Sanksi administratif merupakan sanksi yang dikenakan serta diterapkan untuk pelanggar aturan perpajakan dengan cara melakukan pembayaran kerugian kepada Negara. Pembayaran tersebut bertujuan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulka oleh Wajib Pajak. Ditinjau dari sifatnya, sanksi administratif dibagi menjadi 3 (tiga) diantaranya:
Denda
Denda adalah sanksi administratif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran peraturan pajak khususnya perihal pelaporan pajak. Biasanya, denda dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan ("SPT"), melaporkan SPT yang tidak benar, tidak membuat faktur pajak sesuai ketentuan UU PPN.
Bunga
Bunga adalah sanksi administratif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk ketidakdislplinan khususnya perihal pembayaran pajak. Biasanya, denda dikenakan dalam hal Wajib Pajak melakukan keterlambatan pembayaran pajak, penundaan pembayaran pajak, gagal atau kurang dalam membayar pajak.
Kenaikan
Kenaikan adalah sanksi administratif yang diterapkan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran aturan pajak namun ditinjau dari segi materiil. Contoh paling sederhana adalah Wajib Pajak menyampaikan informasi yang kurang tepat sehingga menyebabkan pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil.
Jenis sanksi perpajakan yang diterapkan pada Wajib Pajak yang mempunyai indikasi telah melakukan pelanggaran secara sengaja atau tidak sengaja dan dapat menyebabkan tuntutan pidana. Tindakan dalam bidang perpajakan yang berpotensi memicu tuntutan pidana misalnya Wajib Pajak melakukan manipulasi data, pemalsuan data perpajakan, bahkan menyembunyikan data perpajakan. Tindakan-tindakan yang dapat menjurus pada penggelapan pajak (Tax Evasion) dapat berujung pada sanksi pajak pidana.
Tindakan yang tergolong dapat dituntut sanksi pidana perpajakan diantaranya: