4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark
Featured Post

Cara Atasi Passphrase Coretax Tidak Valid

Cara Atasi Passphrase Coretax Tidak Valid

Setiap penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan ("PPh") melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, Wajib Pajak diminta untuk memberikan tanda tangan elektronik. Terdapat 2 (dua) jenis tanda tangan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak yaitu Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP. Proses pemberian tanda tangan berada di bagian paling akhir setelah Wajib Pajak selesai mengisi SPT Tahunan PPh dan tinggal menyisakan klik "Bayar dan Lapor". Dalam beberapa kasus, terdapat kondisi tiba-tiba muncul notifikasi "REG-KODJP-00024:Passphrase Tidak valid" yang artinya tanda tangan elektronik Wajib Pajak tidak valid. Pada kesempatan ini, akuntansi mandiri akan membagikan cara atasi passphrase tidak valid yang seringkali muncul pada sistem coretax. Yuk simak!

Passphrase coretax

Panduan mengatasi passphrase coretax tidak valid

Langkah-Langkah untuk mengatasi kendala passphrase coretax tidak valid saat melakukan proses pelaporan SPT yaitu:

  • Pilih menu Portal Saya -> Submenu Profil saya -> Pilih opsi Nomor Identifikasi Eksternal pada baian kiri layer
  • Pada halaman Nomor Identifikasi Eksternal -> Pilih tab Digital Certificate
  • Dalam hal keterangan pada status kepemilikan ternyata "invalid" maka geser ke kanan menuju kolom Aksi -> klik tombol Periksa Status 
  • Jika muncul notifikasi sukses -> lanjutkan dengan klik tombol Menghasilkan
  • Apabila berhasil, status kepemilikan berubah menjadi Valid dan Wajib Pajak bisa menggunakan kode otorisasi/sertifikat digital untuk melakukan pelaporan SPT dan memberikan tandatangan pada dokumen lainnya pada sistem Coretax DJP
  • Dalam hal notifikasi yang muncul pada proses sebelumnya adalah "KO Created Failed, please create again", maka Wajib Pajak harus mengulang proses permintaan kode otorisasi pajak.

Panduan untuk mengajukan permohonan kode otorisasi coretax DJP

Panduan untuk mengajukan permohonan kode otorisasi DJP melalui coretax sebagai berikut:

  • Pilih menu portal saya pada bagian pojok kiri tampilan dashboard Coretax
  • Pilih submenu -> permohonan kode otorisasi/sertifikat digital
  • sistem akan memunculkan formulir Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pada bagian ini, kolom-kolom pada bagian Manajemen Kasus dan seterusnya akan secara otomatis terisi
  • Pilih tipe sertifikat digital yang akan Wajib Pajak ajukan pada kolom Jenis sertifikat elektronik
  • Selanjutnya, pilih kode otorisasi DJP -> masukan Passphrase yang akan digunakan sebagai kode otorisasi (tanda tangan digital) yang nantinya digunakan untuk menandatangani dokumen pada sistem coretax DJP.
  • Verifikasi identitas dengan mengambil foto melalui perangkat webcam laptop/computer karena pengambilan tersebut dilakukan secara langsung dengan menekan tombol take photo -> pilih verifikasi foto
  • Jika sudah muncul notifikasi "successfully verified your image" serta muncul keterangan "Verifikasi foto berhasil" dibagian bawah foto. Jika kamu mengalami kegagalan verifikasi, maka pastikan kamu berada diruangan yang memiliki pencahayaan yang cukup, jaringan internet yang stabil, melakukan clear cache dan cookies browser, serta menggunakan mode private/incognito window pada browser.
  • Apabila seluruh panduan diatas sudah kamu selesaikan, Langkah selanjutnya adalah klik checkbox pernyataan.
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem menampilkan notifikasi sertifikat "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".

Hal yang perlu diperhatikan adalah Passphrase wajib sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sistem yaitu minimal 8 karakter dan mengandung paling sedikit masing-masing 1 karakter huruf kecil, huruf kapital, angka, dan karakter tertentu. Pastikan anda memasukan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan ulangi Passphrase.

Kode otorisasi DJP merupakan alat untuk verifikasi dan autentikasi Wajib Pajak dalam menandatangani dokumen melalui coretax. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2021 ("PMK 63/2021"). Semoga panduan mengatasi Passphrase yang tidak valid diatas bisa membantu kamu saat proses lapor SPT PPh ya!

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
إرسال تعليق