.
Desember (atau masa pajak terakhir saat karyawan berhenti) adalah satu-satunya masa di mana tarif progresif Pasal 17 digunakan untuk menghitung PPh 21 yang sesungguhnya terutang. Mekanismenya adalah rekonsiliasi: hitung PPh setahun secara lengkap, lalu kurangi dengan total yang sudah dipotong di Januari–November.
Tarif progresif Pasal 17 UU PPh (PKP setahun):
| Lapisan | Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun | Tarif Pajak |
|---|---|---|
| 1 | Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| 2 | Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
| 3 | Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
| 4 | Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
| 5 | Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Formula lengkap Masa Pajak Terakhir (PMK 168/2023, Pasal 15):
PPh 21 Setahun =
(Ph. Bruto Setahun
− Biaya Jabatan (maks. 5%, Rp500.000/bln atau Rp6.000.000/thn)
− Iuran pensiun yang dibayar karyawan
− Zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar via pemberi kerja
− PTKP)
× Tarif Pasal 17
PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun − PPh 21 yang telah dipotong Jan–Nov
Elemen baru PMK 168/2023 yang sering terlewat: Zakat dan sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja kepada badan/lembaga yang disahkan pemerintah kini menjadi pengurang resmi dalam formula Desember. Di ketentuan sebelumnya, ini hanya bisa dikreditkan di SPT Tahunan pribadi karyawan.
Data (Tuan R, dari Lampiran PMK 168/2023):
PPh 21 Januari–November (TER):
PPh 21 Desember (rekonsiliasi):
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Ph. Bruto setahun (Rp10.000.000 × 12) | Rp120.000.000 |
| Biaya jabatan (5% × 120 juta = Rp6 juta, max Rp6 juta) | (Rp6.000.000) |
| Iuran pensiun (Rp100.000 × 12) | (Rp1.200.000) |
| Ph. Neto setahun | Rp112.800.000 |
| PTKP K/0 | (Rp58.500.000) |
| PKP setahun | Rp54.300.000 |
PPh 21 setahun = 5% × Rp54.300.000 = Rp2.715.000
PPh 21 Desember = Rp2.715.000 − Rp2.200.000 = Rp515.000
Interpretasi: Di bulan Januari–November, TER memotong lebih sedikit (Rp200.000/bulan) dibanding metode lama (Rp226.250/bulan). Akibatnya, Desember menjadi lebih besar (Rp515.000 vs Rp226.250 dalam metode lama). Total setahun tetap Rp2.715.000, tidak ada selisih.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh bukti potong tahunan wajib diterbitkan melalui Coretax DJP sesuai PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) yang menggantikan PER-2/PJ/2024.
| Formulir | Peruntukan | Masa Penerbitan |
|---|---|---|
| BPMP | Notifikasi bulanan untuk pegawai tetap | Setiap masa (Jan–Des) |
| BPA1 | Bupot tahunan: pegawai tetap/pensiunan swasta | Masa Pajak Terakhir |
| BPA2 | Bupot tahunan: PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pensiunannya | Masa Pajak Terakhir |
| BP21 | Bupot bulanan: non-pegawai tetap (tenaga ahli, komisaris, dll.) | Setiap masa pembayaran |
Perubahan kunci dari DJP Online ke Coretax: BPA1/BPA2 yang diterbitkan pemberi kerja langsung otomatis tersedia di akun Coretax karyawan (menu Dokumen Saya) dan data-nya ter-prepopulate ke SPT Tahunan karyawan selama NIK pada bupot valid dan akun karyawan sudah diaktivasi. Tidak ada lagi distribusi fisik atau email.
| Situasi | Wajib Buat BPA1? |
|---|---|
| Tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali | ❌ Tidak perlu |
| Penghasilan ada tapi di bawah PTKP (PPh nihil) | ✅ Wajib dibuat |
| PPh nihil karena SKB (Surat Keterangan Bebas) | ✅ Wajib dibuat |
| PPh nihil karena PPh DTP | ✅ Wajib dibuat |
| Karyawan pindah antar cabang (NITKU berbeda) | ❌ Tidak perlu BPA1 baru |
SPT Masa PPh 21/26 dilaporkan setiap bulan. Batas waktu: bayar ≤ tanggal 10, lapor ≤ tanggal 20 bulan berikutnya.
Struktur lampiran SPT Masa PPh 21 di Coretax (PER-11/PJ/2025):
| Lampiran | Isi | Kapan Diisi |
|---|---|---|
| L-IA | Pemotongan PPh 21 masa reguler pegawai tetap | Masa Jan–Nov |
| L-IB | Pemotongan PPh 21 Masa Pajak Terakhir | Masa Des / karyawan berhenti |
| L-II | Rekapitulasi PPh 21 setahun per penerima (setelah BPA1 terbit) | Masa Des |
Alur pelaporan:
Selama BPA1 belum diterbitkan oleh pemberi kerja, karyawan tidak dapat menyelesaikan SPT Tahunan PPh OP di Coreta datanya tidak akan ter-prepopulate. Keterlambatan penerbitan BPA1 dari sisi perusahaan berdampak langsung ke kewajiban individual karyawan.
❌ Kesalahan 1: Salah Baris di Tabel TER
Tabel TER memiliki rentang yang sempit dan tidak selalu setiap tarif berbeda Rp1.000 — ada loncatan baris. Misalnya di TER A, jarak antara baris 12 (3,00%) dan baris 13 (3,50%) hanya Rp350.000 penghasilan bruto. Pembulatan atau penggunaan baris yang salah menghasilkan underpayment sistematis yang terdeteksi di Desember.
Solusi: Gunakan kalkulator.pajak.go.id untuk validasi, atau buat tabel lookup di sistem payroll yang mereferensikan langsung ke Lampiran PP 58/2023.
❌ Kesalahan 2: Bonus/THR Dihitung Terpisah dari Bruto Bulan Itu
Perlakuan lama (bonus dihitung terpisah, diterapkan tarif berbeda) tidak berlaku di masa TER Januari–November. Semua penghasilan bulan yang sama dijumlah menjadi satu bruto. Ini adalah sumber selisih terbesar yang ditemukan di lapangan.
❌ Kesalahan 3: Premi BPJS Dibayar Perusahaan Tidak Masuk Bruto
Iuran JKK, JKM yang dibayar pemberi kerja adalah komponen penghasilan bruto karyawan. Melewatkannya membuat DPP TER lebih kecil dari seharusnya. DJP dapat mencocokkan ini dengan data BPJS.
❌ Kesalahan 4: Bulan Desember Menggunakan TER
Desember wajib menggunakan tarif Pasal 17 bukan TER. Menggunakan TER di Desember menghasilkan PPh yang tidak mencerminkan kewajiban setahun dan pasti akan berselisih saat ekualisasi.
❌ Kesalahan 5: Zakat Tidak Dimasukkan sebagai Pengurang di Desember
Jika karyawan membayar zakat/sumbangan keagamaan wajib melalui perusahaan, komponen ini mengurangi PKP di Masa Pajak Terakhir. Terlewatnya menghasilkan PKP dan PPh setahun yang lebih besar dari seharusnya.
❌ Kesalahan 6: NIK Invalid Saat Menerbitkan BPA1
BPA1 dengan NIK salah tidak ter-link ke akun Coretax karyawan. Karyawan tidak dapat mengakses BPA1 dan tidak dapat lapor SPT Tahunan. Lakukan pemadanan NIK seluruh karyawan sebelum penerbitan BPA1 akhir tahun.
❌ Kesalahan 7: PPh 21 Tidak Direkonsiliasi dengan PPh Badan
Total penghasilan bruto yang menjadi objek PPh 21 harus konsisten dengan biaya gaji yang dibebankan dalam laporan fiskal PPh Badan. Ketidaksesuaian antara dua SPT ini adalah pemicu klasik pemeriksaan DJP. Baca lebih lanjut di panduan Rekonsiliasi Fiskal Coretax untuk PPh Badan.
Jika perusahaan memberikan natura yang termasuk objek pajak sesuai UU HPP dan PMK 66/2023, nilai natura tersebut juga harus masuk ke penghasilan bruto TER. Panduan lengkapnya ada di artikel Daftar Nominatif Natura Coretax.
Q: Apakah karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP tetap perlu dibuatkan BPA1?
Ya. Pasal 8 ayat (2) PER-11/PJ/2025 mewajibkan pembuatan BPA1 meskipun PPh nihil karena penghasilan di bawah PTKP. BPA1 hanya tidak perlu dibuat jika sama sekali tidak ada pembayaran penghasilan.
Q: Karyawan berhenti di bulan Oktober. Kapan masa pajak terakhirnya?
Oktober - bukan Desember. Masa pajak terakhir adalah masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja. PPh 21 Oktober dihitung menggunakan tarif Pasal 17 (bukan TER), dan BPA1 diterbitkan pada masa tersebut.
Q: Apakah TER berlaku untuk karyawan asing (ekspatriat)?
Bergantung status subjek pajak. Karyawan asing yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (≥183 hari) dikenakan PPh 21 dengan TER. Yang masih berstatus Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto (atau tarif P3B jika ada, dan bersifat final).
Q: Apakah metode gross-up masih diperbolehkan?
Ya. Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan (gross-up) tetap masuk sebagai komponen penghasilan bruto karyawan dan menjadi bagian dari DPP TER. PMK 168/2023 mengatur ini secara eksplisit termasuk contoh hitungannya di Lampiran.
Q: Bagaimana jika BPA1 sudah terbit tapi ada data yang salah?
Lakukan pembatalan BPA1 yang salah, input ulang yang benar, terbitkan BPA1 pembetulan. Amandemen SPT Masa Desember juga diperlukan agar konsisten. Berdasarkan Pasal 13 PER-11/PJ/2025, kelebihan bayar akibat pembetulan dapat dikompensasi ke masa berikutnya tanpa harus berurutan.
Q: Apakah ada evaluasi perubahan tarif TER di 2025?
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan akan mereview implementasi TER di akhir 2025. Namun per tanggal artikel ini, tidak ada perubahan tarif yang telah ditetapkan. Tabel PP 58/2023 masih berlaku penuh. Pantau pajak.go.id untuk pembaruan.
Q: Bagaimana cara mudah memvalidasi hitungan TER saya?
DJP menyediakan kalkulator pajak resmi di kalkulator.pajak.go.id yang mendukung simulasi TER bulanan, termasuk skenario gross-up. Gunakan ini sebagai validator sebelum menetapkan angka di sistem payroll.
⚠️ Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan PP No. 58/2023, PMK No. 168/2023, PMK No. 250/PMK.03/2008, dan PER-11/PJ/2025 yang berlaku per tanggal publikasi. Tabel TER diverifikasi langsung dari dokumen resmi DJP (pajak.go.id). Peraturan perpajakan bersifat dinamis DJP menyatakan berencana mengevaluasi skema TER dan perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu. Untuk pengambilan keputusan dengan dampak material, selalu verifikasi ke sumber primer di pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar (IKPI). Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perubahan regulasi setelah tanggal publikasi artikel ini.