4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

SP2DK Pajak: Arti, Cara Merespons & Strategi Menghadapi DJP

Panduan cara hitung PPh Pasal 21 TER 2025 sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023. Tabel TER A, B, C dan contoh kasus gaji, THR, perlakuan Desember Coretax

Cara Hitung PPh Pasal 21 TER: Tabel Resmi PP 58 dan Contoh

Panduan cara hitung PPh Pasal 21 TER 2025 sesuai PP 58/2023 & PMK 168/2023. Tabel TER A, B, C dan contoh kasus gaji, THR, perlakuan Desember Coretax

Pernah tidak, Anda selesai menghitung PPh 21 karyawan di bulan April lalu angkanya tiba-tiba dua kali lipat bulan biasanya hanya karena ada THR? Atau sebaliknya: rekonsiliasi Desember selesai, tapi angka PPh setahun tidak cocok dengan total potongan Januari–November? Kalau iya, kemungkinan besar ada satu hal yang terlewat: cara hitung PPh 21 sudah berubah total sejak Januari 2024, dan tidak semua tim payroll menyadari dampak lengkapnya.

Sejak berlakunya PP No. 58/2023 dan PMK No. 168/2023, metode pemotongan PPh Pasal 21 kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Lebih sederhana di bulan Januari–November cukup kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER sesuai tabel. Tapi Desember tetap butuh perhitungan khusus yang beda mekanismenya.

Cara Hitung PPh Pasal 21 TER: Tabel Resmi PP 58 dan Contoh
Image by 8photo on Magnific

Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan menjelaskan tentang:

  • ✅ Tabel TER A, B, dan C lengkap
  • ✅ Contoh hitung riil: gaji bulanan, bulan THR, dan rekonsiliasi Desember dengan angka yang bisa langsung Anda ikuti
  • ✅ Panduan BPA1/BPA2 di Coretax sesuai PER-11/PJ/2025 yang berlaku sejak Mei 2025
  • ✅ 7 kesalahan umum yang sering memicu koreksi DJP dan cara menghindarinya

Apa itu TER PPh 21 dan Mengapa Metode Lama Diganti? (PMK 168/2023)

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah skema pemotongan PPh Pasal 21 yang memungkinkan pemberi kerja menghitung pajak bulanan hanya dengan satu operasi: penghasilan bruto dikalikan tarif TER sesuai tabel. Tidak ada lagi penghitungan penghasilan neto, setahunkan, kurangi PTKP, lalu bagi 12 setidaknya tidak untuk masa Januari hingga November.

Sebelum terbitnya PP No. 58/2023, mekanisme pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap setiap bulan menggunakan formula:

PPh 21/bln = ((Ph. Bruto − Biaya Jabatan − Iuran Pensiun) × 12 − PTKP) × Tarif Ps.17 ÷ 12

Formula ini rentan selisih saat ada komponen penghasilan tidak tetap seperti lembur atau tunjangan variabel. PP 58/2023 beserta PMK 168/2023 sebagai aturan pelaksananya menyederhanakan ini menjadi:

PPh 21 (Jan–Nov) = Ph. Bruto bulan itu × Tarif TER

Tarif progresif Pasal 17 tetap digunakan, namun hanya sekali di Masa Pajak Terakhir (Desember) untuk menghitung PPh 21 yang sebenarnya terutang dalam setahun, lalu hasilnya dikurangi dengan total yang sudah dipotong di bulan sebelumnya.

Penting: DJP menegaskan bahwa TER tidak menambah beban pajak tahunan. Total PPh 21 selama setahun tetap sama. Hanya pola distribusi bulanannya yang berubah. Di bulan TER lebih besar dari tarif lama, Desember akan lebih ringan dan sebaliknya. Ini dikonfirmasi oleh tabel simulasi resmi dalam PMK 168/2023.

Hierarki dasar hukum:

Peraturan Substansi Status
Pasal 21 ayat (5) UU No. 36/2008 jo. UU HPP No. 7/2021 Landasan wewenang TER via PP Berlaku
PP No. 58 Tahun 2023 Tarif TER (Lampiran = tabel resmi) Berlaku 1 Jan 2024
PMK No. 168 Tahun 2023 Petunjuk teknis pemotongan Berlaku 1 Jan 2024
PMK No. 250/PMK.03/2008 Besaran biaya jabatan & biaya pensiun Berlaku, tidak dicabut
PER-11/PJ/2025 Format bukti potong & SPT Masa di Coretax Berlaku 22 Mei 2025

Untuk HR/Payroll: Kalkulator pajak resmi DJP tersedia di kalkulator.pajak.go.id mendukung simulasi TER lengkap termasuk metode gross-up. DJP juga menerbitkan Buku Cermat Pemotongan PPh 21/26 yang dapat diunduh gratis di pajak.go.id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126

Tabel TER A, TER B, dan TER C: Tarif per Golongan PTKP

Sebelum membuka tabel, tentukan kategori TER karyawan berdasarkan status PTKP-nya yang berlaku di awal tahun pajak (atau awal mulai bekerja).

Peta Kategori TER

Status PTKP PTKP Setahun Kategori TER Jumlah Lapisan
TK/0 Rp54.000.000 A 44 lapisan
TK/1 & K/0 Rp58.500.000 A 44 lapisan
TK/2 & K/1 Rp63.000.000 B 40 lapisan
TK/3 & K/2 Rp67.500.000 B 40 lapisan
K/3 Rp72.000.000 C 41 lapisan

TK = Tidak Kawin; K = Kawin. Angka di belakang garis miring = jumlah tanggungan. K/1 = kawin dengan 1 tanggungan, dst.

Tabel TER A: Lengkap (TK/0, TK/1, K/0)

No Penghasilan Bruto/Bulan Tarif
1s.d. Rp5.400.0000,00%
2Rp5.400.001 - Rp5.650.0000,25%
3Rp5.650.001 - Rp5.950.0000,50%
4Rp5.950.001 - Rp6.300.0000,75%
5Rp6.300.001 - Rp6.750.0001,00%
6Rp6.750.001 - Rp7.500.0001,25%
7Rp7.500.001 - Rp8.550.0001,50%
8Rp8.550.001 - Rp9.650.0001,75%
9Rp9.650.001 - Rp10.050.0002,00%
10Rp10.050.001 - Rp10.350.0002,25%
11Rp10.350.001 - Rp10.700.0002,50%
12Rp10.700.001 - Rp11.050.0003,00%
13Rp11.050.001 - Rp11.600.0003,50%
14Rp11.600.001 - Rp12.500.0004,00%
15Rp12.500.001 - Rp13.750.0005,00%
16Rp13.750.001 - Rp15.100.0006,00%
17Rp15.100.001 - Rp16.950.0007,00%
18Rp16.950.001 - Rp19.750.0008,00%
19Rp19.750.001 - Rp24.150.0009,00%
20Rp24.150.001 - Rp26.450.00010,00%
21Rp26.450.001 - Rp28.000.00011,00%
22Rp28.000.001 - Rp30.050.00012,00%
23Rp30.050.001 - Rp32.400.00013,00%
24Rp32.400.001 - Rp35.400.00014,00%
25Rp35.400.001 - Rp39.100.00015,00%
26Rp39.100.001 - Rp43.850.00016,00%
27Rp43.850.001 - Rp47.800.00017,00%
28Rp47.800.001 - Rp51.400.00018,00%
29Rp51.400.001 - Rp56.300.00019,00%
30Rp56.300.001 - Rp62.200.00020,00%
31Rp62.200.001 - Rp68.600.00021,00%
32Rp68.600.001 - Rp77.500.00022,00%
33Rp77.500.001 - Rp89.000.00023,00%
34Rp89.000.001 - Rp103.000.00024,00%
35Rp103.000.001 - Rp125.000.00025,00%
36Rp125.000.001 - Rp157.000.00026,00%
37Rp157.000.001 - Rp206.000.00027,00%
38Rp206.000.001 - Rp337.000.00028,00%
39Rp337.000.001 - Rp454.000.00029,00%
40Rp454.000.001 - Rp550.000.00030,00%
41Rp550.000.001 - Rp695.000.00031,00%
42Rp695.000.001 - Rp910.000.00032,00%
43Rp910.000.001 - Rp1.400.000.00033,00%
44> Rp1.400.000.00034,00%

Tabel TER B: Lengkap (TK/2, K/1, TK/3, K/2)

No Penghasilan Bruto/Bulan Tarif
1s.d. Rp6.200.0000,00%
2Rp6.200.001 - Rp6.500.0000,25%
3Rp6.500.001 - Rp6.850.0000,50%
4Rp6.850.001 - Rp7.300.0000,75%
5Rp7.300.001 - Rp9.200.0001,00%
6Rp9.200.001 - Rp10.750.0001,50%
7Rp10.750.001 - Rp11.250.0002,00%
8Rp11.250.001 - Rp11.600.0002,50%
9Rp11.600.001 - Rp12.600.0003,00%
10Rp12.600.001 - Rp13.600.0004,00%
11Rp13.600.001 - Rp14.950.0005,00%
12Rp14.950.001 - Rp16.400.0006,00%
13Rp16.400.001 - Rp18.450.0007,00%
14Rp18.450.001 - Rp21.850.0008,00%
15Rp21.850.001 - Rp26.000.0009,00%
16Rp26.000.001 - Rp27.700.00010,00%
17Rp27.700.001 - Rp29.350.00011,00%
18Rp29.350.001 - Rp31.450.00012,00%
19Rp31.450.001 - Rp33.950.00013,00%
20Rp33.950.001 - Rp37.100.00014,00%
21Rp37.100.001 - Rp41.100.00015,00%
22Rp41.100.001 - Rp45.800.00016,00%
23Rp45.800.001 - Rp49.500.00017,00%
24Rp49.500.001 - Rp53.800.00018,00%
25Rp53.800.001 - Rp58.500.00019,00%
26Rp58.500.001 - Rp64.000.00020,00%
27Rp64.000.001 - Rp71.000.00021,00%
28Rp71.000.001 - Rp80.000.00022,00%
29Rp80.000.001 - Rp93.000.00023,00%
30Rp93.000.001 - Rp109.000.00024,00%
31Rp109.000.001 - Rp129.000.00025,00%
32Rp129.000.001 - Rp163.000.00026,00%
33Rp163.000.001 - Rp211.000.00027,00%
34Rp211.000.001 - Rp374.000.00028,00%
35Rp374.000.001 - Rp459.000.00029,00%
36Rp459.000.001 - Rp555.000.00030,00%
37Rp555.000.001 - Rp704.000.00031,00%
38Rp704.000.001 - Rp957.000.00032,00%
39Rp957.000.001 - Rp1.405.000.00033,00%
40> Rp1.405.000.00034,00%

Tabel TER C: Lengkap (K/3)

No Penghasilan Bruto/Bulan Tarif
1s.d. Rp6.600.0000,00%
2Rp6.600.001 - Rp6.950.0000,25%
3Rp6.950.001 - Rp7.350.0000,50%
4Rp7.350.001 - Rp7.800.0000,75%
5Rp7.800.001 - Rp8.850.0001,00%
6Rp8.850.001 - Rp9.800.0001,25%
7Rp9.800.001 - Rp10.950.0001,50%
8Rp10.950.001 - Rp11.200.0001,75%
9Rp11.200.001 - Rp12.050.0002,00%
10Rp12.050.001 - Rp12.950.0003,00%
11Rp12.950.001 - Rp14.150.0004,00%
12Rp14.150.001 - Rp15.550.0005,00%
13Rp15.550.001 - Rp17.050.0006,00%
14Rp17.050.001 - Rp19.500.0007,00%
15Rp19.500.001 - Rp22.700.0008,00%
16Rp22.700.001 - Rp26.600.0009,00%
17Rp26.600.001 - Rp28.100.00010,00%
18Rp28.100.001 - Rp30.100.00011,00%
19Rp30.100.001 - Rp32.600.00012,00%
20Rp32.600.001 - Rp35.400.00013,00%
21Rp35.400.001 - Rp38.900.00014,00%
22Rp38.900.001 - Rp43.000.00015,00%
23Rp43.000.001 - Rp47.400.00016,00%
24Rp47.400.001 - Rp51.200.00017,00%
25Rp51.200.001 - Rp55.800.00018,00%
26Rp55.800.001 - Rp60.400.00019,00%
27Rp60.400.001 - Rp66.700.00020,00%
28Rp66.700.001 - Rp74.500.00021,00%
29Rp74.500.001 - Rp83.200.00022,00%
30Rp83.200.001 - Rp95.600.00023,00%
31Rp95.600.001 - Rp110.000.00024,00%
32Rp110.000.001 - Rp134.000.00025,00%
33Rp134.000.001 - Rp169.000.00026,00%
34Rp169.000.001 - Rp221.000.00027,00%
35Rp221.000.001 - Rp390.000.00028,00%
36Rp390.000.001 - Rp463.000.00029,00%
37Rp463.000.001 - Rp561.000.00030,00%
38Rp561.000.001 - Rp709.000.00031,00%
39Rp709.000.001 - Rp965.000.00032,00%
40Rp965.000.001 - Rp1.419.000.00033,00%
41> Rp1.419.000.00034,00%

Perhatian khusus: Tarif TER tertinggi adalah 34%, bukan 25%. Kesalahan ini umum beredar di berbagai sumber karena mencampurkan tarif progresif Pasal 17 (lapisan tertinggi penghasilan kena pajak Rp0–Rp60 juta = 5%) dengan tarif TER bulanan yang memiliki skala berbeda. Keduanya adalah instrumen yang berbeda untuk tujuan yang berbeda.

Cara Menghitung PPh 21 Bulanan Menggunakan Metode TER

Formula

PPh 21 (Januari – November) = Tarif TER × Penghasilan Bruto bulan itu

Penghasilan bruto mencakup: gaji pokok + semua tunjangan (tetap & tidak tetap) + premi JKK/JKM yang dibayar pemberi kerja + natura yang merupakan objek pajak sesuai PMK 66/2023 ditambah dengan tunjangan pajak (jika gross-up).

Langkah-langkah Penghitungan PPh 21 (TER):

  1. Jumlahkan seluruh komponen penghasilan bruto bulan berjalan.
  2. Identifikasi status PTKP karyawan → tentukan kategori TER (A/B/C) berdasarkan status di awal tahun pajak.
  3. Temukan baris yang sesuai di tabel TER berdasarkan total bruto.
  4. Kalikan: PPh 21 = Tarif TER × Penghasilan Bruto.
  5. Potong dari gaji, setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh Kasus 1: Gaji + Tunjangan, TER A (K/0)

Data karyawan:

  • Status: K/0 → TER A
  • Gaji pokok: Rp10.000.000
  • Tunjangan transport: Rp1.000.000
  • Premi JKK & JKM dibayar perusahaan: Rp150.000
  • Total penghasilan bruto: Rp11.150.000

Langkah hitung:

Buka Tabel TER A. Bruto Rp11.150.000 → baris No. 13: Rp11.050.001 – Rp11.600.000 → tarif 3,50%

PPh 21 = 3,50% × Rp11.150.000 = Rp390.250

Contoh Kasus 2: THR di Bulan Maret

THR dan bonus bukan objek pajak terpisah. Keduanya dimasukkan ke dalam penghasilan bruto di bulan diterimanya.

Skenario: Karyawan K/0 (TER A) menerima THR sebesar Rp10.000.000 di bulan Maret. 

Bruto Maret = Rp11.150.000 (gaji rutin) + Rp10.000.000 (THR) = Rp21.150.000

Buka Tabel TER A → Rp21.150.000 masuk baris No. 19: Rp19.750.001–Rp24.150.000 → tarif 9,00%

PPh 21 Maret = 9,00% × Rp21.150.000 = Rp1.903.500

Bulan April kembali ke bruto normal → tarif 3,50% → PPh Rp390.250.

Ini adalah salah satu kesalahpahaman terbesar di lapangan. Praktik lama yang menghitung bonus terpisah dari gaji menggunakan tarif berbeda atau mekanisme tersendiri tidak berlaku di masa TER Januari–November. Pemisahan semacam itu menghasilkan angka yang berbeda dan menjadi temuan saat DJP melakukan ekualisasi.

Catatan Khusus: Anggota Dewan Komisaris/Pengawas

Berdasarkan PMK 168/2023, anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang menerima penghasilan tidak teratur (misalnya honorarium sekali setahun) menggunakan TER Bulanan untuk setiap masa pajak termasuk Desember tidak mengikuti mekanisme rekonsiliasi akhir tahun seperti pegawai tetap.

Contoh dari PMK 168/2023 (Lampiran): Komisaris menerima honorarium Rp60.000.000 di Desember 2024, status TK/0 → TER A baris No. 31 (Rp62.200.001... → perlu cek). Bruto Rp60.000.000 → Tabel TER A baris No. 30: Rp56.300.001–Rp62.200.000 → tarif 20% → PPh = 20% × Rp60.000.000 = Rp12.000.000.

Perhitungan PPh 21 Masa Desember: Rekonsiliasi Akhir Tahun

Desember (atau masa pajak terakhir saat karyawan berhenti) adalah satu-satunya masa di mana tarif progresif Pasal 17 digunakan untuk menghitung PPh 21 yang sesungguhnya terutang. Mekanismenya adalah rekonsiliasi: hitung PPh setahun secara lengkap, lalu kurangi dengan total yang sudah dipotong di Januari–November.

Tarif progresif Pasal 17 UU PPh (PKP setahun):

Lapisan Rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) Setahun Tarif Pajak
1 Sampai dengan Rp60.000.000 5%
2 Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 15%
3 Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 25%
4 Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 30%
5 Di atas Rp5.000.000.000 35%

Formula lengkap Masa Pajak Terakhir (PMK 168/2023, Pasal 15):

PPh 21 Setahun =

  (Ph. Bruto Setahun

   − Biaya Jabatan (maks. 5%, Rp500.000/bln atau Rp6.000.000/thn)

   − Iuran pensiun yang dibayar karyawan

   − Zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayar via pemberi kerja

   − PTKP)

  × Tarif Pasal 17

PPh 21 Desember = PPh 21 Setahun − PPh 21 yang telah dipotong Jan–Nov

Elemen baru PMK 168/2023 yang sering terlewat: Zakat dan sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja kepada badan/lembaga yang disahkan pemerintah kini menjadi pengurang resmi dalam formula Desember. Di ketentuan sebelumnya, ini hanya bisa dikreditkan di SPT Tahunan pribadi karyawan.

Contoh Perhitungan PPh 21 Desember: Berdasarkan Contoh Resmi PMK 168/2023

Data (Tuan R, dari Lampiran PMK 168/2023):

  • Status: K/0 → TER A
  • Gaji bulanan: Rp10.000.000 (tetap sepanjang tahun)
  • Iuran pensiun dibayar karyawan: Rp100.000/bulan

PPh 21 Januari–November (TER):

  • Bruto Rp10.000.000 → Tabel TER A baris No. 9 → tarif 2,00%
  • PPh per bulan = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000
  • Total Jan–Nov = 11 × Rp200.000 = Rp2.200.000

PPh 21 Desember (rekonsiliasi):

Komponen Jumlah
Ph. Bruto setahun (Rp10.000.000 × 12) Rp120.000.000
Biaya jabatan (5% × 120 juta = Rp6 juta, max Rp6 juta) (Rp6.000.000)
Iuran pensiun (Rp100.000 × 12) (Rp1.200.000)
Ph. Neto setahun Rp112.800.000
PTKP K/0 (Rp58.500.000)
PKP setahun Rp54.300.000

PPh 21 setahun = 5% × Rp54.300.000 = Rp2.715.000

PPh 21 Desember = Rp2.715.000 − Rp2.200.000 = Rp515.000

Interpretasi: Di bulan Januari–November, TER memotong lebih sedikit (Rp200.000/bulan) dibanding metode lama (Rp226.250/bulan). Akibatnya, Desember menjadi lebih besar (Rp515.000 vs Rp226.250 dalam metode lama). Total setahun tetap Rp2.715.000, tidak ada selisih.

Gross vs Gross-Up di Bulan Desember

  • Metode gross (PPh ditanggung karyawan): PPh Desember langsung dipotong dari gaji. Metode standar.
  • Metode gross-up (PPh ditanggung perusahaan): Perusahaan menambahkan tunjangan pajak sehingga gaji bersih karyawan tidak berkurang. Tunjangan ini masuk sebagai penghasilan bruto, menaikkan PKP, sehingga PPh setahun dan tunjangan yang dibutuhkan juga naik. Perhitungan gross-up di era TER tetap menggunakan pendekatan iteratif; DJP menyediakan simulator di kalkulator.pajak.go.id untuk memudahkan prosesnya.

Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax (BPA1 & BPA2)

Mulai tahun pajak 2025, seluruh bukti potong tahunan wajib diterbitkan melalui Coretax DJP sesuai PER-11/PJ/2025 (berlaku 22 Mei 2025) yang menggantikan PER-2/PJ/2024.

Jenis Formulir Bukti Potong PPh 21

Formulir Peruntukan Masa Penerbitan
BPMP Notifikasi bulanan untuk pegawai tetap Setiap masa (Jan–Des)
BPA1 Bupot tahunan: pegawai tetap/pensiunan swasta Masa Pajak Terakhir
BPA2 Bupot tahunan: PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pensiunannya Masa Pajak Terakhir
BP21 Bupot bulanan: non-pegawai tetap (tenaga ahli, komisaris, dll.) Setiap masa pembayaran

Perubahan kunci dari DJP Online ke Coretax: BPA1/BPA2 yang diterbitkan pemberi kerja langsung otomatis tersedia di akun Coretax karyawan (menu Dokumen Saya) dan data-nya ter-prepopulate ke SPT Tahunan karyawan selama NIK pada bupot valid dan akun karyawan sudah diaktivasi. Tidak ada lagi distribusi fisik atau email.

Langkah Membuat BPA1 di Coretax (Sisi Pemberi Kerja)

  1. Login Coretax DJP → akses modul Pemotongan Pajak Pihak Lain atau via PJAP terintegrasi
  2. Pilih jenis bupot: BPA1 (swasta) atau BPA2 (instansi pemerintah)
  3. Isi identitas penerima: NIK/NPWP, nama lengkap, NITKU
  4. Isi detail penghasilan setahun: bruto, biaya jabatan, iuran pensiun, zakat (jika ada), PTKP, PKP, PPh terutang
  5. Input jumlah PPh 21 yang dipotong Januari–November dan PPh 21 Desember
  6. Tanda tangani elektronik: tersertifikasi dari PSrE Indonesia atau Kode Otorisasi DJP
  7. Publish → BPA1 otomatis muncul di akun Coretax karyawan

Ketentuan Penting Berdasarkan PER-11/PJ/2025

Situasi Wajib Buat BPA1?
Tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali ❌ Tidak perlu
Penghasilan ada tapi di bawah PTKP (PPh nihil) ✅ Wajib dibuat
PPh nihil karena SKB (Surat Keterangan Bebas) ✅ Wajib dibuat
PPh nihil karena PPh DTP ✅ Wajib dibuat
Karyawan pindah antar cabang (NITKU berbeda) ❌ Tidak perlu BPA1 baru

Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 di Coretax

SPT Masa PPh 21/26 dilaporkan setiap bulan. Batas waktu: bayar ≤ tanggal 10, lapor ≤ tanggal 20 bulan berikutnya.

Struktur lampiran SPT Masa PPh 21 di Coretax (PER-11/PJ/2025):

Lampiran Isi Kapan Diisi
L-IA Pemotongan PPh 21 masa reguler pegawai tetap Masa Jan–Nov
L-IB Pemotongan PPh 21 Masa Pajak Terakhir Masa Des / karyawan berhenti
L-II Rekapitulasi PPh 21 setahun per penerima (setelah BPA1 terbit) Masa Des

Alur pelaporan:

  1. Login Coretax → menu SPTSPT Masa PPh 21/26 → pilih masa
  2. Impor dari data bupot yang sudah diterbitkan, atau input manual
  3. Pastikan konsistensi: L-IA/IB harus selaras dengan BPMP/BPA1 yang sudah diterbitkan
  4. Bayar terlebih dahulu jika ada kurang bayar → generate billing via Coretax
  5. Submit → sistem validasi otomatis
Konsep SPT Coretax

Selama BPA1 belum diterbitkan oleh pemberi kerja, karyawan tidak dapat menyelesaikan SPT Tahunan PPh OP di Coreta datanya tidak akan ter-prepopulate. Keterlambatan penerbitan BPA1 dari sisi perusahaan berdampak langsung ke kewajiban individual karyawan.

Kesalahan Umum yang Memicu Koreksi DJP

❌ Kesalahan 1: Salah Baris di Tabel TER

Tabel TER memiliki rentang yang sempit dan tidak selalu setiap tarif berbeda Rp1.000 — ada loncatan baris. Misalnya di TER A, jarak antara baris 12 (3,00%) dan baris 13 (3,50%) hanya Rp350.000 penghasilan bruto. Pembulatan atau penggunaan baris yang salah menghasilkan underpayment sistematis yang terdeteksi di Desember.

Solusi: Gunakan kalkulator.pajak.go.id untuk validasi, atau buat tabel lookup di sistem payroll yang mereferensikan langsung ke Lampiran PP 58/2023.

❌ Kesalahan 2: Bonus/THR Dihitung Terpisah dari Bruto Bulan Itu

Perlakuan lama (bonus dihitung terpisah, diterapkan tarif berbeda) tidak berlaku di masa TER Januari–November. Semua penghasilan bulan yang sama dijumlah menjadi satu bruto. Ini adalah sumber selisih terbesar yang ditemukan di lapangan.

❌ Kesalahan 3: Premi BPJS Dibayar Perusahaan Tidak Masuk Bruto

Iuran JKK, JKM yang dibayar pemberi kerja adalah komponen penghasilan bruto karyawan. Melewatkannya membuat DPP TER lebih kecil dari seharusnya. DJP dapat mencocokkan ini dengan data BPJS.

❌ Kesalahan 4: Bulan Desember Menggunakan TER

Desember wajib menggunakan tarif Pasal 17 bukan TER. Menggunakan TER di Desember menghasilkan PPh yang tidak mencerminkan kewajiban setahun dan pasti akan berselisih saat ekualisasi.

❌ Kesalahan 5: Zakat Tidak Dimasukkan sebagai Pengurang di Desember

Jika karyawan membayar zakat/sumbangan keagamaan wajib melalui perusahaan, komponen ini mengurangi PKP di Masa Pajak Terakhir. Terlewatnya menghasilkan PKP dan PPh setahun yang lebih besar dari seharusnya.

❌ Kesalahan 6: NIK Invalid Saat Menerbitkan BPA1

BPA1 dengan NIK salah tidak ter-link ke akun Coretax karyawan. Karyawan tidak dapat mengakses BPA1 dan tidak dapat lapor SPT Tahunan. Lakukan pemadanan NIK seluruh karyawan sebelum penerbitan BPA1 akhir tahun.

❌ Kesalahan 7: PPh 21 Tidak Direkonsiliasi dengan PPh Badan

Total penghasilan bruto yang menjadi objek PPh 21 harus konsisten dengan biaya gaji yang dibebankan dalam laporan fiskal PPh Badan. Ketidaksesuaian antara dua SPT ini adalah pemicu klasik pemeriksaan DJP. Baca lebih lanjut di panduan Rekonsiliasi Fiskal Coretax untuk PPh Badan.

Jika perusahaan memberikan natura yang termasuk objek pajak sesuai UU HPP dan PMK 66/2023, nilai natura tersebut juga harus masuk ke penghasilan bruto TER. Panduan lengkapnya ada di artikel Daftar Nominatif Natura Coretax.

FAQ: PPh Pasal 21 TER

Q: Apakah karyawan dengan penghasilan di bawah PTKP tetap perlu dibuatkan BPA1?

Ya. Pasal 8 ayat (2) PER-11/PJ/2025 mewajibkan pembuatan BPA1 meskipun PPh nihil karena penghasilan di bawah PTKP. BPA1 hanya tidak perlu dibuat jika sama sekali tidak ada pembayaran penghasilan.

Q: Karyawan berhenti di bulan Oktober. Kapan masa pajak terakhirnya?

Oktober - bukan Desember. Masa pajak terakhir adalah masa ketika pegawai tetap berhenti bekerja. PPh 21 Oktober dihitung menggunakan tarif Pasal 17 (bukan TER), dan BPA1 diterbitkan pada masa tersebut.

Q: Apakah TER berlaku untuk karyawan asing (ekspatriat)?

Bergantung status subjek pajak. Karyawan asing yang sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (≥183 hari) dikenakan PPh 21 dengan TER. Yang masih berstatus Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto (atau tarif P3B jika ada, dan bersifat final).

Q: Apakah metode gross-up masih diperbolehkan?

Ya. Tunjangan pajak yang diberikan perusahaan (gross-up) tetap masuk sebagai komponen penghasilan bruto karyawan dan menjadi bagian dari DPP TER. PMK 168/2023 mengatur ini secara eksplisit termasuk contoh hitungannya di Lampiran.

Q: Bagaimana jika BPA1 sudah terbit tapi ada data yang salah?

Lakukan pembatalan BPA1 yang salah, input ulang yang benar, terbitkan BPA1 pembetulan. Amandemen SPT Masa Desember juga diperlukan agar konsisten. Berdasarkan Pasal 13 PER-11/PJ/2025, kelebihan bayar akibat pembetulan dapat dikompensasi ke masa berikutnya tanpa harus berurutan.

Q: Apakah ada evaluasi perubahan tarif TER di 2025?

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan akan mereview implementasi TER di akhir 2025. Namun per tanggal artikel ini, tidak ada perubahan tarif yang telah ditetapkan. Tabel PP 58/2023 masih berlaku penuh. Pantau pajak.go.id untuk pembaruan.

Q: Bagaimana cara mudah memvalidasi hitungan TER saya?

DJP menyediakan kalkulator pajak resmi di kalkulator.pajak.go.id yang mendukung simulasi TER bulanan, termasuk skenario gross-up. Gunakan ini sebagai validator sebelum menetapkan angka di sistem payroll.

⚠️ Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan PP No. 58/2023, PMK No. 168/2023, PMK No. 250/PMK.03/2008, dan PER-11/PJ/2025 yang berlaku per tanggal publikasi. Tabel TER diverifikasi langsung dari dokumen resmi DJP (pajak.go.id). Peraturan perpajakan bersifat dinamis DJP menyatakan berencana mengevaluasi skema TER dan perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu. Untuk pengambilan keputusan dengan dampak material, selalu verifikasi ke sumber primer di pajak.go.id atau konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar (IKPI). Penulis tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perubahan regulasi setelah tanggal publikasi artikel ini.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar